Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4242/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Pengelolaan kinerja
merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang
menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan
kinerja.
Dalam konteks pengelolaan
kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja
dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan
peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi
antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan
pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Tujuan tersebut dicapai
dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai
dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan
terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda
transformasi pendidikan.
Untuk memfasilitasi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada
Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang
dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Petunjuk teknis pengelolaan
kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola
kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah
kebijakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai
dengan peran dan tugas yang dijalankan.
Sasaran pengguna petunjuk
teknis ini meliputi: 1) instansi pembina; 2) pemerintah daerah; 3) guru; 4) kepala
sekolah; dan 5) pengawas sekolah.
Pengelolaan kinerja bagi
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan
kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh
badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai
ASN Guru dan Kepala Sekolah yang:
1.
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian
lain.
2.
bertugas pada unit layanan disabilitas;
3.
bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
4.
menjalankan tugas belajar,
pengelolaan kinerja
dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang
menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Siapa Pejabat Penilai
Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah ? Berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah, dijelaskan sebagai berikut
1.
Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung,
kecuali guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan
guru yang bertugas pada SILN. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru,
Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan
pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.
2.
Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan
sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala Sekolah yang bertugas
pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kemententerian lain. Dalam
melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat
membentuk tim kinerja yang terdiri dari:
a.
Pengawas Sekolah; dan
b.
dalam hal terdapat kekurangan jumlah Pengawas Sekolah, pejabat struktural pada
dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
3.
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai
lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan sulit dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan
daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada kantor
cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan lainnya untuk
melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. Dalam melaksanakan pengelolaan
kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja
yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan.
Pembagian Peran dalam
Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Kinerja Instansi Pembina melakukan pembinaan
terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah. Dalam melakukan pembinaan, Instansi Pembina melakukan koordinasi,
sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
PyB melakukan pengawasan
terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan melakukan
pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I. Juknis Pengelolaan
Kinerja Guru
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pengelolaan kinerja Guru
berorientasi pada:
1.
peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik;
2.
pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;
3.
dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk
penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
4.
pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
5.
hasil kerja dan perilaku kerja Guru.
Alur pengelolaan kinerja
Guru dilaksanakan dengan tahapan
A. Pemutakhiran Data Guru
Pemutakhiran
data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan data Guru yang
bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru menyusun perencanaan kinerja.
Sebelum
menyusun perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau
Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Guru dilakukan untuk memastikan
informasi yang tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten.
Pemutakhiran
data Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;
2.
Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu pada NIP yang
tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan
3.
Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator
pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN,
dengan mengacu pada data yang tertera pada Dapodik yang telah dimutakhirkan
berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit
organisasi Guru.
Periode
pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan
kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun
berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang
akan datang (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
B. Perencanaan Kinerja Guru
Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:
1. penyusunan
rencana SKP; dan
2. penetapan
SKP.
Dalam
proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah
selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
Kinerja.
Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana
kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku
kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:
a.
prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan
tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor pendidikan tingkat daerah; dan
b.
kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru.
Bagi
Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu
pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP.
Periode
penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester
kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun
berkenaan.**
Ketentuan
terkait tanggal periode perencanaan kinerja dapat berubah dengan menyesuaikan
pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.]
Rencana
SKP Guru memuat:
1. hasil
kerja, yang terdiri atas:
a.
rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
b.
rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil
pelaksanaan tugas;
c.
aspek;
d.
indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan
e.
target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
2. perilaku
kerja, yang terdiri atas:
a.
aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:
1)
berorientasi layanan;
2)
akuntabel;
3)
kompeten;
4)
harmonis;
5)
loyal;
6)
adaptif;
7)
kolaboratif;
b.
indikator perilaku; dan
c.
Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah.
Rencana SKP dinyatakan
dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang
diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.
Rencana hasil kerja Guru meliputi:
a.
meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja dalam
menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan
memilih salah satu dari indikator di bawah:
1)
peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana
kelas;
2)
peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin
positif;
3)
peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada
peserta didik;
4)
peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan
kepedulian;
5)
peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik
konstruktif;
6)
peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang
adaptif;
7)
peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi
pembelajaran; atau
8)
peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
b.
meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui
pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah. Pelaksanaan
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas 8 (delapan) kategori,
meliputi:
1)
inspirasi untuk diterapkan;
2)
penerapan utuh sebuah praktik;
3)
pengembangan utuh sebuah praktik; dan
4)
pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;
5)
kontribusi sebagai penyusun;
6)
kontribusi sebagai penelaah;
7)
kontribusi sebagai pelatih atau narasumber; dan
8)
kontribusi lainnya.
Setiap kategori pengembangan
kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih
berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi
tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja.
Pejabat Penilai Kinerja
melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang
termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
Berdasarkan pemantauan yang
dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru yang menunjukkan
kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Guru
menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan
apresiasi dan/atau penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan
kemajuan kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat
Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk periode berikutnya dan/atau
pengusulan pembinaan kinerja.
Pembinaan kinerja sebagai
dimaksud dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja.
Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja
terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling
kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk
mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
Bagaimana mekanisme Penilaian
Kinerja Guru? Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Pejabat Penilai Kinerja
melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung
peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan
karier Guru berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil
kerja dan perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja Guru
dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja
untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada periode berikutnya. Evaluasi
Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara
periodik dilakukan:
1.
per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan
2.
per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat 30 Juni untuk periode semester
pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat 31 Desember
untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
Evaluasi Kinerja secara tahunan
dilakukan paling lambat pada 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada
hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja
dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja Guru
menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit
Kerja dan kontribusi kinerja Guru terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat
Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b.) baik; c) cukup/butuh
perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.
Tata cara menentukan
Predikat Kinerja Guru mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan
Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi
Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Evaluasi
Kinerja Guru Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: 1) pelaporan kinerja; 2) pemeringkatan
kinerja; 3) penghargaan; dan 4) sanksi.
Pelaporan kinerja
sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai
Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian
dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan
kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan
Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.
Penghargaan dapat berupa: a) prioritas keikutsertaan dalam
program prioritas pemerintah dan/atau mitra; b) pemberian pengakuan dalam
bidang pendidikan; dan/atau c) bentuk lainnya yang mendukung peningkatan
karier. Sedangkan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lebih lanjut, hasil
pengelolaan kinerja bagi Guru ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Bagi
Guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Predikat Kinerja dikonversikan ke
dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana
dimaksud dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang
menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
II. Juknis Pengelolaan Kepala Sekolah
Bagimana Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:
1.
peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik;
2.
pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan
kinerja Kepala Sekolah;
3.
dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;
4.
pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
5.
hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
Alur pengelolaan kinerja
Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan
A. Pemutakhiran Data Kepala
Sekolah
Pemutakhiran
data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Kepala Sekolah
yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Kepala Sekolah menyusun
perencanaan kinerja.
Sebelum
menyusun perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data
meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan
Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Kepala Sekolah
dilakukan untuk memastikan informasi yang terdata pada satu atau lebih sistem
informasi konsisten, sehingga menghindari kendala teknis pada saat pengaliran
data dilakukan.
Pemutakhiran
data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang
mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik Kartu Keluarga atau dokumen
kependudukan lainnya Kepala Sekolah yang bersangkutan;
2.
Pemutakhiran data NIP Kepala Sekolah dilakukan melalui DAPODIK dengan mengacu
pada NIP yang tertera pada SIASN.
3.
Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator
pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui
SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah
dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data
Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.
Pemutakhiran
data dilakukan dalam periode paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya untuk
periode pengelolaan kinerja Januari s.d. Juni yang akan datang (semester
pertama), dan 30 Juni tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja Juli
s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).
Plotting tim kinerja
dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai
Kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan
dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan
memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala
Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan
Pengawas Sekolah yang mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Pembentukan tim kinerja
dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai
berikut:
1.
operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data
sekolah pada SIM Tendik;
2.
operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
3.
operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja
yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
4.
dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas
Sekolah yang bersangkutan;
5.
tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
6.
Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan
menilai pengelolaan kinerja.
Dalam hal diperlukan
penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat
melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja pada SIM Tendik.
Perencanaan Kinerja Kepala
Sekolah Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas: 1) penyusunan rencana
SKP; dan 2) penetapan SKP.
Dalam proses penyusunan
rencana SKP, Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai
Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja
yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang
diharapkan.
Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada:
1.
perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
2.
prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor
Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan
3.
kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah.
Selain mengacu pada
ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala
Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada
dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1
Januari s.d. 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP
dapat dilakukan penyesuaian pada semester kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli
sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**
etentuan terkait tanggal
periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan
pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Rencana SKP Kepala Sekolah
memuat:
1. hasil kerja yang terdiri
atas:
a. rencana hasil kerja
individu;
b. indikator kinerja
individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif;
c. target yang harus
dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan
d. perspektif.
2. perilaku kerja yang
terdiri atas:
a. aspek perilaku kerja,
yang terdiri atas:
1) berorientasi pelayanan;
2) akuntabel;
3) kompeten;
4) harmonis;
5) loyal;
6) adaptif; dan
7) kolaboratif.
b. indikator perilaku; dan
c. Ekspektasi Khusus
Pimpinan.
Bagaimana Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah ? Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Pejabat Penilai
Kinerja Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan
untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan
pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja
dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja
Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen
Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja
dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik
dilakukan:
1.
per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan/atau
2.
per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat tanggal 30 Juni untuk periode
semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat
tanggal 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun
berkenaan).
Evaluasi Kinerja secara
tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu
pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja
dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja
menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan capaian
kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja unit
kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b) baik;
c) cukup/butuh perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.
Tata cara menentukan
Predikat Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang
diterbitkan Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam
dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Evaluasi
Kinerja Kepala Sekolah Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: pelaporan
kinerja; pemeringkatan kinerja; penghargaan; dan sanksi.
III. Juknis Pengelolaan Pengawas Sekolah
Bagaimana Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah? Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:
1. melaksanakan pengawasan
satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah;
dan
2. merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian,
dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah, di sekolah binaan.
Kinerja Pengawas Sekolah
merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut di
atas.
Pengelolaan kinerja Pengawas
Sekolah berorientasi pada: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas
Sekolah; b) penguatan peran Pengawas Sekolah; dan c) penguatan kolaborasi
antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dengan Kepala
Dinas Pendidikan dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain
di bidang pendidikan.
Alur pengelolaan kinerja Pengawas
Sekolah adalah sbb:
A. Pemutakhiran Data
Pengawas Sekolah
Pemutakhiran
data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas
Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah
menyusun perencanaan kinerja.
Sebelum
menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data
meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), dan Unit
Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan
(SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik atau Kartu
Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya;
2.
pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM
Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk kepegawaian yang tertera pada
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan
3.
Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada
unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN,
dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan
berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga
dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.
Pemutakhiran data sebelum
perencanaan kinerja dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode
pengelolaan kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni
tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua
yang akan datang (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
Plotting tim kinerja
dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai
Kinerja Pengawas Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan
dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan
memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas
Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri dari 3
(tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah yang
ditugaskan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang Dinas
Pendidikan.
Pembentukan tim kinerja dilakukan
melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut:
1.
operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat
struktural pada SIM Tendik;
2.
operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
3.
operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja
yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
4.
dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada Pengawas
Sekolah yang bersangkutan;
5.
tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
6.
Pengawas Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan
menilai pengelolaan kinerja.
Dalam hal diperlukan
penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat
melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada SIM Tendik.
Perencanaan Kinerja Pengawas
Sekolah Perencanaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri atas: penyusunan Rencana
SKP; dan penetapan SKP;
Dalam penyusunan rencana SKP
ini Pengawas sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja
untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang
terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang
diharapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
b.
prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor
Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan
c.
kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pengawas Sekolah
Periode penyusunan rencana
SKP bagi Pengawas Sekolah dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester
kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli s.d. 31 Juli tahun berkenaan.**
Ketentuan terkait tanggal
periode perencanaan kinerja Pengawas Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan
pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Rencana SKP Pengawas Sekolah
memuat:
1.
hasil kerja yang terdiri atas:
a.
rencana hasil kerja Kepala Dinas Pendidikan yang diintervensi;
b.
rencana hasil kerja individu;
c.
aspek;
d.
indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan
e.
target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
2.
perilaku kerja yang terdiri atas:
a.
aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:
1)
berorientasi layanan;
2)
akuntabel;
3)
kompeten;
4)
harmonis;
5)
loyal;
6)
adaptif;
7)
kolaboratif;
b.
indikator perilaku; dan
c.
Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan
Rencana hasil kerja Pengawas
Sekolah meliputi:
a.
terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui observasi praktik kinerja
dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang disepakati bersama Kepala
Dinas Pendidikan. Observasi praktik kinerja tersebut pada paling sedikit 1
(satu) indikator di bawah:
1)
peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kepemimpinan
pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan
satuan pendidikan;
2)
peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pembelajaran
untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan
pendidikan;
3)
peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada peningkatan
iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan
transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan
4)
peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas
pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran
melalui pendampingan satuan pendidikan. Pelaksanaan observasi praktik kinerja
mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
b.
tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan
sesuai binaan; dan
c.
meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Pengawas
Sekolah melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Dinas
Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Pengawas Sekolah terdiri
atas 8 (delapan) kategori meliputi:
1)
inspirasi untuk diterapkan;
2)
penerapan utuh sebuah praktik;
3)
pengembangan utuh sebuah praktik;
4)
pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;
5)
Kontribusi sebagai penyusun;
6)
Kontribusi sebagai penelaah;
7)
Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau
8)
kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran.
Setiap kategori pengembangan
kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan
rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut
dalam observasi praktik kinerja.
Bagaimana Pelaksanaan,
Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja? Pengawas Sekolah melaksanakan rencana
kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Pengawas
Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang
bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun
berkenaan (semester kedua).
Bagaimana Penilaian Kinerja
Pengawas Sekolah ? Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Pejabat
Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja
tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada
satuan pendidikan dan pengembangan karier Pengawas Sekolah berbasis sistem
merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
PPK dapat memberikan catatan
dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada
periode berikutnya. Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan secara
periodik dan tahunan. Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:
1.
per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan
2.
per semester, dengan ketentuan: a) paling lambat 30 Juni untuk periode semester
pertama (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan b) paling lambat 31
Desember untuk periode semester kedua (bulan Juli s.d. Desember tahun
berkenaan).
Evaluasi Kinerja secara
tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan
mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi
Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku
kerja.
Pejabat Penilai Kinerja
menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan capaian
kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit
Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) sangat baik; b) baik;
c) cukup/butuh perbaikan; d) kurang; atau e) sangat kurang.
Tata cara menentukan
Predikat Kinerja Pengawas Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang
diterbitkan Direktorat Jenderal. Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam
dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak
lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi: pelaporan kinerja, pemeringkatan
kinerja, penghargaan; dan sanksi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor
4242/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru,
Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Link download Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, KepalaSekolah, Dan Pengawas Sekolah
Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.