PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks
yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan Standar BiayaMasukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: a) batas tertinggi; atau b) dapat
dilampaui. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas
tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Sedangkan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerapan penggunaan Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
Beberapa ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran
2025 yang sering menjadi pusat perhatian antara lain terkait biaya
perjalanan dinas. Ketentuan perjalanan dinas tahun 2025 adalah sebagai berikut:
·
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas
dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat
Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam
menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
·
Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih
dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal
dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil,
uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari
satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan
tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara
tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang
melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
·
Uang representasi diberikan kepada pejabat
negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta
setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya
melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai
negeri, dan pegawai tidak tetap.
Dalam Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 terdapat ketentuan
tentang honorarium penulisan Ujian Nasional. Lantas apakah pada tahun anggaran
2025 yang akan datang akan ada lagi Ujian Nasional ? Ada atau tidak ujian
nasional atau dalam bentuk lain berikut ini ketentuan tentang Honorarium
Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional adalah bahwa Honorarium yang diberikan
kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan
kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk
proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional,
meliputi:
a.
soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional,
soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal
tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.
soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat,
soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non
akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala
sekolah.
Honorarium Penyusunan Butir
Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturn Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
Link download PMK Standar Biaya Masukan Tahun 2025
Demikian informasi tentang PMK
Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.
Semoga ada manfaatnya
Copyright © 2024 Info Pendidikan .
Copyright © 2024 Info Pendidikan .