Apa saja Tugas Pokok dan Fungsi Guru (Tupoksi Guru) Sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Untuk diketahui bahwa termasuk dalam JF guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pejabat Fungsional Guru yang
selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi
pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan
pendidikan formal.
Guru bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada
Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Guru dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang
memimpin Unit Organisasi.
Berikut ini Tugas Pokok Guru,
jenjang pangkat dan golongan guru berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
JF Guru termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan,
dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang JF Guru terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
Jenjang pangkat JF Guru ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas pokok dan Fungsi Guru atau
Tupoksi Guru adalah melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Tugas pokok dan Fungsi Guru atau
Tupoksi Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas
tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap
jenjang jabatan, yaitu:
a.
Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b.
Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan
secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara
berkelanjutan;
c.
Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara
mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk
dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d.
Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara
mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan
Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan.
Penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
sebagai berikut:
1)
jenis Guru;
2)
jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal;
3)
struktur kurikulum; dan
4)
jumlah rombongan belajar;
Pengangkatan PNS dalam JF
Guru dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari
jabatan lain; dan c) promosi. Adapun persyaratan pengangkatan dalam JF Guru melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1
(strata satu) Terapan; dan
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan, pengangkatan
dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat
pendidik untuk Guru. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada
jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan
Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
%20Sesuai%20Permenpan%20RB%20Nomor%207%20Tahun%202026.jpg)





No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar