Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi  Tahun 2021


Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi  Tahun 2021, ditetapkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat  (2) Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan  Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah Kinerja dan  Bantuan  Operasional  Sekolah  Afirmasi.

 

Diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi  Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan sekolah  penerima dana bantuan  operasional sekolah kinerja dan bantuan  operasional  sekolah afirmasi tahun  anggaran  2021  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  I  dan  Lampiran  II yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

 

Diktum KEDUA, Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja  Dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi  Tahun Anggaran 2021, menyatakan Sekolah  penerima  bantuan  sebagaimana  dimaksud dalam Diktum  KESATU menggunakan  bantuan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana diketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerjabaik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi; dan  Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.  Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang Dafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi  Tahun Anggaran 2021.

 

AdapaunSekolah penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang Dafat Nama Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi  Tahun Anggaran 2021.

 

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbud ristek Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi  Tahun Anggaran 2021




Link download Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi  Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post