KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan SPK di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, diperlukan pedoman berupa Kalender Pendidikan bagi satuan pendidikan.
Beberapa pengertian umum dalam Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 ini diuraikan sebagai berikut.
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Gorontalo.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
3. Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan
oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan,
baik yang dilakukan secara tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun
pembelajaran berbasis pengalaman lainnya.
4. Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam
bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
7. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs,
atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP atau MTs.
8. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah jenjang pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak
berkebutuhan khusus atau anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra
(gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.
10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMPLB adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan
bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna
netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.,
yang telah menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.
11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMALB adalah jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi
peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna
netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa
(gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras
(gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang
telah menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.
12. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket
A, paket B, dan paket C.
13. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
14. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan
yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif
serta kegiatan lain selama satu tahun pelajaran.
15. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk
kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
17. Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
18. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang
membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2
(dua) atau genap.
19. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian
pelajaran selama satu tahun.
20. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang
ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran
Pemerintah Daerah.
21. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan
menjelang hari raya Idul Fitri.
22. Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian
perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
23. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya
disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri,
dan pembinaan awal kultur sekolah.
24. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang
mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang
menyenangkan.
25. Masa transisi adalah periode peralihan bagi siswa
kelas SD/SDLB kelas VI, SMP/SMPLB kelas IX SMA/SMALB dan SMK kelas XII menuju
kehidupan pasca sekolah, untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, memasuki ke
dunia kerja atau wirausaha, atau mengikuti pelatihan atau kursus keterampilan
tertentu.
Berikut ini penjelasan tentang Waktu Efektif Sekolah dan Waktu Libur atau Jedah semester yang diatur dalam Kalender Pendidikan KALDIK
TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk Jenjang Pendidikan SMA/SMALB dan SMK Kelas X SMA/SMALB
dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung
mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 10 Juli 2024. Kegiatan
yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS),
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Selain itu juga kegiatan
pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 11sampai
dengan Jum’at dengan mengacu pada ketentuan
peraturan yang berlaku.
Kelas XI dan XII SMA/SMALB dan SMK kegiatan
yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan
manajemen kelas atau kegiatan
lain yang diatur oleh satuan
pendidikan.
Pada awal tahun pelajaran kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebagai berikut: Program manajerial,
menganalisis hasil
rapor pendidikan
atau data lain yang dmiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) meliputi (1) Rencana
Kerja Panjang Menengah (RKJM), (2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun dengan cara identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun
program sebagai solusi untuk setiap masalah, (3)
Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah (RKAS)
(4)
menginput pada aplikasi ARKAS. (5) Kurikulum satuan pendidikan KSP. (b) Program Pengembangan Kewirausahaan, (c) Program
supervisi dan tindak lanjut
kepada guru dan tenaga kependidikan.
Pada permulaan semester guru berkewajiban membuat program
sebagai berikut: (a) Program
tahunan, (b) Program
semester, (c)
Perangkat pembelajaran
dan perangkat assessmen
untuk guru mata pelajaran sesuai
dengan kurikulum yang diterapkan
satuan pendidikan, (d) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan
pendidikan, (e) Program
kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk Kelas X dan XI pada semester
ganjil kelas ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 85 hari
efektif atau 17 pekan sehingga
total alokasi waktu
efektif belajar 187 hari
atau 37 pekan. Kelas XII pada semester genap ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester
genap 58 hari efektif
atau 12 pekan sehingga total alokasi
waktu efektif belajar
160 hari atau 32 pekan efektif.
Dalam kurikulum merdeka, asesmen sumatif tidak lagi menjadi
satu-satunya atau komponen wajib mutlak untuk menilai capaian belajar siswa di akhir pembelajaran. Hal ini mengandung bahwa (1) Guru memiliki fleksibilitas (opsional) untuk menggunakan atau tidak menggunakan asesmen sumatif,
tergantung kebutuhan, tujuan pembelajaran, dan hasil asesmen
formatif. (2) Fokus utama kurikulum
merdeka adalah
asesmen formatif yang digunakan sepanjang proses pembelajaran untuk memberikan
umpan balik kepada peserta
didik dan penilaian dilakukan secara
terus-menerus, bukan hanya di akhir,
(3) Asesmen sumatif digunakan
bila diperlukan untuk merekapitulasi hasil akhir capaian pembelajaran dalam rapor, (4) Bentuknya
tidak harus berupa ujian
tertulis, boleh dalam bentuk
proyek, portofolio, demonstrasi, dll (5) Satuan
pendidikan atau guru dapat menentukan bentuk dan waktu pelaksanaan sehingga bersifat
fleksibel sesuai konteks dan
kebutuhan siswa.
Pengaturan
waktu asesmen sumatif akhir semester utama dan susulan kelas X, XI dan XII sebagai berikut:
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa |
8-14 Desember 2025 |
6 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
15 Desember |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
16-17 Desember 2025 |
2 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali |
18 Desember 2025 |
1 |
|
Jumlah |
|
10 |
Waktu penyusunan dan bentuk instrumen asesmen ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Pengaturan waktu asesmen
sumatif akhir tahun pelajaran
utama dan susulan kelas
XII utama dan susulan sebagai berikut:
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan utama
dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa |
13-23 April 202 |
9 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
24 April 2026 |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
27-29 April 2026 |
3 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali |
30 April 2026 |
1 |
5 |
Pengumuman Kelulusan |
4 Mei 2026 |
1 |
|
Jumlah |
|
15 |
Waktu penyusunan instrumen asesmen dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Slanutnya Kalender Pendidikan KALDIK
TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan
bahwa Pengaturan waktu
asesmen sumatif
akhir tahun
pelajaran utama dan susulan
kelas X dan XI jenjang SMA/SMALB dan SMK
sebagai berikut:
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan
utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa |
2-12 Juni 2026 |
9 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
15 Juni 2026 |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
16 dan 18-19
Juni 2026 |
3 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali |
22 Juni 2026 |
1 |
|
Jumlah |
|
14 |
Sedangkan waktu efektif
sekolah pada jenjang
PAUD, SD/SDLB dan SMP/SMLB
sebagai berikut: a) Jenjang PAUD, SD/SDLB kelas I-V dan SMP/SMP/SMPLB kelas VII dan VIII semester ganjil dimulai
hari Senin, 7 Juli 2025 dan berakhir hari Jum’at,
19 Desember 2025 dan semester
genap dimulai hari Kamis, 2 Januari 2026
dan berakhir hari Jumat, 19 Juni 2025;
b) Jenjang PAUD,
SD/SDLB kelas
VI dan SMP/SMPLB
kelas kelas IX pada semester ganjil dimulai hari Senin, 7 Juli 2024 dan berakhir hari Jum’at, 19 Desember
2025 dan semester
genap dimulai hari Kamis, 2 Januari
2025 dan berakhir
hari Jum’at, 29 Mei
2026.
Kegiatan
permulaan tahun
pelajaran SD/SDLB
kelas I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja terhitung
mulai Senin, 7 Juli sampai dengan Jumat, 9 Juli 2025. Bentuk kegiatan
yang dilaksanakan adalah gerakan
transisi atau kegiatan
lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan pihak dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan peserta didik kelas II, III, IV, V dan VI SD/SDLB adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan
pendidikan.
Kegiatan
permulaan tahun pelajaran SMP/SMPLB kelas VII berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung
mulai Senin, 7 Juli sampai dengan Rabu,
9 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga kegiatan
pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 10 Juli sampai dengan Jum’at 11 Juli 2025 dengan
mengacu pada ketentuan
peraturan yang berlaku. Kelas VIII dan IX SMP/SMPLB
kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan
manajemen kelas atau kegiatan
lain yang diatur oleh satuan
pendidikan.
Pada awal tahun pelajaran kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebagai berikut:(a) Program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data lain yang dmiliki
sekolah untuk kebutuhan
Perencanaan Berbasis Data (PBD) meliputi (1) Rencana
Kerja Panjang Menengah (RKJM), (2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun dengan cara identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun
program sebagai solusi untuk setiap
masalah, (3) Rencana
Kerja dan Anggaran
Sekolah (RKAS) (4) menginput pada aplikasi ARKAS. (5) Kurikulum satuan pendidikan KSP. (b) Program Pengembangan Kewirausahaan, (c) Program
supervisi dan tindak lanjut
kepada guru dan tenaga kependidikan.
Pada permulaan semester guru berkewajiban membuat program sebagai berikut: (a) Program tahunan, (b) Program semester,
(c) Perangkat pembelajaran dan perangkat
assessmen untuk guru mata pelajaran sesuai
dengan kurikulum yang diterapkan satuan
pendidikan, (d) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan
profil pelajar Pancasila
pada satuan pendidikan, (e) Program
kegiatan ekstrakurikuler.
Waktu efektif pembelajaran
semester ganjil untuk jenajng PAUD dan SD/SDLB kelas I-V dan SMP/MPLB
kelas VII-IX ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester
genap 84 hari efektif
atau 17 pekan efektif
sehingga total hari efektif
187 hari dan 37 pekan efektif.
Waktu efektif
belajar jenjang
SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB kelas
IX pada semester ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester
genap 72 hari efektif atau 14 pekan efektif sehingga total hari efektif 174 hari dan 34 pekan efektif.
Waktu efektif
belajar jenjang satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam kurikulum merdeka, asesmen sumatif
tidak lagi menjadi
satu-satunya atau komponen
wajib mutlak untuk menilai capaian belajar siswa di akhir pembelajaran. Hal ini mengandung bahwa (1) Guru memiliki fleksibilitas (opsional) untuk menggunakan atau tidak menggunakan
asesmen sumatif, tergantung kebutuhan, tujuan pembelajaran,
dan
hasil asesmen formatif.
(2) Fokus utama kurikulum merdeka adalah
asesmen formatif yang digunakan sepanjang proses pembelajaran untuk memberikan umpan balik kepada
peserta didik dan penilaian dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya di akhir,
Asesmen
sumatif digunakan bila diperlukan untuk merekapitulasi hasil akhir capaian pembelajaran dalam rapor, (4) Bentuknya
tidak harus berupa ujian tertulis, boleh dalam bentuk
proyek, portofolio, demonstrasi, dll (5) Satuan pendidikan atau guru dapat menentukan bentuk dan waktu pelaksanaan sehingga bersifat
fleksibel sesuai
konteks dan kebutuhan siswa.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK
Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa pengaturan
waktu asesmen sumatif akhir semester utama dan susulan
PAUD, SD/SDLB kelas
I-VI dan SMP/SMPLB kelas VII, VIII dan IX sebagai berikut:
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan
utama dan susulan susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa |
8-14 Desember 2025 |
6 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
15 Desember |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
16-17 Desember 2025 |
2 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali atau wali |
18 Desember 2025 |
1 |
|
Jumlah |
|
10 |
Waktu penyusunan
dan bentuk instrumen asesmen ditentukan
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan Pengaturan
waktu asesmen sumatif akhir tahun utama dan susulan
PAUD, SD/SDLB kelas VI
dan SMP/SMPLB kelas
IX sebagai berikut
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan
Utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa |
11-22 April 202 |
10 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
20 Mei 2026 |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
21, 22, 25 dan 26 28 |
5 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali |
29 Mei 2026 |
1 |
5 |
Pengumuman Kelulusan |
2 Juni 2026 |
1 |
|
Jumlah |
|
18 |
Waktu penyusunan instrumen asesmen dan bentuk
instrumen penilaian ditentukan oleh masing- masing satuan
pendidikan.
Pengaturan
waktu asesmen
sumatif akhir tahun pelajaran utama dan susulan kelas I-IV SD/SDLB dan dan kelas VII-VIII SMP/SMPLB
sebagai berikut:
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Hari |
1 |
Pelaksanaan
utama dan susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa |
2-15 Juni
2026 |
10 |
2 |
Rapat penetapan nilai |
16 Juni 2026 |
1 |
3 |
Penginputan nilai pada aplikasi e raport |
18-19 Juni 2026 |
2 |
4 |
Penyerahan rapor kepada orang tua wali |
22 Juni 2026 |
1 |
|
Jumlah |
|
14 |
Untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan (SPK), Waktu
efektif sekolah
ditetapkan oleh satuan Pendidikan masing- masing dengan
tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Hari libur atau jedah tahun pelajaran 2025/2026 pada satuan Pendidikan PAUD,
SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
SMK
dan SPK dipaparkan sebagai berikut:
No |
Uraian |
Waktu Pelaksanaan |
A |
Perkiraan Libur Awal Puasa dan Idul Fitri |
|
1 |
Libur awal Puasa |
16, 18, 19 dan 20 Februari 2025 |
2 |
Libur Idul Fitri |
18 dan 23-26
Maret 2025 |
B |
Libur Akhir Semester dan tahun Pelajaran |
|
3 |
Lanjutan Libur
atau Jedah Akhir Tahun 2024/2025 Pelajaran |
1, 2, 3 dan 4 Juli 2025 |
4 |
Libur Akhir Semester genap 2025/2026 |
22, 23, 24, 30 dan 31 Desember 2025 |
5 |
Libur Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 |
23, 24, 25, 26,
27 dan 30 Juni 2026 |
C |
Libur Nasional dan Cuti Bersama |
|
6 |
Proklamasi Kemerdekaan |
17 Agustus 2025 |
7 |
Maulid Nabi Muhammad S.A.W |
5 September 2025 |
8 |
Kelahiran Yesus Kristus |
25 Desember 2025 |
9 |
Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus |
26 Desember 2025 |
10 |
Tahun Baru Masehi |
1 Januari 2026 |
11 |
Isra' Mi'raj Mi'rad Nabi Muhammad S.A.W |
16 Januari 2026 |
12 |
Tahun Baru Imlek |
17 Februari 2026 |
13 |
Hari Suci Nyepi |
19 Maret 2026 |
14 |
Cuti Bersama Lebaran |
21 Maret 2026 |
15 |
Jumat Agung |
3 April 2026 |
16 |
Minggu Paskah |
5 April 2026 |
17 |
Hari Buruh |
1 Mei 2026 |
18 |
Kenaikan Isa Almasih |
14 Mei 2026 |
19 |
Idul Adha |
27 Mei 2026 |
20 |
Hari Waisak |
31 Mei 2026 |
21 |
Hari Lahir Pancasila |
1 Juni 2026 |
22 |
Tahun Baru Islam |
17 Juni 2026 |
D |
Masa Transisi
Peserta Didik |
|
23 |
Kelas XII SMA/SMALB dan SMK |
4-29
Mei dan 2-30 Juni 2026 |
24 |
Kelas VI SD/SDLB
dan Kelas IX SMP/SMPLB |
2-30 Juni 2026 |
Selengkapnya silahkan download dan
baca salinan Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang
KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi
Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang
Keputusan Kepal Dinas Nomor: 188.4/DIKBUD/2705/SEK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP
SMA SMK Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "KALDIK PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026"