PENGHARGAAN (ANUGERAH DAN APRESIASI) GTK TAHUN 2025

Panduan (Juknis) Persyaratan dan Jawal Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan Apresiasi) GTK Tahun 2025


Persyaratan dan Jawal Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan Apresiasi) GTK Tahun 2025. Penghargaan GTK Tahun 2025 terbagi 2 bagian yakni Anugerah GTK dan Apresiasi GTK. Anugerah GTK adalah penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan.

 

Anugerah GTK 2025 tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.

 

Sedangkan Apresiasi GTK adalah penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Melalui Apresiasi GTK ini, Kementerian berkomitmen untuk menghargai dan mengapresiasi kontribusi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendorong inovasi dan inspirasi dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.

 

Tujuan diadakan Anugerah GTK 2025 adalah 1) Memberikan penghargaan kepada Tokoh Masyarakat dan GTK yang konsisten menunjukkan komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara keseluruhan; 2) Menumbuhkan semangat kebanggaan, keteladanan, profesionalisme, GTK dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua dan relevan dengan tuntutan zaman

 

Sedangkan Tujuan diadakan Apresiasi GTK tahun 2025 adalah 1) Terealisasinya pemberian penghargaan kepada GTK dengan terpilihnya GTK yang transformatif, dedikatif, dan pelopor komunitas belajar; 2) Mengapresiasi praktik baik GTK dalam menerapkan program-program prioritas dan kebijakan transformasi pendidikan nasional melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah dan masyarakat; 3) Mendorong GTK agar memiliki kemampuan transformatif, dedikatif dan kolaboratif; 4) Mendapatkan repositori praktik baik GTK sebagai sumber belajar dan inspirasi nasional

 

Kategori Penerima Anugerah GTK Tahun 2025

1. Guru dan pendidik nonformal yang dengan kebajikan, keteladanan, dan ketulusannya telah menyalakan pelita pengetahuan, membimbing murid menuju kecerdasan, dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam setiap langkah pembelajaran.

2. Kepala Satuan Pendidikan yang dengan kepemimpinan, kebijaksanaan, tata kelola yang berintegritas, serta karya nyata telah menghadirkan sekolah sebagai rumah belajar yang berdaya, berkarakter, dan berprestasi.

3. Pengawas Sekolah dan Penilik yang dengan pengawasan dan pendampingan arif, arahan bijak, dan dedikasi tanpa henti telah memastikan mutu pendidikan terjaga serta mendorong terciptanya budaya belajar yang berkesinambungan.

4. Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, dan Tenaga Perpustakaan Sekolah) yang dengan pengabdian, ketekunan, dan karya penuh keikhlasan telah menjadi penopang utama terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berdaya guna bagi semua.

5. Tokoh Pendidikan, yang dengan komitmen, dedikasi, dan inovasinya berkontribusi nyata dan berdampak luas pada kemajuan pendidikan.

 

Persyaratan Penerima Anugerah GTK Tahun 2025 dari Unsur GTK

1. Pegawai aktif dan berstatus ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK.

2. Telah bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini masih melaksanakan tugas sebagai GTK.

3. Memiliki sifat tangguh, penuh semangat, tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan sepenuh hati walaupun dalam kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh tantangan.

4. Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas satuan pendidikan dan masyarakat.

5. Telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya.

6. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan

7. Memiliki rekam jejak yang baik

a. tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;

b. tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan;

c. tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan

d. tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

 

Persyaratan Penerima Anugerah GTK Tahun 2025 dari Unsur Tokoh

1) Memiliki Kepedulian Tinggi dan Dedikasi Nyata

Kandidat tokoh memiliki rekam jejak keterlibatan secara konsisten dan berkesinambungan paling singkat 5 (lima) tahun pada peningkatan kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, karir dan/atau kompetensi GTK.

2) Memiliki Reputasi dan Keteladanan Moral

Kandidat harus memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:

a) tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh masyarakat;

b) tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat;

c) tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan

d) tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.

3) Pengorbanan Sumber Daya

Kandidat memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:

a) mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan dan/atau peningkatan kompetensi GTK (misal: beasiswa, pelatihan, riset) secara konsisten dan terus-menerus;

b) menyediakan sumberdaya non finansial (gedung/ruang pelatihan, sarana TIK) untuk peningkatan kompetensi GTK;

c) menyumbangkan gagasan atau ide baru yang bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan lokal atau praktik baik, pemanfaatan teknologi atau metode baru untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan/atau kontribusi keahlian (mentoring, konsultasi, advokasi kebijakan);

d) mendayagunakan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak (pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha) dan mendapat dukungan masyarakat luas terhadap kegiatannya serta mampu membangun kolaborasi lintas sektor demi keberlanjutan program kegiatan; dan/atau

e) melibatkan, menggerakkan, dan memberdayakan orang lain (GTK, relawan, masyarakat) dan melakukan kaderisasi atau regenerasi sehingga program tidak berhenti di satu generasi.

4) Berdampak

Kandidat memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:

a) memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:

(1) meningkatnya motivasi GTK untuk untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi;

(2) meningkatnya rasa percaya diri dan kebanggaan profesi bagi GTK; dan/atau

(3) meningkatnya partisipasi GTK dalam kegiatan pendidikan di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional; dan/atau

(4) meningkatnya akses layanan (misal pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah).

b) mendapat pengakuan masyarakat dan/atau dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik;

c) skalabilitas dampak yang menjangkau lebih banyak GTK/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu; dan/atau

d) sumber daya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberi hasil optimal dibandingkan yang diberikan.

 

Unsur Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025

1. UPT di lingkungan Kementerian;

2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau

3. Masyarakat yaitu kelompok atau organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung kiprah GTK yang diusulkan. Masyarakat dimaksud terdiri atas dewan pendidikan, forum wartawan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya.

 

Persyaratan Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025

1. mengetahui kiprah kandidat GTK, termasuk rekam jejak kandidat GTK yang diusulkan;

2. mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat GTK;

3. mengakui adanya terobosan atau perbaikan sistem kerja pengelolaan satuan pendidikan yang efektif;

4. memiliki kemampuan menyampaikan narasi singkat keunggulan kandidat GTK dan melampirkan surat pengusulan, bukti portofolio berupa produk karya, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, atau sejenisnya;

5. mengajukan kandidat GTK dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan;

6. memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab; dan

7. pengusul yang berasal dari masyarakat atau organisasi harus memiliki bukti pengesahan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

 

Adapun Persyaratan Peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 adalah sebagai berikut

Persyaratan Umum

a. Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV bagi guru, guru pamong PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah, tutor, pamong belajar, dan penilik.

b. Kualifikasi akademik paling rendah SMA/SMK bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah.

c. Sedang aktif bekerja dan terdata di Dapodik.

d. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut terdata di Dapodik.

e. Berkelakuan baik.

f. Tidak pernah ditetapkan sebagai 3 (tiga) terbaik Apresiasi HGN Tahun 2023 atau 5 terfavorit Apresiasi HGN Tahun 2024.

g. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori

 

Persyaratan Khusus

a. Bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD pernah mengikuti diklat berjenjang bagi pendidik PAUD (KB/TPA/SPS).

b. Bagi Guru Pamong PPG

1. pernah bertugas sebagai Guru Pamong PPG pada rentang waktu tahun 2022−2025

2. memiliki surat keputusan sebagai Guru Pamong PPG yang terbaru dari LPTK penyelenggara PPG

a. Bagi Kepala satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS terdata pada Dapodik tidak berstatus sebagai guru.

b. Bagi pelopor komunitas belajar memiliki bukti pengakuan dari paling sedikit 3 (tiga) anggota kelompok belajar yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Panduan (Juknis) Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan Apresiasi) GTK Tahun 2025.


Link download disini

 

Demikian informasi tentang Panduan (Juknis) Persyaratan dan Jawal Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan Apresiasi) GTK Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "PENGHARGAAN (ANUGERAH DAN APRESIASI) GTK TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter