zmedia

KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH TP 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah TP atau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah TP atau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dinyatakan dalam Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

d. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;

e. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan KALDIK SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/202, SPMB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2025 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025.

 

Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Timur adalah hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 17 Juli 2025, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Evaluasi Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran;

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Satuan Pendidikan.

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3) Peraturan Akademik.

4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid.

5) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;

a. Program tahunan dan program semester;

b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;

c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA), materi Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI);

d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Penguatan 8 (delapan) dimensi kelulusan.

 

Kegiatan pembelajarandisesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35 menit, SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, dan SMALB: 40 menit.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, dan SMALB: 35 menit.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar Murid.

 

Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.

 

Jumlah hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan daerah. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu wajib memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.

 

Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan.

 

Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler wajib memperoleh pendampingan dari guru.

 

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Murid. Penilaian pembelajaran Murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Penilaian pembelajaran Murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

 

Penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan Murid dari Satuan Pendidikan.

 

Penilaian pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru.

 

Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2025. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni 2026.

 

Penilaian Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke- 2 sampai dengan minggu ke-3 bulan Mei 2026. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada satuan Pendidikan masing-masing.

 

Asesmen Nasional (AN), Tes Kemampuan Akadamik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada Satuan Pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1447 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud di atas sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025:

a. Libur Umum

1. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

2. Tanggal 5 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2026:

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2026.

2. Tanggal 16 Januari : Isro’ Mi’raj 1447 H

3. Tanggal 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577

4. Tanggal 19 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

5. Tanggal 20 – 21 Maret : Hari Raya Idul Fitri 1447 H

6. Tanggal 3 April : Wafat Yesus Kristus (Paskah)

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh

8. Tanggal 31 Mei : Hari Raya Waisak 2570 BE.

9. Tanggal 14 Mei : Hari Kenaikan Yesus Kristus

10. Tanggal 27 Mei : Hari Raya Idul Adha 1447 H

11. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

12. Tanggal 17 Juni : Tahun Baru Islam 1448 H

 

Adapun libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2026. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Selengkapnya silahkan download Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link downlaod Kalender Pendidikan SMASMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026

 



= Baca Juga =



Post a Comment for "KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH TP 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter