Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) mengumumkan penetapan akreditasi sementara bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Ketiga Tahun 2025.
Adapun tujuan ditetapkan SK Ketua
BAN PDM tentang Penetapan
Akreditasi Sementara Tahap Ketiga Tahun 2025 adalah
a) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan
Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi; b) status dan
peringkat akreditasi satuan pendidikandasar dan pendidikan menengah tersebut digunakan
sebagai pertimbangan dalam penerimaan
peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan
peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, penetapan akreditasi sementara ini diberikan
kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir
atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2025, sebagai langkah awal dalam
proses akreditasi nasional. Status dan peringkat akreditasi sementara ini
diharapkan dapat menjadi pertimbangan, khususnya dalam penerimaan peserta didik
baru dan sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta
didik ke jenjang yang lebih tinggi.
Isi Keputusan
Ketua BAN-PDM Nomor: 200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara
bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap
Ketiga Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas
akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2025 diberikan status dan peringkat
akreditasi sementara.
2. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.
3. Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.
4. Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026. Apabila BAN-PDM telah
menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum tanggal
31 Desember 2026, maka status akreditasi sementara dinyatakan tidak berlaku dan
akan ditetapkan kemudian oleh BAN-PDM berdasarkan penilaian oleh asesor.
5. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah
mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan
penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara
akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.
Berikut ini Lin Download .Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor:
200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Ketiga
Tahun 2025
Link download SK Ketua BAN PDM Nomor 200/2025
Demikian info tentang SK Ketua BAN
PDM tentang Penetapan
Akreditasi Sementara Tahap Ketiga Tahun 2025. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan
dan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan. Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment for "SK BAN PDM PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA TAHAP KETIGA TAHUN 2025"