Materi Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah telah ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kepmendikdasmen Nomor
129/P/2025 ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya
penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.
Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi,
Pengangkatan dan penugasan Kepala Sekolah bertujuan sebagai acuan dalam: a)
penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan; b)
pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS); c) pelaksanaan
pelatihan BCKS; d) pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah; e)
pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan
Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan f) pelaksanaan penjaminan mutu penugasan
guru sebagai kepala sekolah.
Adapun Mekanisme Pengusulan
BCKS, adalah melalui Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah. Pengusulan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan.
a.
Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat
administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara
usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.
c.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan informasi seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada
SIM KSPSTK.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
e.
Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
f.
Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.
g.
Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa
pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada
Dapodik.
Adapun Pelaksanaan
pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan
persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Pengusulan Guru
Non-ASN sebagai BCKS Pada Sekolah
yang Diselenggarakan oleh Masyarakat adalah sebagai berikut a)
Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan
oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b) Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh
penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan
kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Apa saja Materi Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)? Seleksi
Administrasi Untuk Guru
ASN Pada Sekolah
yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Seleksi administrasi untuk
guru ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f
mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah persyaratan administrasi
pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:
a)
hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b)
surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun,
yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang
ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat
berupa penugasan sebagai:
(1)
wakil kepala sekolah;
(2)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);
(3)
pengurus organisasi profesi;
(4)
kepala perpustakaan;
(5)
kepala laboratorium;
(6)
kepala bengkel Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
(7)
ketua program/kompetensi keahlian;
(8)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
(9)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
(10)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/
provinsi/kabupaten/kota;
(11)
pengurus komunitas pendidikan;
(12)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
(13)
pengalaman manajerial lain yang relevan.
c)
surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
d)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
e)
pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan
f)
surat keterangan tidak
pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh
atasan langsung.
Materi Seleksi Substansi
Bakal calon Kepala Sekolah (BCKS) bertujuan mengukur potensi dan/atau
kompetensi BCKS yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi
kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur,
dan supervisi).
Peserta Seleksi Substansi
adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi. Seleksi substansi menggunakan instrumen soal
pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir berbasis kasus dan
kontekstual kondisi sekolah. Adapun durasi pelaksanaan seleksi substansi selama
120 (seratus dua puluh) menit.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link download
Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025
Link download Contoh Soal Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah
Demikian informasi tentang
Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala
Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "MATERI SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH DAN CONTOH SOAL"