PMK Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025


PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

 

Penggunaan Standar BiayaMasukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: a) batas tertinggi; atau b) dapat dilampaui. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sedangkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Beberapa ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 yang sering menjadi pusat perhatian antara lain terkait biaya perjalanan dinas. Ketentuan perjalanan dinas tahun 2025 adalah sebagai berikut:

·          Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.

·          Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

·          Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

 

Dalam Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 terdapat ketentuan tentang honorarium penulisan Ujian Nasional. Lantas apakah pada tahun anggaran 2025 yang akan datang akan ada lagi Ujian Nasional ? Ada atau tidak ujian nasional atau dalam bentuk lain berikut ini ketentuan tentang Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional adalah bahwa Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:

a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau

b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah.

Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturn Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025

 

Link download PMK Standar Biaya Masukan Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


2 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter