Dalam Juknis OSN SD SMP SMA Tahun 2026, dinyatakan bahwa Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Untuk menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika, IPA, dan IPS yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas
Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika, IPA
dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional Sekolah di
jenjang SMP/MTs/Sederajat. Sejalan dengan perkembangan global, penguatan bidang
Science, Technology, Engineering, and Mathematics menjadi salah satu fokus
utama dalam pengembangan pendidikan sains. OSN tidak hanya mendorong penguasaan
konsep keilmuan, tetapi juga melatih peserta didik dalam menerapkan pengetahuan
secara kontekstual, sistematis, dan berbasis pemecahan masalah. Pendekatan ini
selaras dengan kebutuhan masa depan yang menuntut sumber daya manusia mampu
berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan
teknologi.
Oleh karena itu, penyusunan
Panduan Olimpiade Sains Nasional Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk
memastikan penyelenggaraan OSN berjalan secara terarah, berkualitas, dan
berkesinambungan. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh
pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam melaksanakan OSN secara optimal,
sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyiapkan generasi unggul
yang berdaya saing global dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas
2045.
Dasar Hukum diterbitkanya Juknis
OSN SD SMP SMA Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
3.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta
Nasional;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 34
Tahun 2006 tentang
Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun
2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen
Talenta Peserta Didik;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang
Manajemen Talenta Murid;
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.
Apa tujuan OSN SD/MI?
Berdasarakan Juknis OSN SD Tahun 2026,
dinyatakan bahwa tujuan untuk OSN SD MI aalah:
a.
Menyediakan wahana bagi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk
mengembangkan talenta di bidang Matematika, IPA, dan IPS sehingga peserta didik
dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh
aspek kepribadiannya.
b.
Menghasilkan pra bibit talenta bidang sains, riset inovasi.
c.
Memotivasi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk selalu meningkatkan
kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata
nilai yang baik.
d.
Memotivasi peserta didik jenjang SD/MI/Sederajat untuk mengaplikasikan
pengetahuan bidang Matematika, IPA dan IPS dalam kehidupan sehari-hari.
e.
Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran
Matematika, IPA, IPS, dan Matematika di jenjang SD/MI/Sederajat.
f.
Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan.
g.
Memotivasi para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan dan menanamkan
nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Ajang OSN SD MI termasuk
dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang ajang dalam Olimpiade Sains
Nasional jenjang SD/MI /Sederajat tahun 2026 adalah: 1) Matematika; 2) Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA); dan 3) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Apa tujuan OSN SMP MTs?
Dinyatakan dalam Juknis OSN SMP Tahun
2026, bahwa OSN SMP MTs secara khusus bertujuan:
a.
Menyediakan wahana bagi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk
mengembangkan talenta di bidang Matematika, IPA, dan IPS sehingga peserta didik
dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh
aspek kepribadiannya;
b.
Menghasilkan pra bibit talenta bidang sains;
c.
Memotivasi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan
kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata
nilai yang baik;
d.
Memotivasi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk mengaplikasikan
pengetahuan bidang Matematika, IPA, dan IPS dalam kehidupan sehari-hari;
e.
Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran
Matematika, IPA, dan IPS di SMP dan atau yang sederajat;
f.
Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan;
g.
Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan
nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Ajang OSN masuk dalam
kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang ajang dalam Olimpiade Sains Nasional
(OSN) jenjang SMP/MTs/Sederajat Tahun 2026 adalah:
1.
Matematika
2.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Apa Tujuan OSN SMA MA?
Dinyatakan dalam Juknis OSN SMA MA SMK
Tahun 2026 bahwa tujuan umum penyelenggaraan OSN :
1.
Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan
prestasi nasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan bangsa yang unggul;
2.
Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik
bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3.
Membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat;
4.
Menguatkan kelembagaan dalam rangka mewujudkan Manajemen Talenta Nasional (MTN)
yang berkesinambungan.
Tujuan khusus penyelenggaraan
OSN :
1.
Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang, mulai dari tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional untuk menjaring
peserta dengan kompetensi di berbagai cabang ajang talenta sains yaitu
Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi,
Kebumian, dan Geografi; Mendapatkan dan menyiapkan calon peserta yang akan
mewakili Indonesia pada ajang talenta sains tingkat internasional;
2.
Membangun basis data nasional peserta didik bertalenta di bidang sains.
Cabang Ajang Talenta dalam
OSN SMA MA SMK merupakan bagian dari ajang talenta bidang Riset dan Inovasi.
Adapun cabang ajang OSN SMA MA SMK tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Matematika;
2. Fisika;
3. Kimia;
4. Informatika/Komputer;
5. Biologi;
6. Astronomi;
7. Ekonomi;
8. Kebumian; dan
9. Geografi.
Apa peserta OSN SD SMP dan
SMA SMK tahun 2026, pada Juknis Panduan OSN SD SMP SMA Tahun 2026
a. Persyaratan peserta OSN SD
MI adalah sbb:
1. Peserta adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) yang mewakili sekolahnya.
2. Peserta didik kelas IV dan
V SD/MI/Sederajat.
3. Peserta memiliki
kompetensi pada bidang Matematika, IPA, atau IPS.
4. Peserta peraih medali emas
dapat mengikuti kembali OSN di tahun berikutnya dengan cabang ajang yang
berbeda.
b. Persyaratan peserta OSN
SMP MTS adalah sbb:
1. Peserta adalah warga
negara Indonesia (WNI) yang mewakili sekolahnya.
2. Peserta didik kelas VII
atau VIII SMP/MTs/Sederajat Tahun Ajaran 2025/2026.
3. Peserta memiliki
kompetensi pada bidang Matematika, IPA, atau IPS.
4. Peserta peraih medali emas
dapat mengikuti kembali OSN di tahun berikutnya dengan cabang ajang yang
berbeda.
c. Persyaratan peserta OSN
SMA SMA SMK adalah sbb:
1) Peserta OSN adalah peserta
didik SMP/MTs/Sederajat kelas IX dan SMA/MA/SMK/MAK/sederajat kelas X dan XI.
2) Peserta SMP/MTs kelas VIII
peraih medali emas OSN SMP cabang Matematika dapat mengikuti OSN SMA cabang
matematika.
3) Peserta hanya dapat
mendaftar satu cabang ajang.
4) Peserta mampu mengikuti
seluruh rangkaian tes OSN secara mandiri.
5) Tidak buta warna untuk
cabang astronomi, kimia, geografi dan kebumian.
6) Mampu melakukan kegiatan
praktik lapangan untuk cabang geografi, kebumian dan astronomi.
7) Peraih medali emas ditahun
sebelumnya dapat mengikuti kembali OSN di cabang yang berbeda.
8) Untuk peserta yang
mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status
kabupaten/kota dan/atau provinsi peserta tetap mengacu kepada surat keputusan
pemenang OSN-K yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Juknis OSN SD SMP SMA MA SMK Tahun 2026
Link download Juknis
OSN SD MI Tahun 2026
Link download Juknis
OSN SMP MTS Tahun 2026
Link download Juknis
OSN SMA MA SMK Tahun 2026
Demikian informasi tentang Juknis
OSN SD SMP SMA SMK Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya, selamat berkompetensi,
semoga sukses.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar