zmedia

SK BAN PDM PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA TAHAP KETIGA TAHUN 2025

SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahap Ketiga Tahun 2025


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) mengumumkan penetapan akreditasi sementara bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Ketiga Tahun 2025.  

 

Adapun tujuan ditetapkan SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahap Ketiga Tahun 2025 adalah a) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi; b) status dan peringkat akreditasi satuan pendidikandasar dan pendidikan menengah tersebut digunakan sebagai  pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi.

 

Oleh karena itu, penetapan akreditasi sementara ini diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2025, sebagai langkah awal dalam proses akreditasi nasional. Status dan peringkat akreditasi sementara ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru dan sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi.

 

Isi Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Ketiga Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1.    Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2025 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.

2.    Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.

3.    Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.

4.    Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka status akreditasi sementara dinyatakan tidak berlaku dan akan ditetapkan kemudian oleh BAN-PDM berdasarkan penilaian oleh asesor.

5.    Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.

 

Berikut ini Lin Download .Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 200/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Ketiga Tahun 2025

 

Link download SK Ketua BAN PDM Nomor 200/2025

 

Demikian info tentang SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahap Ketiga Tahun 2025. Semoga informasi ini dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Post a Comment for "SK BAN PDM PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA TAHAP KETIGA TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter