Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023


Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 disampaikan meialui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023

 

Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan tangal 12 September 2023 yang ditandatangi Totok Suprayitno selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah

 

Diktum KESATU Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 dengan lampiran Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023, menyatakan Daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

 

Diktum KETIGA Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 dengan lampiran Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023, menyatakan menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.

 

Diktum KELIMA menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.

 

Diktum KEENAM Satuan pendidikan dapat dicabut status dan peringkat akreditasinya sebelum berakhir masa berlaku akreditasi apabila: a) terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan b) terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

 

Diktum KETUJUH menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

 

Diktum KEEDALAPAN Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 terkait Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023 menyatakan bahwa Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SK Penetapan  Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023.

 


LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter