Polemik
tentang guru tidak boleh naik pangkat kalau mengajarnya tidak sesuai dengan
ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru
yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan
kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan
guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat
pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Berikut
ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor
134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi
Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian
Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional
BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota
Sehubungan
dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru,
sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan
sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur
berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan
sertifikasi guru
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas
sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka
Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka
Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014
tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang
mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk
mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum
berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat
mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas
antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas
yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu
bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi
pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang
dimilikinya.
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang
diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai
dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik
tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan
mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun
2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB
nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur
guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas
kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan
pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Silahkan
disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai
dengan ijazah S1 yang dimilikinya.
Download
Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015
tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru (Klik Disini)
Demikian informasi tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru . Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Guru
Terima kasaih atas infonya