Kepmendikbudristek Nomor 447 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen adalah untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.
Sebagaimana diketahui Dosen
adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang bertugas mengajar, membimbing,
dan menilai mahasiswa dalam kegiatan akademik. Selain mengajar, dosen juga
biasanya terlibat dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya. Dosen dapat berstatus sebagai dosen
tetap, dosen luar biasa, atau dosen honorer di universitas atau institut
pendidikan tinggi.
Tugas pokok dan fungsi dosen
adalah: a) sebagai Pengajaran. Dosen bertanggung jawab menyampaikan materi
kuliah, memfasilitasi diskusi, dan membimbing mahasiswa dalam memahami dan
menerapkan ilmu yang dipelajari. Ini mencakup menyusun rencana pembelajaran,
memberikan kuliah, serta menyiapkan dan menilai ujian atau tugas; b) Sebagai Penelitian.
Dosen juga terlibat dalam kegiatan penelitian untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini dapat berupa studi ilmiah,
pengembangan teori baru, atau eksperimen yang berkontribusi pada kemajuan ilmu
pengetahuan; c) Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagai bagian dari tri dharma
perguruan tinggi, dosen turut berperan dalam mengaplikasikan pengetahuan dan
keahliannya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di
masyarakat, seperti melalui program pelatihan, konsultasi, atau proyek
pengabdian; d) Pembimbingan Akademik. Dosen berperan sebagai pembimbing
akademik yang membantu mahasiswa merencanakan studi dan menyelesaikan tugas
akhir, skripsi, tesis, atau disertasi; e) Pengembangan Kurikulum: Dosen turut
serta dalam penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum agar sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja; f) Administrasi
Akademik. Selain tugas utama, dosen sering terlibat dalam kegiatan
administrasi, seperti menjadi anggota komite, kepala program studi, atau
pengurus organisasi akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Tunjangan kinerja dosen
adalah bentuk kompensasi tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada
dosen berdasarkan pencapaian kinerja mereka. Tunjangan ini dimaksudkan untuk
mendorong peningkatan kualitas kerja dan produktivitas dosen dalam melaksanakan
tugas-tugas utama mereka, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Umumnya faktor yang
mempengaruhi besarnya tunjangan kinerja dosen adalah a) Jabatan Akademik. Dosen
dengan jabatan akademik yang lebih tinggi (misalnya, Lektor Kepala atau Guru
Besar) umumnya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar dibandingkan
dengan dosen dengan jabatan yang lebih rendah; b) Kinerja Individu. Evaluasi
kinerja dosen berdasarkan indikator-indikator tertentu, seperti produktivitas
penelitian, jumlah publikasi ilmiah, keterlibatan dalam proyek pengabdian
masyarakat, atau capaian dalam pengajaran, dapat mempengaruhi besaran tunjangan
yang diterima; c) Lokasi dan Tipe Perguruan Tinggi. Beberapa perguruan tinggi
mungkin memberikan tunjangan tambahan untuk dosen yang bertugas di daerah
terpencil atau mengajar di institusi dengan status tertentu (seperti Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum); d) Kebijakan Pemerintah atau Institusi: Tunjangan
kinerja dosen diatur oleh peraturan pemerintah atau kebijakan internal
masing-masing perguruan tinggi. Besaran dan aturan pemberian tunjangan dapat
berbeda antara satu institusi dengan yang lainnya.
Saat ini telah terbit Kepmendikbud ristek Nomor 447/P/2024 Tentang
Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen sebagai
bentuk kebijakan pemerintah dalam penentapan tunjangan kinerja dosen di
lingkungan Kemendikbudristek.
Adapun Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas
Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen, adalah sebagai
berikut:
1. Menetapkan
nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja Jabatan
Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
2. Pemberian
tunjangan kinerja bagi Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan
kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen pada masing-masing jenjang.
3. Pemberian
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan mulai
tanggal 1 Januari 2025.
4. Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun besaran tunjangan Kinerja dosen berdasarkan Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud
ristek) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian
Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi
1.
Asisten Ahli kelas Jabatan 9 besara tunjangan
kinerja sebesar Rp. 5.079.200,00
2.
Lektor kelas Jabatan 11 besaran tunjangan kinerja
sebesar Rp. 8.757.600 00
3.
Lektor Kepala kelas jabatan 13 besaran tunjangan
kinerja sebesar Rp. 10.936.000,00
4.
Profesor kelas jabatan 15 besaran tunjangan kinerja sebesar Rp,
19.280.000.00
Bagi yang membutuhkan
salinan Kepmendikbudristek Nomor
447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan
Kinerja Dosen, Silahkan didownload melalui link yang kami sediakan. LINK
DOWNLOAD KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 447/P/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 447 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar