Hasil Akreditasi BAN PDM Tahap 5 Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap V
Pertimbangan diterbitkan Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026 adalah: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, sekolah rakyat, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap V.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026 adalah
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 2 Juni 2026 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Tahun 2026 Tahap V.
Isi Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 menyatakan Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI VISITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2026 TAHAP V.
Diktum KESATU: : Daftar nama satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan Tahun 2026 yang telah
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:
a.
Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b.
Sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
c.
Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran III,
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
Diktum KETIGA: Satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat
akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Diktum KEEMPAT: Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2031.
Diktum KELIMA: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan BAN PDM Nomor: 024/BAN-PDM/SK/2026 Tentang
Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026
Link download Hasil Akreditasi BAN PDM Tahun 2026
Demikian informasi tentang Pertimbangan
diterbitkan Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah Madrasah tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar