Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah

Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah


Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4242/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Pengelolaan kinerja merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.

 

Dalam konteks pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

 

Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.

 

Untuk memfasilitasi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Petunjuk teknis pengelolaan kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas yang dijalankan.

 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini meliputi: 1) instansi pembina; 2) pemerintah daerah; 3) guru; 4) kepala sekolah; dan 5) pengawas sekolah.

 

Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru dan Kepala Sekolah yang:

1. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian lain.

2. bertugas pada unit layanan disabilitas;

3. bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

4. menjalankan tugas belajar,

pengelolaan kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Siapa Pejabat Penilai Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah ? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, dijelaskan sebagai berikut

1. Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan guru yang bertugas pada SILN. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.

2. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kemententerian lain. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari:

a. Pengawas Sekolah; dan

b. dalam hal terdapat kekurangan jumlah Pengawas Sekolah, pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

3. Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan.

 

Pembagian Peran dalam Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Kinerja Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam melakukan pembinaan, Instansi Pembina melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

PyB melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinas Pendidikan melakukan pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

I. Juknis Pengelolaan Kinerja Guru

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

 

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:

1. peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;

3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk

penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru.

 

Alur pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan dengan tahapan

A. Pemutakhiran Data Guru

Pemutakhiran data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan data Guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru menyusun perencanaan kinerja.

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Guru dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten.

 

Pemutakhiran data Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;

2. Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu pada NIP yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan

3. Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera pada Dapodik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit organisasi Guru.

Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang akan datang (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

B. Perencanaan Kinerja Guru Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:

1. penyusunan rencana SKP; dan

2. penetapan SKP.

Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:

a. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor pendidikan tingkat daerah; dan

b. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru.

Bagi Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP.

 

Periode penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**

 

Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.]

 

Rencana SKP Guru memuat:

1. hasil kerja, yang terdiri atas:

a. rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;

b. rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;

c. aspek;

d. indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan

e. target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.

2. perilaku kerja, yang terdiri atas:

a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1) berorientasi layanan;

2) akuntabel;

3) kompeten;

4) harmonis;

5) loyal;

6) adaptif;

7) kolaboratif;

b. indikator perilaku; dan

c. Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah.

 

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

 

Rencana hasil kerja Guru meliputi:

a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan memilih salah satu dari indikator di bawah:

1) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;

2) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;

3) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik;

4) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;

5) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;

6) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;

7) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau

8) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.

b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas 8 (delapan) kategori, meliputi:

1) inspirasi untuk diterapkan;

2) penerapan utuh sebuah praktik;

3) pengembangan utuh sebuah praktik; dan

4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;

5) kontribusi sebagai penyusun;

6) kontribusi sebagai penelaah;

7) kontribusi sebagai pelatih atau narasumber; dan

8) kontribusi lainnya.

 

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Guru menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk periode berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.

 

Pembinaan kinerja sebagai dimaksud dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.

 

Bagaimana mekanisme Penilaian Kinerja Guru? Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Guru berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Guru dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:

1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan

2. per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat pada 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Guru menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja Guru terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b.) baik; c) cukup/butuh perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.

 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Guru mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: 1) pelaporan kinerja; 2) pemeringkatan kinerja; 3) penghargaan; dan 4) sanksi.

 

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.

 

Penghargaan dapat berupa: a) prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; b) pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c) bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. Sedangkan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi Guru ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Bagi Guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

II. Juknis Pengelolaan Kepala Sekolah

Bagimana Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:

1. peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2. pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah;

3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;

4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5. hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.

 

Alur pengelolaan kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan

A. Pemutakhiran Data Kepala Sekolah

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Kepala Sekolah menyusun perencanaan kinerja.

 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Kepala Sekolah dilakukan untuk memastikan informasi yang terdata pada satu atau lebih sistem informasi konsisten, sehingga menghindari kendala teknis pada saat pengaliran data dilakukan.

 

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya Kepala Sekolah yang bersangkutan;

2. Pemutakhiran data NIP Kepala Sekolah dilakukan melalui DAPODIK dengan mengacu pada NIP yang tertera pada SIASN.

3. Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.

Pemutakhiran data dilakukan dalam periode paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya untuk periode pengelolaan kinerja Januari s.d. Juni yang akan datang (semester pertama), dan 30 Juni tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).

 

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan Pengawas Sekolah yang mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.

 

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut:

1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik;

2. operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;

3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

4. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;

5. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan

6. Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.

 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja pada SIM Tendik.

 

Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas: 1) penyusunan rencana SKP; dan 2) penetapan SKP.

 

Dalam proses penyusunan rencana SKP, Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada:

1. perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;

2. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan

3. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah.

 

Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari s.d. 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada semester kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**

 

etentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Rencana SKP Kepala Sekolah memuat:

1. hasil kerja yang terdiri atas:

a. rencana hasil kerja individu;

b. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif;

c. target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan

d. perspektif.

2. perilaku kerja yang terdiri atas:

a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1) berorientasi pelayanan;

2) akuntabel;

3) kompeten;

4) harmonis;

5) loyal;

6) adaptif; dan

7) kolaboratif.

b. indikator perilaku; dan

c. Ekspektasi Khusus Pimpinan.

Bagaimana Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ? Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:

1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan/atau

2. per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat tanggal 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat tanggal 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b) baik; c) cukup/butuh perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.

 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: pelaporan kinerja; pemeringkatan kinerja; penghargaan; dan sanksi.


III. Juknis Pengelolaan Pengawas Sekolah

Bagaimana Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:

1. melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan

2. merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah, di sekolah binaan.

 

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut di atas.

 

Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah; b) penguatan peran Pengawas Sekolah; dan c) penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

 

Alur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah adalah sbb:

A. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun perencanaan kinerja.

 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya;

 

 

 

 

2. pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk kepegawaian yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan

3. Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.

 

Pemutakhiran data sebelum perencanaan kinerja dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang akan datang (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah yang ditugaskan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

 

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut:

1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat struktural pada SIM Tendik;

2. operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;

3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

4. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;

5. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan

6. Pengawas Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.

 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada SIM Tendik.

 

Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah Perencanaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri atas: penyusunan Rencana SKP; dan penetapan SKP;

 

Dalam penyusunan rencana SKP ini Pengawas sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan:

a. perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;

b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan

c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pengawas Sekolah

 

Periode penyusunan rencana SKP bagi Pengawas Sekolah dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli s.d. 31 Juli tahun berkenaan.**

 

Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Pengawas Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Rencana SKP Pengawas Sekolah memuat:

1. hasil kerja yang terdiri atas:

a. rencana hasil kerja Kepala Dinas Pendidikan yang diintervensi;

b. rencana hasil kerja individu;

c. aspek;

d. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan

e. target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.

2. perilaku kerja yang terdiri atas:

a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1) berorientasi layanan;

2) akuntabel;

3) kompeten;

4) harmonis;

5) loyal;

6) adaptif;

7) kolaboratif;

b. indikator perilaku; dan

c. Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan

 

 

Rencana hasil kerja Pengawas Sekolah meliputi:

a. terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Observasi praktik kinerja tersebut pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah:

1) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;

2) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;

3) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada peningkatan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan

4) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan. Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

b. tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan; dan

c. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Pengawas Sekolah melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Pengawas Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi:

1) inspirasi untuk diterapkan;

2) penerapan utuh sebuah praktik;

3) pengembangan utuh sebuah praktik;

4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;

5) Kontribusi sebagai penyusun;

6) Kontribusi sebagai penelaah;

7) Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau

8) kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran.

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja.

 

Bagaimana Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja? Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Pengawas Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).

 

Bagaimana Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah ? Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Pengawas Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

PPK dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan secara periodik dan tahunan. Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:

1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan

2. per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b) baik; c) cukup/butuh perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.

 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi: pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan; dan sanksi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Link download Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, KepalaSekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter