Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah berisi Penegasan Penyusunan Perjanjian Kinerja pada Dinas Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan 8idang Pendidikan dan Kedudukan Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Isi Surat Edaran Mendagri Nomor:
100.2.2.6/8334/OTDA tentang Penilaian
Kinerja Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa berkenaan dengan surat Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Nomor 428/8.81/GT.01.08/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal Permohonan
Penguatan Peran Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam
Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah,
dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk mendukung transformasi peran Jabatan
Fungsional (JF) Pengawas Sekolah dalam pendampingan satuan
pendidikan, maka penyusunan dokumen perjanjian kinerja antara Kepala Daerah dan
Kepala Dinas Pendidikan, perlu memuat pencapaian mutu pelayanan dasar,
peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik dan pemerataan layanan
pendidikan, sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan .
2.
8erdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
8irokasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara, bahwa pejabat penilai kinerja adalah atasan
langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat
lain yang diberi pendelegasian kewenangan . Mengacu pada ketentuan tersebut,
maka kedudukan pejabat penilai kinerja bagi JF Pengawas Sekolah, yaitu:
a.
Untuk JF Pengawas Sekolah dalam lingkup kewenangan provinsi, penilaian kinerja
dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi atau oleh kepala cabang dinas
pendidikan provinsi.
b.
Untuk JF
Pengawas Sekolah dalam
lingkup kewenangan kabupaten/kota, penilaian kinerja dilakukan
oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
3.
. Petunjuk teknis tentang penyusunan
perjanjian kinerja, pelaksanaan
pengelolaan kinerja, dan penyesuaian sistem kerja pada instansi daerah,
dapat diakses melalui tautan : sid/pengelolaankinerjaps
.
4.
Hasil pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja, pelaksanaan pengelolaan kinerja, dan penyesuaian sistem
kerja, agar dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan
Teknologi Cq. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan , dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi
Daerah.
5.
lnformasi lebih lanjut terkait pedoman penyusunan perjanjian kinerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan
dan kedudukan pejabat penilai kinerja JF Pengawas Sekolah, dapat menghubungi
Sdri Rosdianica No.Hp. 0858-1062-4231 pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pusat bantuan
dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pas elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Link download Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA
tentang Penilaian Kinerja Pengawas
Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.2.6/8334/OTDA
tentang Penilaian Kinerja Pengawas
Sekolah. Semoga ada manfaatnya