Juknis PKBI Bagi Guru (GTK) Tahun 2026—2029

Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029


Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.

 

Pertimbangan diterbitkannya Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah: a) bahwa peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya pembinaan penutur bahasa untuk meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, mutu penggunaannya dalam berbagai ranah, serta kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks profesional dan sehari-hari; b) bahwa untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan keefektifan pelaksanaan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh balai bahasa dan kantor bahasa, diperlukan pedoman teknis yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; c) bahwa bersasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Dasar hukum diterbitkan Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

 

Isi Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.

Kesatu : Menetapkan Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Pusat ini.

Kedua : Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ketiga : Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029 bahwa Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) adalah program strategis untuk memperkuat penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui peningkatan kompetensi penutur bahasa Indonesia. Keberhasilan pembinaan diukur melalui persentase peningkatan kualitas berbahasa setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa. Penutur bahasa adalah guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan tugasnya memanfaatkan bahasa Indonesia secara lisan dan tulis dalam pembelajaran, administrasi, dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan.

 

PKBI berlandaskan Sumpah Pemuda butir ketiga; Pasal 36 UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

 

PKBI dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat provinsi dan nasional. Pada tingkat provinsi, pembinaan diselenggarakan oleh balai/kantor bahasa melalui seluruh tahapan pembinaan, meliputi penilaian awal, pembekalan materi, pendampingan, dan penilaian akhir, yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat sasaran. Pada tingkat nasional, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra (Pusat) berfokus pada penyusunan dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pendampingan; serta evaluasi pelaksanaan PKBI. Pusat juga menyiapkan instrumen pengukuran untuk menghitung persentase peningkatan kualitas berbahasa penutur secara parsial dan agregat di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi dilakukan secara berkala dan digunakan sebagai dasar perbaikan teknis pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

 

Apa Tujuan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan? Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memperkuat tanggung jawab guru/pendidik dan tenaga kependidikan terhadap norma atau kaidah kebahasaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sikap positif guru/pendidik dan tenaga kependidikan terhadap bahasa Indonesia, meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah pendidikan, dan meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks profesional ataupun sehari-hari.

 

Adapun sasaran Peserta PKBI bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dalam hal ini disebut pesuluh merupakan pihak yang berhak mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dengan rincian sebagai berikut.

1. Guru/pendidik, yaitu guru mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan yang mengajar di sekolah yang belum mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional, sebagaimana tercantum dalam basis data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

2. Di daerah yang guru bahasa Indonesianya telah memiliki tingkat literasi berbahasa yang baik, sasaran pembinaan diprioritaskan bagi guru mata pelajaran selain bahasa Indonesia dan sastra. Sementara itu, di daerah dengan jumlah guru bahasa Indonesia yang terbatas, guru nonbahasa Indonesia dapat menjadi prioritas calon pesuluh.

3. Tenaga kependidikan adalah penyelenggara pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya, misalnya pembimbing, pengajar, peneliti, pengelola, atau administrator pendidikan.

 

Pelaksana PKBI bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Narasumber

Narasumber merupakan penyuluh bersertifikat, baik widyabasa maupun pejabat fungsional lain, yang saat pelaksanaan kegiatan sedang atau masih melakukan tugas yang relevan dengan materi yang akan disampaikan dan kompeten di ranah bidang materi tersebut. Jika penyuluh yang dibutuhkan tidak cukup, tidak tersedia, atau sedang dalam penugasan lain, balai/kantor bahasa dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra untuk menugasi penyuluh dari Pusat atau dari balai/kantor lain. Narasumber, dalam hal ini disebut penyuluh, bertugas:

(1) menyusun materi;

(2) mendesain model pembelajaran;

(3) menyusun soal tes awal dan tes akhir;

(4) menilai tugas;

(5) melakukan pendampingan; dan

(6) melakukan evaluasi pembelajaran.

 

2. Panitia Pelaksana

Panitia pelaksana adalah Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tugas panitia pelaksana melakukan koordinasi dan verifikasi data. Panitia pelaksana di balai/kantor bahasa secara berkala memperbarui daftar rencana kegiatan. Isian rencana kegiatan dapat diakses melalui tautan http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/RencanaKegiatanPKBI.

 

Adapun Indikator keberhasilan PKBI dilakukan melalui pengukuran peningkatan kualitas berbahasa penutur. Pengukuran tersebut dihitung dengan cara membandingkan nilai pada tes awal dan tes akhir setiap peserta. Peserta dianggap telah meningkat kualitas berbahasanya apabila memiliki nilai akhir yang lebih tinggi daripada nilai awal dengan kenaikan sebesar 5%.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.

 

Link download Juknis PKBI BagiGuru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 - 2029

 

Demikian informasu tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029. Semoga ada manfaatnya. 

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter