Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah  Madrasah


Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah. Pada sistem akreditasi dengan menggunakan IASP 2020, sekolah/madrasah yang telah dinyatakan memenuhi/lulus Asesmen Kecukupanakan dilakukan Asesmen Lapangan (Visitasi)oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Dengan menggunakan perangkat akreditasi IASP 2020, tim asesor akan melakukan penilaian secara objektif, adil dan profesional terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan penilaian ini dilakukan melalui berbagai teknik penggalian data, yakni pengamatan lapangan (observasi), telaah dokumen, wawancara dengan warga sekolah/madrasahdan/atau pemangku kepentingan, penyebaran angket/kuesioner serta pendalaman hal-hal khusus terkait dengan komponen dan aspek akreditasi.

 

Visitasi dilakukan untuk meningkatkan kecermatan, keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi. Juga untuk mendapatkan data yang diperlukan namun belum sepenuhnya tercakup dalam instrumen. Di samping itu, dengan visitasi diharapkan dapat diperoleh data dan informasi tambahan mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang diakreditasi.

 

Untuk pelaksanaan visitasi, BAN-S/M Provinsi mengangkat Tim Asesor yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan, sebanyak dua orang untuk setiap sekolah/madrasah, di mana salah satu asesor ditunjuk sebagai Ketua Tim. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAN-S/M Provinsi dan dapat diangkat kembali jika: a) berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut; dan b) telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan asesor IASP 2020.

 

Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi sekolah/madrasah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya. Asesor juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BAN-S/M provinsi.

 

Dalam masa pandemik Covid-19 saat ini, maka keseluruhan proses akreditasi akan dilakukan secara daring (online), termasuk didalamnya adalah tahapan visitasi. Adapun rasional dilakukannya visitasi secara daring adalah sebagai berikut. 1) Visitasi harus dilakukan untuk: (a) memverifikasi data dan informasi yang diajukan sekolah/madrasah sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi sekolah/madrasah; (b) menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien; 2) Sekolah/madrasah membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan siswa dan masyarakat. 3) Visitasi secara langsung datang ke sekolah/madrasah tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama terkait physical distancing dan pembatasan penggunaan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. 4) Teknologi informasi dan komunikasi telah memadai untuk memfasilitasi dilakukannya visitasi daring. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya terkait dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah.

 

Visitasi akreditasi yang dilaksanakan secara daring (online) mengacu ke beberapa regulasi berikut ini, antara lain: 1) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. 3) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 4) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19). 5) Surat Edaran MenpanRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyeseuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 7) Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2022.

 

Pada mekanisme akreditasi tahun 2021 terdapat 8 (delapan) langkah akreditasi,di mana kegiatanvisitasi merupakan langkah ke-3 (ketiga) yang dilakukan oleh asesor BAN-S/M. Mengacu pada dasar kebijakan dilaksanakannya visitasi akreditasi secara daring, BAN SM telah menerbitkan panduan visitasi daring yang bertujuan untuk memberikan arahan/petunjuk kepada asesor BAN-S/M dalam melaksanakan visitasi daring.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam visitasi daring ini adalah sebagai berikut:

1. BAN-S/M Provinsi

a. Penentuan sasaran sekolah/madrasah Akreditasi baru maupun Reakreditasi ditentukan oleh BAN-S/M.

b. Penetapan tim asesor yang bertugas ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

c. BAN-S/M Provinsi memberitahukan jadwal kegiatan visitasi daring ke sekolah/madrasah sasaran minimal 1 (satu) pekan sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan segala sesuatu terkait akreditasi.

d. BAN-S/M Provinsi mengorganisir dan memantau pelaksanaan visitasi daring yang dilakukan oleh asesor.

e. BAN-S/M Provinsi mendokumentasikan rekaman pelaksanaan visitasi daring yang dilakukan oleh asesor.

 

2. Asesor BAN-S/M

a. Jumlah asesor dalam 1 (satu) tim yang bertugas untuk satu sekolah/madrasah sebanyak 2 (dua) orang asesor, yakni asesor 1 (sebagai ketua) dan asesor 2 (sebagai anggota)

b. Setiap tim asesor mengakreditasi sesuai penugasan yang ditetapkan oleh BAN-S/M.

c. Sebelum melakukan visitasi daring, maka asesor perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Mempelajari data, informasi, dan kondisi sekolah/madrasah yang akan dikunjungi. Data/informasi tersebut dapat dilihat pada SISPENA menggunakan Log in Asesor.

2) Mengidentifikasi fasilitas jaringan internet yang akan digunakan sekolah/madrasah. Apakah jaringan internet di lokasi sekolah/madrasah yang akan dikunjungi (visit) cukup memadai/stabil untuk melakukan interaksi daring.

3) Menginformasikan kepada pihak sekolah/madrasah fasilitas daring yang akan digunakan.

4) Menyampaikan kepada pihak sekolah/madrasah untuk mempersiapkan dokumen terkait akreditasi.

5) Menyampaikan pihak-pihak yang perlu dihadirkan pada saat visitasi daring: kepala sekolah/madrasah, kepala kompetensi keahlian (SMK), guru, siswa, orang tua, alumni, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan.

6) Meminta informasi terkait jumlah siswa, nama mata pelajaran, guru yang mengajar, dan tingkatan kelas yang akan diobservasi pada kegiatan proses pembelajaran daring

d. Asesor melakukan penggalian data melalui observasi, wawancara, telaah dokumen dan angket, sesuai juknis IASP 2020. Asesor meng-input penilaian akreditasi melalui Sispena-S/M.

 

3. Sekolah/Madrasah

a. Sebelum visitasi daring, sekolah/madrasah diharuskan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan akreditasi.

b. Sekolah/madrasah yang akan divisitasi saat piloting IASP 2020 menyiapkan personal yang akan memberikan data/informasi kepada asesor. Adapun personal/responden tersebut meliputi unsur-unsur sebagai berikut Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program/Kompetensi Keahlian (SMK), Ketua Bursa Kerja Khusus (untuk SMK), Guru Kelas/Mata Pelajaran, Guru Kejuruan (untuk SMK), Guru Bimbingan Konseling, Tenaga Kependidikan/Administrasi, Siswa/Peserta Didik, Kelas yang akan digunakan dalam Poses Pembelajaran, Ketua dan/atau anggota Komite Sekolah/Madrasah, orang tua/wali, alumni, dan Pemangku Kepentingan/Pengguna Lulusan/Dunia Kerja.

 

Adapun Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dilakukan dengan metode Sinkron dan Asinkron. Metode Sinkron, antara lain dapat dilakukan melalui: video conference pembelajaran, dan/atau bergabung ke grup media sosial kelas pembelajaran daring, dan/atau melalui video call. Sedangkan metode Asinkron, dapat dilakukan dengan: melihat rekaman pembelajaran melalui video conference, menyimak rekaman pembelajaran melalui audio conference, melihat rekaman pembelajaran melalui grup media sosial kelas pembelajaran, melihat rekaman pembelajaran melalui Learning Management System (LMS) sekolah/madrasah, melihat bukti dokumen digital yang dikirimkan melalui sispena maupun media sosial, dan teknik lainnya.

 

Saat melakukan visitasi daring ke sekolah/madrasah, asesor perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Membaca IASP 2020, secara cermat sehingga memahami makna apa yang ingin diukur setiap butir, apa kata kunci dalam rumusan pernyataan dan aspek-aspeknya. 2) Merancang jadwal dan agenda visitasi. Panduan dari BAN-S/M merupakan contoh yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekolah dan data yang ingin digali. Dalam menyusun jadwal skenario tersebut harus dipertimbangkan efektivitas hasil dan efisiensi waktu. Misalnya apakah terlebih dahulu meminta WhatsApp Call untuk melihat kondisi sekolah/madrasah sebagai pengganti observasi atau melakukan wawancara. Untuk wawancara juga dipertimbangkan responden mana yang didahulukan. Apakah perlu video conference (atau sejenisnya) untuk cross check antara satu responden dengan lainnya. 3) Membaca dokumen atau data lainnya tentang profil sekolah/madrasah yang akan divisitasi, sehingga mendapat gambaran seperti apa kondisi sekolah/madrasah, berapa siswanya, berapa gurunya, seperti apa kira-kira fasilitas yang dimiliki, seperti apa proses pembelajaran yang terjadi, kemana lulusan sekolah tersebut melanjutkan atau bekerja dan sebagainya. Data/informasi tersebut dapat dilihat pada SISPENA dan juga sumber informasi lainnya, misalnya laman web/media sosial sekolah/madrasah. 4) Melakukan visitasi daring untuk menggali data dengan menggunakan jadwal-skenario yang telah disusun, dengan catatan dapat diubah ketika situasi memerlukan. Yang menjadi pedoman adalah diperolehnya data jenuh untuk setiap butir dan aspeknya, sehingga dapat membuat simpulan. 5) Mengisikan simpulan (minimal 50 kata) untuk setiap butir dalam aplikasiSISPENA, kemudian memilih skor butir sesuai kesimpulan yang dituliskan. 6) Asesor 1 dan Asesor 2 melakukan rekonsiliasi skor butir apabila terjadi perbedaan. Rekonsiliasi antara asesor 1 dan asesor 2 harus dilakukan secara argumentatif untuk menghasilkan satu skor kelompok yang memiliki dasar yang kuat. 7) Asesor 1 dan asesor 2 menyusun rekomendasi bersama-sama berdasarkan fakta lapangan. 8) Ketua Tim Asesor (asesor-1) mengunggah rekomendasi dan skor kelompok ke SISPENA dan membuat berita acara pelaksanaan visitasi daring. 9) Tim asesor telah melaksanakan tugas visitasi daring dan melaporkannya ke BAN-S/M provinsi.

 

Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dilaksanakan melalui online videomeeting (Zoom, Google Meet, Webex Cisco, Skype atau platform virtual meeting lainnya)yang disepakati antara Tim Asesor dengan sekolah/madrasah sasaran ujicoba. Pada saat asesor melakukan visitasi daring dengan menggali berbagai sumber data, maka secara teknis yang dilakukan asesor lebih terfokus pada kegiatan penggalian data/informasi terkait dengan kinerja sekolah/madrasah yang dikunjungi)

 

Demikian informasi tentang Teknik Visitasi Daring Akreditasi Sekolah / Madrasah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post