Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026
Keputusan Gubernur Bali
Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK
Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru.
Isi Keputusan
Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 adalah
sebagai berikut:
1) Petunjuk Teknis Penerimaan Murid
Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran
2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
2) Segala biaya yang timbul sebagai
akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB SMA
SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026, Persyaratan
Umum Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA adan
SMK adalah:
1. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
2. telah
menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijasah
atau surat keterangan lulus
3. Melampirkan
Surat Pernyataan orang tua/wali
4. bagi
Calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMK dengan bidang keahlian farmasi,
perhotelan, kuliner dan kelompok teknologi wajib melampirkan surat keterangan
dokter yang menyatakan tidak buta warna
Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang
SMA, yakni Jalur Domisili 39% diperuntuksn bagi calon Murid yang berdomisili di
dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan; Jalur Afirmasi
30% diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (25%) dan calon Murid penyandang
disabilitas (5%). Jalur Prestasi 35% diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki
prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, Sedangkan Jalur Mutasi 5%.diperuntukkan
bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali
(3%) dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua
mengajar.
Ketentuan Pilihan Sekolah SMA
· Jalur DOMISILI memilih minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan (jika SMA yang tersedia di dalam wilayah
penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat melakukan pilihan 2 SMA)
· Jalur SEKOLAH DENGAN PERJANJIAN memilih 1 SMA yang telah ditetapkan
· Jalur AFIRMASI memilih minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan (jika SMA yang tersedia di dalam wilayah
penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat melakukan pilihan 2 SMA)
· Jalur INKLUSI memilih 1 (satu) SMA di dalam wilayah penerimaan
· Jalur PRESTASI AKADEMIK/NONAKADEMIK memilih minimal 3 (tiga) SMA di dalam wilayah
penerimaan/luar wilayah penerimaan
· Jalur RANGKING NILAI RAPOR Minimal 3 (tiga)
SMA di dalam wilayah penerimaan/luar wilayah penerimaan
· Jalur MUTASI memilih minimal 3 (tiga) SMA di dalam wilayah
penerimaan sesuai penugasan orangtua/wali (jika
SMA yang tersedia di dalam wilayah penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat
melakukan pilihan 2 SMA di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang
tua/wali)
· Jalur Khusus ANAK GURU adalah memilij 1 SMA di tempat orang tua
mengajar
Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran
2025/2026 adalah sebagai berikut:
·
Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 30
Juni s.d. 4 Juli 2025 dibuka
tanggal 30 Juni 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 4 Juli 2025 Pukul 18.00 WITA
·
Pengumuman 12 Juli 2025 Pukul 18.00 wita
·
Daftar Ulang di SMA/SMK tujuan tanggal 14,15,16
Juli 2025 (dibuka
tanggal 14 Juli 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 16 Juli 2025 Pukul 14.00 WITA
·
Link
Pendaftaran SPMB (PPDB) SMA Provinsi https://smabali.spmb.id/
·
Link
Pendaftaran SPMB (PPDB) SMK Provinsi https://smkbali.spmb.id/
Calon Murid baru yang telah
dinyatakan diterima wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG SECARA LANGSUNG di
SMA/SMK TUJUAN dengan dengan MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI YANG DIBUTUHKAN SESUAI
DENGAN PERSYARATAN. Apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu
yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
Panitia Penerimaan Murid
Baru pada satuan Pendidikan melakukan pendaftaran ulang Murid baru yang
dinyatakan diterima setelah memverifikasi keabsahan dokumen asli yang
ditunjukkan oleh calon Murid baru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Link diwnload Juknis SPMB SMA SMKProvinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Juknis
SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "JADWAL DAN JUKNIS SPMB SMA SMK PROVINSI BALI TP 2025/2026"