MATERI SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH DAN CONTOH SOAL

Materi Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah



Materi Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah telah ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 ini  diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.

 

Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi, Pengangkatan dan penugasan Kepala Sekolah bertujuan sebagai acuan dalam: a) penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan; b) pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS); c) pelaksanaan pelatihan BCKS; d) pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah; e) pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan f) pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Adapun Mekanisme Pengusulan BCKS, adalah melalui Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pengusulan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan.

a. Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.

c. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan informasi seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada SIM KSPSTK.

d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

e. Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

f. Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.

g. Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada Dapodik.

 

Adapun Pelaksanaan pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

Pengusulan  Guru  Non-ASN  sebagai  BCKS  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Masyarakat adalah sebagai berikut a) Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b)  Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Apa saja Materi Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)?  Seleksi  Administrasi  Untuk  Guru  ASN  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Seleksi administrasi untuk guru ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah persyaratan administrasi pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:

a) hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat berupa penugasan sebagai:

(1) wakil kepala sekolah;

(2) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);

(3) pengurus organisasi profesi;

(4) kepala perpustakaan;

(5) kepala laboratorium;

(6) kepala  bengkel  Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK);

(7) ketua program/kompetensi keahlian;

(8) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);

(9) ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);

(10) pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;

(11) pengurus komunitas pendidikan;

(12) ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau

(13) pengalaman manajerial lain yang relevan.

c) surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;

e) pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan

f) surat  keterangan  tidak  pernah  dikenai  hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

 

Materi Seleksi Substansi Bakal calon Kepala Sekolah (BCKS) bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi BCKS yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).

 

Peserta Seleksi Substansi adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi.  Seleksi substansi menggunakan instrumen soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah. Adapun durasi pelaksanaan seleksi substansi selama 120 (seratus dua puluh) menit.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025


Link download Contoh Soal Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah


Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment for "MATERI SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH DAN CONTOH SOAL"



































Free site counter


































Free site counter