Lowongan kerja Rekrutmen Dosen dan Staf Tenaga Kependidikan Universitas Terbuka Non-PNS Tahun 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : B/1194/UN31.PSDM/KP.03.00/2025 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Universitas Terbuka Non-Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Berdasarkan
Keputusan Rektor Universitas Terbuka (UT) Nomor 1314 Tahun 2025 tanggal 23 Mei
2025 tentang Kebutuhan Pegawai Universitas Terbuka Non-Pegawai Negeri Sipil
(PUT Non-PNS) Tahun 2025, UT membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon PUT
Non-PNS di Lingkungan UT, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
I.
NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH FORMASI, DAN RENCANA PENEMPATAN
A.
Jumlah alokasi formasi sebanyak 202 jabatan, yang terdiri dari:
1. formasi Dosen
sebanyak 95 jabatan; dan
2. formasi Pelaksana
(Tenaga Kependidikan) sebanyak 107 jabatan.
B.
Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, dan lokasi penempatan
tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
II.
PERSYARATAN
A.
PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Usia minimal 18 tahun, 0 bulan, 0 hari, dan maksimal:
a.
35 tahun, 0 bulan, 0 hari, untuk tenaga kependidikan dan untuk Dosen Asisten
Ahli dengan jenjang pendidikan S2;
b.
40 tahun, 0 bulan, 0 hari, untuk Dosen Lektor dengan jenjang pendidikan S3; Batas
usia dihitung hingga tanggal pelamar melakukan pendaftaran online pada
https://rekrutmennonpns.ut.ac.id.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya.
5.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PUTPK, PUT Non-PNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
8.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9.
Menguasai aplikasi microsoft word, excel, dan powerpoint.
10.Sanggup
bekerja di luar jam kerja.
11.
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
12.
Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja UT di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B.
PERSYARATAN KHUSUS
1.
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dengan program studi dan institusi yang terakreditasi
minimal Baik Sekali (B) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan.
2.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi di Indonesia.
3.
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a.
Untuk pelamar jabatan pelaksana/tenaga kependidikan (Tendik), IPK minimal 3,00
(tiga koma nol nol) pada skala 4,00 (empat koma nol nol). Khusus bagi lulusan
dari Universitas Terbuka, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) pada
skala 4,00 (empat koma nol nol).
b.
Untuk pelamar jabatan fungsional dosen, IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol)
pada skala 4,00 (empat koma nol nol). Nilai IPK harus dibuktikan dengan
transkrip nilai yang sah dan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan.
4.
Untuk formasi jabatan fungsional dosen:
a.
Memiliki skor TOEFL minimal 500 (lima ratus) atau IELTS minimal 6 (enam) yang
masih berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran.
b.
Khusus untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2, diutamakan yang telah
memperoleh Letter of Acceptance (LoA) untuk melanjutkan studi ke program S3 dengan
beasiswa dari luar UT, atau bersedia melanjutkan studi ke jenjang S3 dengan
beasiswa dari luar UT maksimal dalam waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat
sebagai PUT Non-PNS.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
2.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui laman
https://rekrutmennonpns.ut.ac.id dengan mengisi data diri, riwayat pendidikan,
riwayat pekerjaan, lokasi ujian, dan ketentuan lainnya sesuai yang tercantum
pada laman pendaftaran.
3.
Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli (1 file maksimal
1000 kb/1 MB), terdiri dari:
a.
Surat lamaran dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan
huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam, yang dibuat menurut format
tersebut pada Lampiran II Pengumuman ini, ditujukan kepada Rektor Universitas
Terbuka dan ditandatangani (tanda tangan basah) di atas materai Rp 10.000,00;
b.
Pas foto terbaru menghadap ke depan dan menggunakan pakaian formal;
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) yang masih berlaku;
d.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketik menggunakan komputer atau ditulis
tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam yang dibuat menurut
format tersebut pada Lampiran III Pengumuman ini, dibubuhkan foto pada halaman
pertama kanan atas, dan ditandatangani (tanda tangan basah);
e.
Ijazah terakhir (scan ijazah asli, bukan scan photo copy atau salinan ijazah); Khusus
untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat keputusan
penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi; Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara
tidak dapat digunakan untuk melamar;
f.
Transkrip nilai ijazah terakhir; Khusus untuk lulusan perguruan tinggi luar
negeri, apabila pelamar tidak memiliki transkrip nilai, wajib mengunggah hasil
konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau surat
keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang
diambil adalah program berbasis riset (by research);
g.
Surat Keputusan/Surat Keterangan Akreditasi Prodi minimal Baik Sekali (B) pada
saat kelulusan;
h.
Surat Keputusan/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (institusi)
minimal Baik Sekali (B) pada saat kelulusan;
i.
Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 yang dibuat
menurut format tersebut pada Lampiran IV Pengumuman ini;
j.
Khusus untuk formasi dosen, mengunggah/melampirkan:
1)
Dokumen nilai/skor TOEFL/IELTS;
2)
Surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 yang menyatakan
telah memperoleh LoA untuk melanjutkan studi ke program S3 dengan beasiswa dari
luar UT, atau sanggup untuk melanjutkan studi dengan mendapat beasiswa dari
luar UT dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai dosen PUT
Non-PNS, bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2 yang dibuat menurut
format tersebut pada Lampiran V Pengumuman ini;
k.
Surat keterangan pengalaman kerja, minimal berisi jabatan, nama
perusahaan/instansi, dan lama waktu bekerja yang ditandatangani oleh
Direktur/Pejabat yang menangani bidang SDM pada perusahaan/instansi tempat
bekerja, bagi yang telah memiliki pengalaman kerja.
4.
Pelamar wajib memastikan seluruh data yang diisi dan dokumen yang diunggah
sudah lengkap, benar, dan terbaca.
5.
Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran yang
digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah
tidak dapat mengubah data kembali).
6.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
7.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Mei 2025 dan berakhir (ditutup) pada
tanggal 8 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
IV.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A.
TAHAPAN SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
a.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh
persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II dan III;
b.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan di laman
https://rekrutmennonpns.ut.ac.id pada tanggal 12 Juni 2025;
c.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD).
2.
SKD
a.
SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Based Test (CBT);
b.
SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat
melakukan pendaftaran online;
c.
Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes
Karakteristik Pribadi;
d.
Kelulusan pelamar dalam SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan
(passing grade). Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 5
(lima) kali jumlah formasi yang ditetapkan berdasarkan ranking tertinggi;
e.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB).
3.
SKB
a.
untuk jabatan Pelaksana/Tenaga Kependidikan:
1)
Tes Kemampuan Bidang sesuai jabatan yang dilamar menggunakan CBT;
2)
Praktik kerja yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video
conference/zoom, sesuai dengan jabatan yang dipilih;
3)
Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video
conference/zoom; dan
4)
Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB sebagaimana angka 1) sd.
3), sebagai berikut:
b.
untuk jabatan Dosen terdiri atas:
1)
Tes kemampuan bidang menggunakan CBT dengan materi meliputi; etika dan tri
dharma perguruan tinggi, literasi bahasa inggris;
2)
Praktik mengajar/microteaching yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi
video conference/zoom;
3)
Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video
conference/zoom;
4)
Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB sebagaimana angka 1) sd.
3), sebagai berikut:
c.
Pelamar dinyatakan gugur dalam SKB, apabila:
1)
tidak mengikuti salah satu jenis seleksi SKB; dan/atau
2)
tidak memenuhi nilai ambang batas SKB yang ditentukan.
4.
Psikotes
a.
Peserta yang memiliki ranking tertinggi yang ditetapkan berdasarkan nilai yang
diperoleh dari hasil integrasi antara nilai SKD dan SKB serta jumlah formasi
jabatan, berhak mengikuti Seleksi Akhir berupa Psikotes.
b.
Seleksi Psikotes sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat menggugurkan.
JADWAL
SELEKSI*)
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1 |
Pengumuman
Pengadaan PUT NON-PNS |
25
Mei 2025 |
2 |
Pendaftaran |
27
Mei - 8 Juni 2025 |
3 |
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi |
12
Juni 2025 |
4 |
SKD |
17
Juni – 1 Juli 2025 |
5 |
Pengumuman
Hasil SKD |
8
Juli 2025 |
6 |
SKB |
|
|
a.
TKB |
14
- 18 Juli 2025 |
|
b.
Wawancara |
21
Juli – 1 Agustus 2025 |
|
c.
Praktik |
21
Juli – 1 Agustus 2025 |
7 |
Pengumuman
Hasil SKB |
11
Agustus 2025 |
8 |
Psikotes |
13-14
Agustus 2025 |
9 |
Pengumuman
Kelulusan Akhir |
21
Agustus 2025 |
10 |
Pemberkasan |
25
– 29 Agustus 2025 |
11 |
Pengangkatan
sebagai Calon PUT Non-PNS |
1
September 2025 |
12 |
Aktif
bekerja |
1
September 2025 |
*)
jadwal bersifat tentative
V.
PENETAPAN KELULUSAN
1.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan dapat diangkat sebagai Calon
PUT Non-PNS adalah peserta yang lulus seleksi Psikotes.
2.
Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
VI.
PEMBERKASAN
1.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melengkapi berkas/dokumen
dalam rangka pengangkatan sebagai Calon PUT Non- PNS.
2.
Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan pada saat
pengumuman kelulusan akhir.
3.
Pelamar yang tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dinyatakan pada angka 2
sampai dengan batas akhir yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
VII.
KETENTUAN LAIN
1.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan
seleksi yang ditetapkan.
2.
Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak
benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang
bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai
PUT Non-PNS.
3.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri,
dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan Pegawai UT selama 3
(tiga) periode penerimaan pegawai UT.
4.
Pelamar yang telah diangkat sebagai Calon PUT-Non PNS wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengabdi pada UT dan tidak mengajukan pindah dengan alasan
apapun sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal
pengangkatan sebagai calon PUT Non-PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.
Pelamar yang telah diangkat sebagai Calon PUT Non-PNS yang mengundurkan diri
sebagai Calon PUT Non-PNS wajib membayar ganti rugi sebesar 10 kali gaji pokok
terakhir dan tidak boleh mengikuti kembali seleksi pengadaan Calon PUT Non-PNS.
6.
Calon PUT Non-PNS yang telah diangkat sebagai PUT Non-PNS yang mengundurkan
diri sebagai PUT Non-PNS wajib membayar ganti rugi sebesar 20 (dua puluh) kali
gaji pokok terakhir, dan tidak diperbolehkan mengikuti proses seleksi pengadaan
pegawai UT pada masa berikutnya.
7.
Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi PUT Non-PNS Tahun 2025 dapat
melalui Telepon 021- 7490941 ext. 1310 / 1312 pada hari Senin s.d. Jumat mulai
pukul 08.30 s.d. 16.30 WIB.
8.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan
seleksi Calon PUT Non-PNS pada laman https://rekrutmennonpns.ut.ac.id.
9.
Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
10.
Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang
mengatasnamakan UT dan/atau Penitia Seleksi, yang menjanjikan dapat membantu
untuk lulus seleksi dan/atau diangkat menjadi Calon PUT Non-PNS, serta dimohon
untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.
Link
download Formasi di https://www.ut.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/Lampiran-I-FORMASI-SELEKSI-Calon-PUT-NON-PNS-2025-LAMPIRAN-KEPTOR_.pdf
Link
download format Suat Lamaran di https://www.ut.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/Lampiran-II-sd.-lampiran-V-Pengumuman-formasi-Umum-2025.docx
Demikian informasi tentang Lowongan kerja Rekrutmen Dosen dan Staf
Tenaga Kependidikan Universitas Terbuka
Non-PNS Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
The article titled "Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan UT Non-PNS Tahun 2025" on AinaMulyana.id provides a comprehensive overview of the recruitment process for non-civil servant lecturers and educational staff at Universitas Terbuka (UT) in 2025. It details the available positions, including 95 lecturer roles and 107 educational staff positions, along with the necessary qualifications and application procedures. This information is invaluable for prospective applicants seeking opportunities in academia and educational support roles within UT.https://www.holyquranclasses.com/
ReplyDelete