Kalender pendidikan Provinsi Bali adalah pengaturan waktu untuk kegiatan belajar mengajar selama satu tahun ajaran, termasuk mulai tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali, Kaldik ini juga merupakan acuan bagi sekolah dan guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2025/2026 Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah: a) bahwa
dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna
memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu
Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari belajar
efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur Sekolah/Madrasah/Widyalaya; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai
daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara
keagamaan; c) bhahwa
untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkan Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi
Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun
2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6871);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan
jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor
18 tahun 2016 tentang
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 839);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor
23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 829);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 6);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 172);
13.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta
didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat
pendidik sehingga perlu diubah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1146);
14.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
15.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,
Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun
2024 tentang Hari
Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2025;
16.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.1/46564/PK/BKPSDM Tanggal 21 November 2024, Prihal Hari Libur
Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Beberapa istilah yang terdapat dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1.
Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Pratama Widyalaya (PW), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Adi Widyalaya
(AW), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madyama Widyalaya (MW), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA),
Utama Widyalaya (UW), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK).
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
b.
Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat
Sekolah/Madrasah/Widyalaya dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik,
jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah/Widyalaya
pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;
c.
Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3.
Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk
kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan
untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Minggu Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah jumlah minggu yang
dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun
Pelajaran.
6.
Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada
Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2
(dua) semester.
7.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
8.
Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
9.
Libur Umum adalah libur yang diadakan
untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan
Olahraga Provinsi Bali Nomor:
B.10.400.3/4563/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
Provinsi Bali
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2025/2026 Provinsi Bali. Semoga ada
manfaatnya.
Post a Comment for "KALENDER PENDIDIKAN SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2025/2026 PROVINSI BALI"