Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah TP atau Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Dinyatakan dalam Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan
Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri
dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. membantu Satuan Pendidikan
merencanakan waktu pembelajaran;
b. mendorong Satuan Pendidikan melakukan
perencanaan program pembelajaran;
c. menjamin setiap Satuan Pendidikan
menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang
ditetapkan;
d. mendorong Satuan Pendidikan melakukan
pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
e. memberikan informasi umum kepada
masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan KALDIK SMA SMK SLB
Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/202, SPMB pada SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni. Satuan
Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang
melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin
tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai
kewenangannya.
Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman
Pelaksanaan SPMB.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah
selesai tanggal 13 Juli 2025 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah
selesai selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025.
Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Timur adalah hari Senin tanggal 14
Juli 2025. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian
kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan
kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 16
Juli 2025. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 17 Juli 2025,
Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
menyusun program yang mencakup:
a. Evaluasi Rencana Kerja Satuan
Pendidikan;
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan Pembelajaran;
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
e. Penilaian Hasil Pembelajaran;
f. Pengawasan dan Evaluasi Proses
Pembelajaran;
g. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Satuan Pendidikan.
2) Pembagian Tugas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
3) Peraturan Akademik.
4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang
meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid.
5) Tata Tertib Pengaturan
Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan
sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan
pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan;
pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang
interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;
a. Program tahunan dan program
semester;
b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan pembelajaran Koding Kecerdasan
Artifisial (KKA), materi Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI);
d. Program ekstrakurikuler,
kokurikuler/Penguatan 8 (delapan) dimensi kelulusan.
Kegiatan pembelajarandisesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh
Satuan Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester
genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35
menit, SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35
menit, dan SMALB: 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan
Ramadhan untuk SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40
menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB: 25 menit, SMPLB: 30
menit, dan SMALB: 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan
Pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per
minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib
mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan
sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum
masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar Murid.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau
6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam
pembelajaran per tahun ajaran.
Jumlah hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan
Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan
daerah. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per
minggu. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah
per minggu wajib memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum
berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan.
Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai
pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu
yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah
memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan
pendidikan sesuai kewenangannya.
Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan
mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Penyelenggaraan
kegiatan ekstrakurikuler wajib memperoleh pendampingan dari guru.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Murid. Penilaian
pembelajaran Murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan,
objektif, dan edukatif.
Penilaian pembelajaran Murid berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian
formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai
pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran Murid sebagai
dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan Murid dari Satuan Pendidikan.
Penilaian pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat,
dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru.
Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November
sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2025. Penilaian Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni
2026.
Penilaian Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke- 2 sampai dengan minggu
ke-3 bulan Mei 2026. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran pada satuan Pendidikan masing-masing.
Asesmen Nasional (AN), Tes Kemampuan Akadamik (TKA), dan Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) pada Satuan Pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat
tanggal 19 Desember 2025 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 20
Desember 2025 (untuk enam hari sekolah).
b. Semester Genap hari Jumat
tanggal 19 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari
sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 untuk Satuan Pendidikan yang
menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 2 Januari 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima)
hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3
Januari 2026 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA,
dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal
22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan
tanggal 11 Juli 2026 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari
sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1447 H
menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain
dimaksud di atas sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan
Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.
Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan, supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2025:
a. Libur Umum
1. Tanggal 17 Agustus : Hari
Kemerdekaan RI.
2. Tanggal 5 September : Maulid
Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 25 Desember : Hari Raya
Natal
b. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya
Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Perkiraan Libur Umum Tahun 2026:
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru
Masehi 2026.
2. Tanggal 16 Januari : Isro’
Mi’raj 1447 H
3. Tanggal 17 Februari : Tahun Baru
Imlek 2577
4. Tanggal 19 Maret : Hari Raya
Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. Tanggal 20 – 21 Maret : Hari
Raya Idul Fitri 1447 H
6. Tanggal 3 April : Wafat Yesus
Kristus (Paskah)
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh
8. Tanggal 31 Mei : Hari Raya
Waisak 2570 BE.
9. Tanggal 14 Mei : Hari Kenaikan
Yesus Kristus
10. Tanggal 27 Mei : Hari Raya Idul
Adha 1447 H
11. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir
Pancasila
12. Tanggal 17 Juni : Tahun Baru
Islam 1448 H
Adapun libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2026. Penyelenggara
Satuan Pendidikan yang memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat mengganti hari
Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Selengkapnya silahkan download Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Link downlaod Kalender Pendidikan SMASMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026
Post a Comment for "KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH TP 2025/2026"