Dalam upaya membangun pendidikan yang bermutu dan relevan dengan perkembangan zaman, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum TK PADU SD SMP SMA SMK. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Esensi utama dari perubahan ini terletak pada peneguhan filosofi pendidikan nasional, penajaman pendekatan pembelajaran mendalam, serta penyesuaian struktur kurikulum yang lebih adaptif dan kontekstual.
Permendikdasmen ini tidak
hanya menjadi regulasi administratif, melainkan cerminan visi besar pendidikan
Indonesia untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara kognitif,
tetapi juga berkarakter kuat, adaptif, kreatif, dan kolaboratif.
Penerbitan Permendikdasmen
No. 13 Tahun 2025 dilandasi oleh kebutuhan untuk: a) Membangun manusia
berkarakter Pancasila, yang tidak hanya beriman dan bertakwa, tetapi juga sehat
secara fisik dan mental, serta mampu beradaptasi dengan perubahan; b) Menyesuaikan
struktur kurikulum dan pendekatan pembelajaran terhadap dinamika global,
kemajuan teknologi, dan keragaman sosial budaya; c) Menindaklanjuti kewenangan
yang diberikan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun
2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam peraturan ini,
Kemendikdasmen memiliki wewenang untuk menyusun kerangka dasar dan struktur
kurikulum sebagai rujukan nasional untuk pembelajaran dari PAUD hingga
pendidikan menengah.
Substansi perubahan atas Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Struktur Kurikulum TK PADU SD SMP SMA SMK atau Kurikulum pada jenjang PAUD,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah antara lain
1. Penambahan Pendekatan
Pembelajaran Mendalam
Salah
satu poin penting yang ditambahkan dalam Pasal 3 adalah bahwa kerangka dasar
kurikulum kini secara eksplisit memuat pendekatan pembelajaran mendalam (deep
learning approach). Pendekatan ini menekankan pada: a) Kesadaran penuh dalam
belajar (mindful learning), b) Keterkaitan makna dan pengalaman hidup, c) Suasana
belajar yang menyenangkan dan menantang.
Hal
ini mencerminkan semangat untuk menjadikan pendidikan bukan sekadar transfer of
knowledge, tetapi sebagai transformasi karakter dan pemaknaan hidup.
2. Penyesuaian Struktur
Kurikulum
Struktur
kurikulum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 kini dirombak menjadi lebih inklusif
dan kontekstual. Struktur kurikulum disusun berdasarkan satuan pendidikan, yakni
Struktur kurikulum jenang PAUD (TK, RA, KB, TPA), Struktur kurikulum Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA), Struktur kurikulum Sekolah luar
biasa (SLB), Struktur kurikulum Pendidikan kesetaraan (PKBM, SKB).
Struktur
ini juga mengakomodasi perbedaan karakteristik peserta didik, termasuk
kebutuhan anak berkebutuhan khusus serta kelas khusus seperti olahraga dan
seni.
3. Penguatan Dimensi
Kokurikuler dan Profil Lulusan
Pasal
16 hingga 19 memperkuat struktur kokurikuler yang kini dilaksanakan dalam
bentuk: a) Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, b) Gerakan “7 kebiasaan
anak Indonesia hebat”, c) Praktik penguatan karakter, d) Pemberdayaan dan
keterampilan (untuk pendidikan kesetaraan).
Kompetensi
kokurikuler diarahkan untuk mencapai delapan komptensi lulusan yakni: Keimanan
dan ketakwaan, Kewargaan, Penalaran kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian,
Kesehatan, Komunikasi.
4. Tema Kontekstual dan
Relevan
Secara
inplisit muatan pembelajaran kini difokuskan pada pengembangan tema yang
relevan secara sosial budaya dan lokal. Tema-tema ini harus dikembangkan oleh
satuan pendidikan, tidak lagi bersifat top-down, guna memberikan ruang
partisipasi dan kontekstualisasi yang lebih luas.
Salah satu kekuatan
Permendikdasmen 13/2025 terletak pada Lampiran I yang menjelaskan dengan sangat
kaya tentang kerangka dasar kurikulum. Di dalamnya tersaji landasan filosofis
yang mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh besar pendidikan Indonesia seperti: Ki
Hajar Dewantara: dengan filosofi among (asah, asih, asuh), KH Ahmad Dahlan:
dengan tujuh prinsip pendidikan progresif dan sosial, KH Hasyim Asy'ari, Ki
Bagus Hadikusumo, dan Romo Mangunwijaya yang menekankan pembebasan,
penghormatan terhadap guru dan ilmu, serta keadilan sosial. Pendekatan ini
mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, intelektual, emosional, sosial, dan
fisik dalam sebuah model pendidikan yang holistik dan humanis.
Selengakpnya silahkan
download dan baca Peraturan Mendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Link download PermendikbudristekNomor 13 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Struktur Kurikulum TK PADU SD SMP SMA SMK atau Kurikulum pada jenjang PAUD,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "PERMENDIKDASMEN NO 13 TAHUN 2025 TENTANG KURIKULUM"