Surat Edaran Mendagri tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah


Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah berisi Penegasan Penyusunan Perjanjian Kinerja pada Dinas Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan 8idang Pendidikan dan Kedudukan Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.


Isi Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian   Pendidikan,   Kebudayaan,    Riset    dan    Teknologi,    Nomor 428/8.81/GT.01.08/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal  Permohonan  Penguatan Peran Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah,  dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Untuk mendukung transformasi peran Jabatan  Fungsional  (JF)  Pengawas Sekolah dalam pendampingan satuan pendidikan, maka penyusunan dokumen perjanjian kinerja antara Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, perlu memuat pencapaian mutu pelayanan dasar, peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik dan pemerataan layanan pendidikan, sesuai dengan  ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan .

 

2. 8erdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 8irokasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Pengelolaan  Kinerja  Pegawai  Aparatur Sipil Negara, bahwa pejabat penilai kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan . Mengacu pada ketentuan tersebut, maka kedudukan pejabat penilai kinerja bagi JF Pengawas Sekolah, yaitu:

a. Untuk JF Pengawas Sekolah dalam lingkup kewenangan provinsi, penilaian kinerja dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi atau oleh kepala cabang dinas pendidikan provinsi.

b. Untuk  JF  Pengawas   Sekolah  dalam   lingkup  kewenangan  kabupaten/kota, penilaian kinerja dilakukan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

 

3. . Petunjuk teknis tentang penyusunan  perjanjian kinerja, pelaksanaan  pengelolaan kinerja, dan penyesuaian sistem kerja pada instansi daerah, dapat diakses melalui tautan : sid/pengelolaankinerjaps .

 

4. Hasil pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja, pelaksanaan  pengelolaan kinerja, dan penyesuaian sistem kerja, agar dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Cq. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan , dengan tembusan  Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah.

 

5. lnformasi lebih lanjut terkait pedoman penyusunan perjanjian kinerja  pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan  bidang pendidikan dan kedudukan pejabat penilai kinerja JF Pengawas Sekolah, dapat menghubungi Sdri Rosdianica No.Hp. 0858-1062-4231 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pusat bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pas elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

 

Link download Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter