Tugas Pokok Guru Sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Tugas Pokok dan Fungsi Guru (Tupoksi Guru) Sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026


Apa saja Tugas Pokok dan Fungsi Guru (Tupoksi Guru) Sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Untuk diketahui bahwa termasuk dalam JF guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.

 

Guru bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.  Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Berikut ini Tugas Pokok Guru, jenjang pangkat dan golongan guru berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

 

 

JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang JF Guru terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

Jenjang pangkat JF Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas pokok dan Fungsi Guru atau Tupoksi Guru adalah melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas pokok dan Fungsi Guru atau Tupoksi Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

 

Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

1) jenis Guru;

2) jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal;

3) struktur kurikulum; dan

4) jumlah rombongan belajar;

 

 

Pengangkatan PNS dalam JF Guru dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Adapun persyaratan pengangkatan dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Selain memenuhi persyaratan, pengangkatan dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat pendidik untuk Guru. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Popular Post

Info Kurikulum Merdeka dan PM


Search This Blog

Social Media



































Free site counter
Free site counter
Free site counter