Surat Edaran Menkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil


Dalam pengantar Surat Edaran Menkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, dinyatakan bahwa Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19 , khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu . Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

 

Selain sasaran ibu hamil, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID­19 pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi ITAG!. Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12­17 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi , sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi CQVID­19.

 

Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Cqvid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 , termasuk pelaksanaan skrining/penapisan , baik bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.

 

Isi Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, menyatakan bahwa

1.  Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis ke­1 vaksinasi COVID -19 tersebut d imulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .

2 . Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil (sesuai lampiran 1) .

3.  Vaksinasi COVID -19 bagi anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Pos pelayanan vaksinasi COVID­19 dapat didirikan di sekolah/ madrasah/ pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID­19 bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak (sesuai lampiran 2) .

4 . Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skr ining pada kartu kendali (sesuai lampiran 3) .

 



Link download Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post