Persyaratan dan Jawal Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan Apresiasi) GTK Tahun 2025. Penghargaan GTK Tahun 2025 terbagi 2 bagian yakni Anugerah GTK dan Apresiasi GTK. Anugerah GTK adalah penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan.
Anugerah GTK 2025 tidak
hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya
berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam
upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.
Sedangkan Apresiasi GTK adalah
penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan
transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta
individu yang menggerakkan komunitas belajar dalam meningkatkan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui Apresiasi GTK ini,
Kementerian berkomitmen untuk menghargai dan mengapresiasi kontribusi pendidik
dan tenaga kependidikan serta mendorong inovasi dan inspirasi dalam mewujudkan
visi pendidikan bermutu untuk semua.
Tujuan diadakan Anugerah
GTK 2025 adalah 1) Memberikan penghargaan kepada Tokoh Masyarakat dan GTK yang
konsisten menunjukkan komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik
sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid,
lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara
keseluruhan; 2) Menumbuhkan semangat kebanggaan, keteladanan, profesionalisme,
GTK dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua dan relevan
dengan tuntutan zaman
Sedangkan Tujuan diadakan Apresiasi
GTK tahun 2025 adalah 1) Terealisasinya pemberian penghargaan kepada GTK dengan
terpilihnya GTK yang transformatif, dedikatif, dan pelopor komunitas belajar; 2)
Mengapresiasi praktik baik GTK dalam menerapkan program-program prioritas dan
kebijakan transformasi pendidikan nasional melalui praktik terbaik sesuai
perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan
belajar, komunitas sekolah dan masyarakat; 3) Mendorong GTK agar memiliki
kemampuan transformatif, dedikatif dan kolaboratif; 4) Mendapatkan repositori
praktik baik GTK sebagai sumber belajar dan inspirasi nasional
Kategori Penerima Anugerah
GTK Tahun 2025
1. Guru dan pendidik nonformal yang dengan
kebajikan, keteladanan, dan ketulusannya telah menyalakan pelita pengetahuan,
membimbing murid menuju kecerdasan, dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam
setiap langkah pembelajaran.
2. Kepala Satuan Pendidikan yang dengan
kepemimpinan, kebijaksanaan, tata kelola yang berintegritas, serta karya nyata
telah menghadirkan sekolah sebagai rumah belajar yang berdaya, berkarakter, dan
berprestasi.
3. Pengawas Sekolah dan Penilik yang dengan
pengawasan dan pendampingan arif, arahan bijak, dan dedikasi tanpa henti telah
memastikan mutu pendidikan terjaga serta mendorong terciptanya budaya belajar
yang berkesinambungan.
4. Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi
Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, dan Tenaga Perpustakaan Sekolah) yang
dengan pengabdian, ketekunan, dan karya penuh keikhlasan telah menjadi penopang
utama terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berdaya guna bagi semua.
5. Tokoh Pendidikan, yang dengan komitmen,
dedikasi, dan inovasinya berkontribusi nyata dan berdampak luas pada kemajuan
pendidikan.
Persyaratan Penerima
Anugerah GTK Tahun 2025 dari Unsur GTK
1. Pegawai aktif dan berstatus ASN atau
NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK.
2. Telah bertugas secara konsisten paling
singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini masih
melaksanakan tugas sebagai GTK.
3. Memiliki sifat tangguh, penuh semangat,
tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan sepenuh hati walaupun dalam
kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh
tantangan.
4. Menunjukkan perilaku teladan sebagai
pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan satuan pendidikan maupun
di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas satuan
pendidikan dan masyarakat.
5. Telah mendapat pengakuan masyarakat atas
jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima)
tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya.
6. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar
dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan
7. Memiliki rekam jejak yang baik
a. tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau
diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;
b. tidak pernah terlibat pelanggaran hukum,
disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta
didik/lingkungan pendidikan;
c. tidak pernah melakukan ujaran kebencian,
diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
d. tidak memiliki catatan pelanggaran
termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
Persyaratan Penerima
Anugerah GTK Tahun 2025 dari Unsur Tokoh
1) Memiliki Kepedulian Tinggi dan Dedikasi
Nyata
Kandidat
tokoh memiliki rekam jejak keterlibatan secara konsisten dan berkesinambungan
paling singkat 5 (lima) tahun pada peningkatan kesejahteraan, penghargaan,
perlindungan, karir dan/atau kompetensi GTK.
2) Memiliki Reputasi dan Keteladanan Moral
Kandidat
harus memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
a) tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau
diadukan oleh masyarakat;
b) tidak pernah terlibat pelanggaran hukum
atau tindakan yang merugikan masyarakat;
c) tidak pernah melakukan ujaran kebencian,
diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
d) tidak memiliki catatan pelanggaran
termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
3) Pengorbanan Sumber Daya
Kandidat
memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:
a) mengalokasikan anggaran untuk
kesejahteraan dan/atau peningkatan kompetensi GTK (misal: beasiswa, pelatihan,
riset) secara konsisten dan terus-menerus;
b) menyediakan sumberdaya non finansial
(gedung/ruang pelatihan, sarana TIK) untuk peningkatan kompetensi GTK;
c) menyumbangkan gagasan atau ide baru yang
bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan lokal atau praktik baik, pemanfaatan
teknologi atau metode baru untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan/atau
kontribusi keahlian (mentoring, konsultasi, advokasi kebijakan);
d) mendayagunakan jejaring kerjasama dengan
berbagai pihak (pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha) dan
mendapat dukungan masyarakat luas terhadap kegiatannya serta mampu membangun
kolaborasi lintas sektor demi keberlanjutan program kegiatan; dan/atau
e) melibatkan, menggerakkan, dan
memberdayakan orang lain (GTK, relawan, masyarakat) dan melakukan kaderisasi
atau regenerasi sehingga program tidak berhenti di satu generasi.
4) Berdampak
Kandidat
memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:
a) memberikan dampak yang signifikan dan
terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
(1) meningkatnya motivasi GTK untuk untuk
berkarya, berinovasi, dan mengabdi;
(2) meningkatnya rasa percaya diri dan
kebanggaan profesi bagi GTK; dan/atau
(3) meningkatnya partisipasi GTK dalam
kegiatan pendidikan di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional;
dan/atau
(4) meningkatnya akses layanan (misal
pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan
kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah).
b) mendapat pengakuan masyarakat dan/atau
dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik;
c) skalabilitas dampak yang menjangkau lebih
banyak GTK/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu; dan/atau
d) sumber daya dimanfaatkan secara tepat
sasaran dan memberi hasil optimal dibandingkan yang diberikan.
Unsur Pengusul Kandidat
Anugerah GTK 2025
1. UPT di lingkungan Kementerian;
2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya; atau
3. Masyarakat yaitu kelompok atau organisasi
yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara
langsung kiprah GTK yang diusulkan. Masyarakat dimaksud terdiri atas dewan
pendidikan, forum wartawan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat,
organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan
pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya.
Persyaratan Pengusul
Kandidat Anugerah GTK 2025
1. mengetahui kiprah kandidat GTK, termasuk
rekam jejak kandidat GTK yang diusulkan;
2. mengetahui dan/atau merasakan langsung
dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat GTK;
3. mengakui adanya terobosan atau perbaikan
sistem kerja pengelolaan satuan pendidikan yang efektif;
4. memiliki kemampuan menyampaikan narasi
singkat keunggulan kandidat GTK dan melampirkan surat pengusulan, bukti
portofolio berupa produk karya, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan,
cerita dampak nyata, atau sejenisnya;
5. mengajukan kandidat GTK dengan
pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik
kepentingan;
6. memiliki komitmen pada etika yaitu
menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan
informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung
jawab; dan
7. pengusul yang berasal dari masyarakat
atau organisasi harus memiliki bukti pengesahan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang.
Adapun Persyaratan Peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 adalah sebagai berikut
Persyaratan Umum
a.
Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV bagi guru, guru pamong PPG, kepala
sekolah, pengawas sekolah, tutor, pamong belajar, dan penilik.
b.
Kualifikasi akademik paling rendah SMA/SMK bagi kepala satuan PAUD, pendidik
PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga
perpustakaan sekolah.
c.
Sedang aktif bekerja dan terdata di Dapodik.
d.
Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut terdata
di Dapodik.
e.
Berkelakuan baik.
f.
Tidak pernah ditetapkan sebagai 3 (tiga) terbaik Apresiasi HGN Tahun 2023 atau
5 terfavorit Apresiasi HGN Tahun 2024.
g.
Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori
Persyaratan Khusus
a.
Bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD pernah mengikuti diklat berjenjang bagi
pendidik PAUD (KB/TPA/SPS).
b.
Bagi Guru Pamong PPG
1.
pernah bertugas sebagai Guru Pamong PPG pada rentang waktu tahun 2022−2025
2.
memiliki surat keputusan sebagai Guru Pamong PPG yang terbaru dari LPTK
penyelenggara PPG
a.
Bagi Kepala satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS terdata pada Dapodik tidak berstatus
sebagai guru.
b.
Bagi pelopor komunitas belajar memiliki bukti pengakuan dari paling sedikit 3
(tiga) anggota kelompok belajar yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Panduan (Juknis) Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah
dan Apresiasi) GTK Tahun 2025.
Link download disini
Demikian informasi tentang Panduan (Juknis) Persyaratan dan Jawal Pendaftaran dan Seleksi Penghargaan (Anugerah dan
Apresiasi) GTK Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "PENGHARGAAN (ANUGERAH DAN APRESIASI) GTK TAHUN 2025"