zmedia

KALDIK PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kalender Pendidikan KALDIK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026


KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, diperlukan pedoman berupa Kalender Pendidikan bagi satuan pendidikan.


Beberapa pengertian umum dalam Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ini diuraikan sebagai berikut.

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

3. Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan, baik yang dilakukan secara tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun pembelajaran berbasis pengalaman lainnya.

4. Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

7. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah jenjang pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.

10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan., yang telah menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.

11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang telah menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.

12. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

13. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

14. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif serta kegiatan lain selama satu tahun pelajaran.

15. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

17. Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

18. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2 (dua) atau genap.

19. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

20. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Pemerintah Daerah.

21. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

22. Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

23. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

24. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan.

25. Masa transisi adalah periode peralihan bagi siswa kelas SD/SDLB kelas VI, SMP/SMPLB kelas IX SMA/SMALB dan SMK kelas XII menuju kehidupan pasca sekolah, untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, memasuki ke dunia kerja atau wirausaha, atau mengikuti pelatihan atau kursus keterampilan tertentu.

 

Berikut ini penjelasan tentang Waktu Efektif Sekolah dan Waktu Libur atau Jedah semester yang diatur dalam Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk Jenjang Pendidikan SMA/SMALB dan SMK Kelas X SMA/SMALB dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 10 Juli 2024. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga kegiatan pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 11sampai dengan Jum’at dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Kelas XI dan XII SMA/SMALB dan SMK kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

 

Pada awal tahun pelajaran kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebagai berikut: Program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data lain yang dmiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) meliputi (1) Rencana Kerja Panjang Menengah (RKJM), (2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun dengan cara identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah, (3) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) (4) menginput pada aplikasi ARKAS. (5) Kurikulum satuan pendidikan KSP. (b) Program Pengembangan Kewirausahaan, (c) Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga kependidikan.

 

Pada permulaan semester guru berkewajiban membuat program sebagai berikut: (a) Program tahunan, (b) Program semester, (c) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan, (d) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan pendidikan, (e) Program kegiatan ekstrakurikuler.

 

Untuk Kelas X dan XI pada semester ganjil kelas ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 85 hari efektif atau 17 pekan sehingga total alokasi waktu efektif belajar 187 hari atau 37 pekan. Kelas XII pada semester genap ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 58 hari efektif atau 12 pekan sehingga total alokasi waktu efektif belajar 160 hari atau 32 pekan efektif.

 

Dalam kurikulum merdeka, asesmen sumatif tidak lagi menjadi satu-satunya atau komponen wajib mutlak untuk menilai capaian belajar siswa di akhir pembelajaran. Hal ini mengandung bahwa (1) Guru memiliki fleksibilitas (opsional) untuk menggunakan atau tidak menggunakan asesmen sumatif, tergantung kebutuhan, tujuan pembelajaran, dan hasil asesmen formatif. (2) Fokus utama kurikulum merdeka adalah asesmen formatif yang digunakan sepanjang proses pembelajaran untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan penilaian dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya di akhir, (3) Asesmen sumatif digunakan bila diperlukan untuk merekapitulasi hasil akhir capaian pembelajaran dalam rapor, (4) Bentuknya tidak harus berupa ujian tertulis, boleh dalam bentuk proyek, portofolio, demonstrasi, dll (5) Satuan pendidikan atau guru dapat menentukan bentuk dan waktu pelaksanaan sehingga bersifat fleksibel sesuai konteks dan kebutuhan siswa.

 

Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir semester utama dan susulan kelas X, XI dan XII sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa

8-14 Desember 2025

6

2

Rapat penetapan nilai

15 Desember

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

16-17 Desember 2025

2

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali

18 Desember 2025

1

 

Jumlah

 

10

 

Waktu penyusunan dan bentuk instrumen asesmen ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir tahun pelajaran utama dan susulan kelas XII utama dan susulan sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa

13-23 April 202

9

2

Rapat penetapan nilai

24 April 2026

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

27-29 April 2026

3

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali

30 April 2026

1

5

Pengumuman Kelulusan

4 Mei 2026

1

 

Jumlah

 

15

 

Waktu penyusunan instrumen asesmen dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Slanutnya Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan bahwa Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir tahun pelajaran utama dan susulan kelas X dan XI jenjang SMA/SMALB dan SMK sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa

2-12 Juni 2026

9

2

Rapat penetapan nilai

15 Juni 2026

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

16 dan 18-19 Juni 2026

3

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali

22 Juni 2026

1

 

Jumlah

 

14

 

Sedangkan waktu efektif sekolah pada jenjang PAUD, SD/SDLB dan SMP/SMLB sebagai berikut: a) Jenjang PAUD, SD/SDLB kelas I-V dan SMP/SMP/SMPLB kelas VII dan VIII semester ganjil dimulai hari Senin, 7 Juli 2025 dan berakhir hari Jum’at, 19 Desember 2025 dan semester genap dimulai hari Kamis, 2 Januari 2026 dan berakhir hari Jumat, 19 Juni 2025; b) Jenjang PAUD, SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB kelas kelas IX pada semester ganjil dimulai hari Senin, 7 Juli 2024 dan berakhir hari Jum’at, 19 Desember 2025 dan semester genap dimulai hari Kamis, 2 Januari 2025 dan berakhir hari Jum’at, 29 Mei 2026.

 

Kegiatan permulaan tahun pelajaran SD/SDLB kelas I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai Senin, 7 Juli sampai dengan Jumat, 9 Juli 2025. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah gerakan transisi atau kegiatan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan peserta didik kelas II, III, IV, V dan VI SD/SDLB adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

 

Kegiatan permulaan tahun pelajaran SMP/SMPLB kelas VII berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai Senin, 7 Juli sampai dengan Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga kegiatan pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 10 Juli sampai dengan Jum’at 11 Juli 2025 dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Kelas VIII dan IX SMP/SMPLB kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

 

Pada awal tahun pelajaran kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebagai berikut:(a) Program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data lain yang dmiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) meliputi (1) Rencana Kerja Panjang Menengah (RKJM), (2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun dengan cara identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah, (3) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) (4) menginput pada aplikasi ARKAS. (5) Kurikulum satuan pendidikan KSP. (b) Program Pengembangan Kewirausahaan, (c) Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga kependidikan.

 

Pada permulaan semester guru berkewajiban membuat program sebagai berikut: (a) Program tahunan, (b) Program semester, (c) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan, (d) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan pendidikan, (e) Program kegiatan ekstrakurikuler.

 

Waktu efektif pembelajaran semester ganjil untuk jenajng PAUD dan SD/SDLB kelas I-V dan SMP/MPLB kelas VII-IX ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap 84 hari efektif atau 17 pekan efektif sehingga total hari efektif 187 hari dan 37 pekan efektif.

 

Waktu efektif belajar jenjang SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB kelas IX pada semester ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap 72 hari efektif atau 14 pekan efektif sehingga total hari efektif 174 hari dan 34 pekan efektif.

 

Waktu efektif belajar jenjang satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Dalam kurikulum merdeka, asesmen sumatif tidak lagi menjadi satu-satunya atau komponen wajib mutlak untuk menilai capaian belajar siswa di akhir pembelajaran. Hal ini mengandung bahwa (1) Guru memiliki fleksibilitas (opsional) untuk menggunakan atau tidak menggunakan asesmen sumatif, tergantung kebutuhan, tujuan pembelajaran, dan hasil asesmen formatif. (2) Fokus utama kurikulum merdeka adalah asesmen formatif yang digunakan sepanjang proses pembelajaran untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan penilaian dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya di akhir,

 

Asesmen sumatif digunakan bila diperlukan untuk merekapitulasi hasil akhir capaian pembelajaran dalam rapor, (4) Bentuknya tidak harus berupa ujian tertulis, boleh dalam bentuk proyek, portofolio, demonstrasi, dll (5) Satuan pendidikan atau guru dapat menentukan bentuk dan waktu pelaksanaan sehingga bersifat fleksibel sesuai konteks dan kebutuhan siswa.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa pengaturan waktu asesmen sumatif akhir semester utama dan susulan PAUD, SD/SDLB kelas I-VI dan SMP/SMPLB kelas VII, VIII dan IX sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan utama dan susulan susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa

8-14 Desember 2025

6

2

Rapat penetapan nilai

15 Desember

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

16-17 Desember 2025

2

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali

18 Desember 2025

1

 

Jumlah

 

10

Waktu penyusunan dan bentuk instrumen asesmen ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Sedangkan Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir tahun utama dan susulan PAUD, SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB kelas IX sebagai berikut

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan Utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa

11-22 April 202

10

2

Rapat penetapan nilai

20 Mei 2026

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

21, 22, 25 dan 26 28

5

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali

29 Mei 2026

1

5

Pengumuman Kelulusan

2 Juni 2026

1

 

Jumlah

 

18

 

Waktu penyusunan instrumen asesmen dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing- masing satuan pendidikan.

Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir tahun pelajaran utama dan susulan kelas I-IV SD/SDLB dan dan kelas VII-VIII SMP/SMPLB sebagai berikut:

 

No

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Jumlah Hari

1

Pelaksanaan utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa

2-15 Juni 2026

10

2

Rapat penetapan nilai

16 Juni 2026

1

3

Penginputan nilai pada aplikasi e raport

18-19 Juni 2026

2

4

Penyerahan rapor kepada orang tua wali

22 Juni 2026

1

 

Jumlah

 

14

 

Untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan (SPK), Waktu efektif sekolah ditetapkan oleh satuan Pendidikan masing- masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.

 

Hari libur atau jedah tahun pelajaran 2025/2026 pada satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK dipaparkan sebagai berikut:

 

No

Uraian

Waktu Pelaksanaan

A

Perkiraan Libur Awal Puasa dan Idul Fitri

 

1

Libur awal Puasa

16, 18, 19 dan 20 Februari 2025

2

Libur Idul Fitri

18 dan 23-26 Maret 2025

B

Libur Akhir Semester dan tahun Pelajaran

 

3

Lanjutan Libur atau Jedah Akhir Tahun 2024/2025

Pelajaran

1, 2, 3 dan 4 Juli 2025

4

Libur Akhir Semester genap 2025/2026

22, 23, 24, 30 dan 31 Desember 2025

5

Libur Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026

23, 24, 25, 26, 27 dan 30 Juni 2026

C

Libur Nasional dan Cuti Bersama

 

6

Proklamasi Kemerdekaan

17 Agustus 2025

7

Maulid Nabi Muhammad S.A.W

5 September 2025

8

Kelahiran Yesus Kristus

25 Desember 2025

9

Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

26 Desember 2025

10

Tahun Baru Masehi

1 Januari 2026

11

Isra' Mi'raj Mi'rad Nabi Muhammad S.A.W

16 Januari 2026

12

Tahun Baru Imlek

17 Februari 2026

13

Hari Suci Nyepi

19 Maret 2026

14

Cuti Bersama Lebaran

21 Maret 2026

15

Jumat Agung

3 April 2026

16

Minggu Paskah

5 April 2026

17

Hari Buruh

1 Mei 2026

18

Kenaikan Isa Almasih

14 Mei 2026

19

Idul Adha

27 Mei 2026

20

Hari Waisak

31 Mei 2026

21

Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026

22

Tahun Baru Islam

17 Juni 2026

D

Masa Transisi Peserta Didik

 

23

Kelas XII SMA/SMALB dan SMK

4-29 Mei dan 2-30 Juni 2026

24

Kelas VI SD/SDLB dan Kelas IX SMP/SMPLB

2-30 Juni 2026

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Post a Comment for "KALDIK PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter