Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah

Apa dan bagaimana Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019? Beban siswa dalam menghadapi Ujian Akhir akan berkurang setelah Pemerintah secara resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud tersebut ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).

Selain dihapuskan USBN Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Sekolah juga berubah. Seperti apa Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah ?Pada tahun 2020 yang akan datang tidak ada USBN, yang ada hanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US). Bahkan sekalipun ada UN dan US namun keduanya tidak menentukan kelulusan. Hal ini sebagaimana dinyatakan pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, bahwa kriteria kelulusan peserta didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah
a. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Jadi nggak ada ketentuan nilai minimal ya. Dengan demikian asal kamu rajin masuk sekolah sepertinya kamu semua akan lulus dari sekolah.

Namun kamu tetap harus belajar rajin ya, karena untuk tahun 2020 ini ternyata hasil UN masih digunakan sebagai sarana untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi melalui jalur prestasi. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang menyatakan Jalur  prestasi  ditentukan berdasarkan:
a.  nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b.  hasil  perlombaan  dan/atau  penghargaan  di  bidang akademik  maupun  non-akademik  pada  tingkat internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Adapun bukti atas prestasi pada poin b tersebut di aats harus sudah dimiliki paling  singkat  6  (enam)  bulan  dan paling  lama  3  (tiga)  tahun  sejak  tanggal  pendaftaran PPDB.

Jadi ada tidak adanya USBN dan UN yang jelas, siswa-siswi harus belajar dengan sebaik-baiknya. Untuk Bapak/Ibu guru juga harus terus memacu anak didik agar berprestasi. Bagi yang mau membaca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bisa didownload dan dibaca melalui link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang US dan UN ---disini---

Link download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB---disini---

Demikian informasi terkait Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolahsesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB. Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.



Post a Comment

Previous Post Next Post