PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021


Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 3) menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

 

Dinyatakan dalam Persetjen / Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, bahwa PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a) Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS; b) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan; c) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out); d) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; e) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; f) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); g) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau h) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Peserta Didik pemegang KIP merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari aplikasi Dapodik.

 

Selanjutnya, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan bahwa Mekanisme Pengusulan Penerima PIP Dikdasmen adalah: a) Satuan pendidikan mengusulkan peserta didik Dikdasmen dengan menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengisi alasan kelayakan melalui Dapodik sebagai calon penerima PIP Dikdasmen. B) Berdasarkan data Peserta Didik: 1) dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi Peserta Didik pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB; 2) dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi Peserta Didik pada SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C; dan 3) dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2); c) Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Puslapdik kepada dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota; d) Usulan data Peserta Didik yang berada di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota disampaikan ke Puslapdik dengan melampirkan surat penetapan bencana yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; e) Pelaksanaan pengusulan dapat dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik bencana; f) Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota wajib menyampaikan surat usulan calon penerima PIP sesuai dengan target proporsional; g) Usulan pemangku kepentingan merupakan Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan pendidikan.

 

Selanjutnya Berdasarkan Perseksen - Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan bahwa Data calon penerima PIP Dikdasmen adalah data yang bersumber dari: 1) hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS terkini; 2) Peserta Didik kelas akhir yang masih aktif yang bersumber dari hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS tahun anggaran sebelumnya yang merupakan Peserta Didik pada: a) SD/SDLB/Paket A Kelas VI; b) SMP/SMPLB/Paket B Kelas IX; c) SMA/SMALB/SMK/Paket C Kelas XII; dan d) SMK Kelas XIII (program empat tahun). 3) usulan dinas pendidikan provinsi; 4) usulan dinas pendidikan kabupaten/kota; dan 5) usulan pemangku kepentingan. B) Pengolahan data calon penerima PIP adalah proses validasi data terhadap kelengkapan variabel pada Dapodik: 1) nama Peserta Didik; 2) kelas Peserta Didik; 3) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); 4) tanggal lahir Peserta Didik; 5) nama ibu kandung; 6) nama ayah kandung; 7) nama satuan pendidikan; 8) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 9) alamat satuan pendidikan; 10) kode kecamatan satuan pendidikan; 11) kode kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau 12) kode provinsi satuan pendidikan.

 

Selain data di atas ada juga data calon penerima PIP Dikdasmen yang terdampak bencana dilakukan setelah adanya konfirmasi status wilayah terdampak bencana; Pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.

 

Selanjutnya Persesjen KemendikbudRistek Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021, menyatakan bahwa a) Penerima PIP Dikdasmen bersumber dari Calon Penerima PIP yang telah memiliki rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan melalui SK Pemberian PIP; b) Calon Penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan melalui SK Nominasi Penerima PIP sebagai Nominasi Penerima PIP; c) Nominasi penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi rekening; d) Penerima PIP pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi rekening; e) Melakukan aktivasi rekening; f) Nominasi Penerima PIP Dikdasmen yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian PIP; g) SK Pemberian PIP ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik; h) SK Pemberian PIP menjadi dasar penyaluran dana PIP.

 

Penetapan Penerima KIP ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 202, bahwa a) Penerima KIP adalah penerima PIP hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS. B) Penerima KIP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Puslapdik. c) KIP berbentuk KIP ATM dan disampaikan oleh Bank Penyalur.

 

Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Penerima PIP melalui rekening tabungan SimPel di bank penyalur. Penyaluran dana PIP Dikdasmen dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a) Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur; b) Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik; d) Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); e) KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur; f) Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen; g) bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SP2D yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik; dan h) bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

 

Penyampaian SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP Dikdasmen. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti). Puslapdik menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan. Dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen. Seluruh SK dan data dapat diakses di SIPINTAR.

 

Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk pencairan PIP. Seluruh rekening SimPel Penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Puslapdik. Aktivasi rekening SimPel adalah proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan lainnya. Aktivasi rekening SimPel dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik; atau b) aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik. Aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel.

1) Surat keterangan aktivasi rekening SimPel dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.

3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.

b. Identitas Pengenal Penerima.

1) Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C antara lain:

a) KIP;

b) Kartu Pelajar;

c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d) Kartu Keluarga (KK); atau

e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.

2) Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:

a) KTP orang tua/wali; dan

b) KK.

3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.

4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.

5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4) tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah SD SMP SMA SMK tahun 2021, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter