Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh termasuk Guru Non ASN tahun 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Bantuan yang diberikan sebesar Rp. 300.000. Namun, pemerintah mencarikan BSU 2 per dua bulan sekaligus, sehingga penerima BSU akan mendapatkan transper sebesar Rp.600.000.
Sebelum Admin membagikan informasi tentang Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
(BSU) untuk Buruh dan Guru Non ASN tahun 2025. Terlebih dahulu ketahuilah
persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Buruh dan Guru Non
ASN, yakni sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan
sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak
sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi
pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode
sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil
Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapat BSU atau tidak silahkan ikuti
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Buruh dan Guru Non ASN, berikut ini
Pertama, Silahkan akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selanjutnya Scroll ke bawah nanti ada fiture Cek Apakah Kamu Termasuk Calon
Penerima BSU. Selanjutnya isi data sesuai dengan formulir yang tersedia
selanjutnya klik lanjutan. Nanti akan ada notifikasi apakah Anda sebagai
penerima atau bukan.
Sekali lagi perlu diketahui bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Subsidi
Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
dan BSI.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap
informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi
SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh
petugas perusahaan yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh
termasuk Guru Non ASN tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "CARA CEK BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) UNTUK BURUH DAN GURU NON ASN"