Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, 3, dan 2 tanggal 3 - 9 Agustus 2021


Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PKKM) Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

 

Isi Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, 3, dan 2 tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021, menyatakan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:

 

Kepada : 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Wali kota, Untuk :

 

KESATU : Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;

2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan

3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan,

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo,

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

KEDUA : Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).

 

Adapun ketentuan pelaksanaanPPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) dapat dilihat pada naskah lengkap Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, 3, dan 2 yang mulai dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

 



Link download Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, 3, dan 2 tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post