Hasil Akreditasi BAN PDM Tahap 5 Tahun 2026

Hasil Akreditasi BAN PDM Tahap 5 Tahun 2026


Hasil Akreditasi BAN PDM Tahap 5 Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap V


Pertimbangan diterbitkan Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026 adalah: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, sekolah rakyat, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap V. 


Dasar hukum diterbitkan Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026 adalah

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

 

Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 2 Juni 2026 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Tahun 2026 Tahap V. 


Isi Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 menyatakan Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI VISITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2026 TAHAP V.

 

Diktum KESATU: : Daftar nama satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan Tahun 2026 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:

a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b. Sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

c. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA : Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

 

Diktum KETIGA: Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

Diktum KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2031.

 

Diktum KELIMA: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026

 

Link download Hasil Akreditasi BAN PDM Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Pertimbangan diterbitkan Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Social Media


Search This Blog

Popular Post

    Info Kurikulum Merdeka dan PM

    Standar Nasional Pendidikan



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter