Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar agar murid secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu tentang agama dan penerapannya
di masyarakat, akhlak mulia, pengendalian diri dan memahami batasan-batasan, kepribadian,
kecerdasan, sopan santun, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan untuk membentuk warga
negara yang mencintai bangsa dan negara Indonesia serta memahami perjuangan mencapai
cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan menumbuhkembangkan kompetensi pengetahuan,
sikap, dan keterampilan murid yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkan kompetensi tersebut membutuhkan pembelajaran
dan praktik baik yang menghubungkan antara murid dan lingkungan sekitar serta perlu
mengaitkannya dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran yang
berisi muatan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan
membentuk murid menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, berbudi luhur dan
bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata
pelajaran yang mewujudkan dimensi profil lulusan, diaplikasikan melalui praktik
belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan
untuk membentuk murid yang berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia, lingkungan, dan
negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dengan menanamkan
penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan; memahami makna dan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, serta mempraktikkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; mematuhi
konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masyarakat global; memahami
jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbhineka dan berupaya untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap
adil dan menghargai perbedaan SARA, status sosial-ekonomi, jenis kelamin dan penyandang
disabilitas; dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK
Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pembelajaran Mendalam adalah sebagai berikut:
a)
menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaan dan karakter ber-Pancasila;
b)
menumbuhkan
kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c)
menciptakan
keselarasan dengan sesama, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
d)
menjaga
lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
e)
mengembangkan
praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f)
Pendidikan
Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Elemen mata pelajaran Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK
Elemen |
Deskripsi |
Pancasila |
Memahami sejarah kelahiran Pancasila dan perumus
Pancasila, bendera negara, lagu kebangsaan, lambang negara Garuda Pancasila, dan
simbol Pancasila beserta sila-sila Pancasila; memahami kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara serta penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari; memahami makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa; mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila
dalam Pancasila; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan
yang utuh; menganalisis peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan global dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara, mengidentifikasi
makna sila- sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; dan
menunjukkan sikap bangga menjadi anak Indonesia yang memiliki bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan di lingkungan sekitar |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 |
Memahami pembukaan, sejarah, kedudukan, dinamika
pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945; menganalisis makna kesatuan Pancasila dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami, mematuhi,
dan menerapkan aturan, norma, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota
sekolah, keluarga, tempat tinggal, dan sebagai warga negara; menggunakan hak dan
menerapkan kewajiban sebagai warga negara; mempraktikkan musyawarah untuk membuat
kesepakatan dan aturan bersama, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
di lingkungan keluarga dan sekolah; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai
warga negara dalam era keterbukaan informasi; menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan
peraturan yang berlaku, dan merumuskan solusi dari permasalahan sebagai upaya
perlindungan hukum untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan.
|
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengenal Bhinneka Tunggal Ika; mengidentifikasi
identitas diri, keluarga dan teman sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama dan
kepercayaan; menghargai keberagaman suku bangsa, agama |
|
dan kepercayaan, ras, dan antargolongan serta
menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat; memahami pentingnya pelestarian
tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah sebagai identitas nasional; menumbuhkan
sikap tanggung jawab dan berperan aktif melestarikan praktik tradisi, kearifan
lokal, dan budaya daerah; memahami prinsip gotong royong sebagai perwujudan sistem
ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan; menganalisis potensi konflik
dan memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat;
dan merancang kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup
sehari-hari. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
mengenal dan mengidentifikasi karakteristik lingkungan sekolah, tempat tinggal,
kabupaten/kota,dan provinsi sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI); menunjukkan perilaku kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku
bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia; menunjukkan perilaku gotong royong untuk
menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud
bela negara, |
|
berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan
wilayah NKRI; memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia;
memahami sistem pertahanan dan keamanan negara, menganalisis peran Indonesia dalam
hubungan antarnegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; menganalisis sistem pemerintahan
Indonesia, dan peran lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan; memahami nilai-nilai Pancasila dalam konteks
pembangunan nasional; dan mendemonstrasikan praktik demokrasi berlandaskan Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
Capaian Pembelajaran CP Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026
1. Fase A (Umumnya untuk Kelas I dan II SD/MI/Program
Paket A)
Pada akhir Fase A, murid
memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.1. Pancasila
Mengenal bendera negara,
lagu kebangsaan, simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila
dan simbol Pancasila beserta sila-sila Pancasila; menerapkan nilai-nilai
Pancasila di lingkungan keluarga.
1.2. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengenal aturan di lingkungan
keluarga; menunjukkan dan menceritakan sikap mematuhi aturan di lingkungan
keluarga.
1.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Mengenal semboyan Bhinneka
Tunggal Ika; mengidentifikasi dan menghargai identitas dirinya sesuai dengan jenis
kelamin, hobi, bahasa, serta agama dan kepercayaan di lingkungan sekitar .
1.4. Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Mengenal karakteristik
lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; menceritakan dan mempraktikkan bekerja sama menjaga
lingkungan sekitar dalam keberagaman.
2. Fase B (Umumnya untuk Kelas III dan IV SD/MI/Program
Paket A)
Pada akhir Fase B, murid
memiliki kemampuan sebagai berikut:
2.1. Pancasila
Mengidentifikasi makna
sila-sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; mengenal karakter
para perumus Pancasila; menunjukkan sikap bangga menjadi anak Indonesia yang memiliki
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di lingkungan sekitar .
2.2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengidentifikasi dan
melaksanakan aturan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal; mengidentifikasi dan
menerapkan hak yang didapat dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai
warga sekolah.
2.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Membedakan dan menghargai
identitas, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama
dan kepercayaannya di lingkungan sekitar.
2.4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Mengidentifikasi lingkungan
tempat tinggal (RT, RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan perilaku bekerja sama dalam
berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat
persatuan dan kesatuan di lingkungan sekitar.
3. Fase C (Umumnya untuk Kelas V dan VI
SD/MI/Program Paket A)
Pada akhir Fase C, murid
memiliki kemampuan sebagai berikut:
3.1. Pancasila
Memahami kronologi sejarah
kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus Pancasila dan menerapkan di lingkungan
masyarakat; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang
utuh; menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan
pandangan hidup bangsa.
3.2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengimplementasikan bentuk-bentuk
norma, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai warga negara; mengenal Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; mempraktikkan musyawarah
untuk membuat kesepakatan dan aturan bersama, serta menerapkannya dalam lingkungan
keluarga dan sekolah.
3.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Menyajikan hasil
identifikasi sikap menghormati, menjaga, dan melestarikan keberagaman budaya sesuai
semboyan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitar .
3.4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Mengenal wilayahnya dalam
konteks kabupaten/kota, dan provinsi sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; menunjukkan perilaku gotong royong untuk menjaga persatuan di
lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud bela negara.
4. Fase
D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/MTs/Program Paket B)
Pada akhir Fase D, murid
memiliki kemampuan sebagai berikut:
4.1. Pancasila
Memahami sejarah kelahiran
Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
dan ideology negara serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; memahami makna
keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menerapkan norma dan
aturan; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah,
fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga Negara dalam era
keterbukaan informasi.
4.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Mengidentifikasi keberagaman
suku bangsa, agama dan kepercayaan, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika dan menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat; memahami pentingnya
pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah sebagai identitas nasional;
menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif melestarikan praktik tradisi,
kearifan lokal, dan budaya daerah dalam masyarakat global.
4.4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Memahami Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia; memahami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks
wawasan nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Fase E (Umumnya untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)
Pada akhir
Fase E, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
5.1. Pancasila
Menganalisis cara pandang
para perumus Pancasila tentang dasar negara; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara.
5.2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menerapkan perilaku taat
hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama
manusia dan lingkungan; menganalisis tata urutan peraturan perundang - undangan
di Indonesia; menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hokum negara.
5.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Menyajikan makna semboyan
Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial; dan memahami prinsip gotong royong sebagai
perwujudan system ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan.
5.4. Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Memahami peran dan kedudukannya
sebagai warga Negara Indonesia; memahami system pertahanan dan keamanan negara;
menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarnegara; serta memahami nilai-nilai
Pancasila dalam konteks pembangunan nasional.
6. Fase
F (Umumnya untuk Kelas XI dan XII SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)
Pada akhir Fase F , murid
memiliki kemampuan sebagai berikut:
6.1. Pancasila
Mendeskripsikan rumusan
dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila; menganalisis peluang dan tantangan penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global dalam konteks Pancasila sebagai ideologi
negara dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai
identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari.
6.2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menganalisis dinamika
pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945; menunjukkan sikap demokratis berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi;
menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan
merumuskan solusi dari permasalahan tersebut sebagai upaya perlindungan hukum; menganalisis
makna kesatuan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6.3. Bhinneka
Tunggal Ika
Menganalisis potensi
konflik dan memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di
masyarakat; merancang kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam
praktik hidup sehari-hari.
6.4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Mendemonstrasikan praktik
demokrasi berlandaskan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis
dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG)
yang dihadapi Indonesia; menganalisis sistem pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga
Negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan
Demikian informasi tentang Capaian Pembelajaran
CP Pendidikan Pancasila SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 berdasarkan Kepmendikdasmen
Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia
Dini.
Post a Comment for "CP PENDIDIKAN PANCASILA SD SMP SMA SMK TAHUN 2025 2026"