Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Pertimbangan diterbitkannya Juknis
PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah: a) bahwa peningkatan kemahiran berbahasa
Indonesia merupakan bagian dari upaya pembinaan penutur bahasa untuk
meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, mutu penggunaannya dalam
berbagai ranah, serta kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks profesional
dan sehari-hari; b) bahwa untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan
keefektifan pelaksanaan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh balai bahasa dan kantor bahasa,
diperlukan pedoman teknis yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan; c) bahwa bersasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa
dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa
Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dasar hukum diterbitkan
Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi
Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
5.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Isi Keputusan Kepala Pusat
Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026
Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi
Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Kesatu : Menetapkan Petunjuk
Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Pusat ini.
Kedua : Petunjuk Teknis
Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga
Kependidikan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan
Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga : Keputusan Kepala
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Keputusan
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan
Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan
Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun
2026 -2029 bahwa Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) adalah
program strategis untuk memperkuat penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar melalui peningkatan kompetensi penutur bahasa Indonesia. Keberhasilan
pembinaan diukur melalui persentase peningkatan kualitas berbahasa setelah
pelaksanaan kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa. Penutur bahasa adalah
guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memanfaatkan bahasa Indonesia secara lisan dan tulis dalam pembelajaran,
administrasi, dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan.
PKBI berlandaskan Sumpah
Pemuda butir ketiga; Pasal 36 UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; PP Nomor 57 Tahun 2014
tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia; serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia.
PKBI dilaksanakan secara
berjenjang pada tingkat provinsi dan nasional. Pada tingkat provinsi, pembinaan
diselenggarakan oleh balai/kantor bahasa melalui seluruh tahapan pembinaan,
meliputi penilaian awal, pembekalan materi, pendampingan, dan penilaian akhir,
yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat sasaran. Pada tingkat
nasional, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra (Pusat) berfokus pada penyusunan
dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pendampingan; serta
evaluasi pelaksanaan PKBI. Pusat juga menyiapkan instrumen pengukuran untuk
menghitung persentase peningkatan kualitas berbahasa penutur secara parsial dan
agregat di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi dilakukan secara berkala dan
digunakan sebagai dasar perbaikan teknis pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Apa Tujuan Peningkatan
Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan? Peningkatan
Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah program strategis yang dirancang untuk memperkuat tanggung jawab
guru/pendidik dan tenaga kependidikan terhadap norma atau kaidah kebahasaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sikap positif guru/pendidik dan tenaga
kependidikan terhadap bahasa Indonesia, meningkatkan mutu penggunaan bahasa
Indonesia dalam ranah pendidikan, dan meningkatkan kemampuan berbahasa
Indonesia dalam konteks profesional ataupun sehari-hari.
Adapun sasaran Peserta PKBI
bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dalam hal ini disebut pesuluh
merupakan pihak yang berhak mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dengan
rincian sebagai berikut.
1.
Guru/pendidik, yaitu guru mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan yang
mengajar di sekolah yang belum mencapai standar kompetensi minimum dalam
asesmen kompetensi tingkat nasional, sebagaimana tercantum dalam basis data
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
2.
Di daerah yang guru bahasa Indonesianya telah memiliki tingkat literasi
berbahasa yang baik, sasaran pembinaan diprioritaskan bagi guru mata pelajaran
selain bahasa Indonesia dan sastra. Sementara itu, di daerah dengan jumlah guru
bahasa Indonesia yang terbatas, guru nonbahasa Indonesia dapat menjadi
prioritas calon pesuluh.
3.
Tenaga kependidikan adalah penyelenggara pendidikan sesuai dengan bidang
keahliannya, misalnya pembimbing, pengajar, peneliti, pengelola, atau
administrator pendidikan.
Pelaksana PKBI bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Narasumber
Narasumber
merupakan penyuluh bersertifikat, baik widyabasa maupun pejabat fungsional
lain, yang saat pelaksanaan kegiatan sedang atau masih melakukan tugas yang
relevan dengan materi yang akan disampaikan dan kompeten di ranah bidang materi
tersebut. Jika penyuluh yang dibutuhkan tidak cukup, tidak tersedia, atau
sedang dalam penugasan lain, balai/kantor bahasa dapat mengajukan permohonan
kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra untuk menugasi penyuluh dari
Pusat atau dari balai/kantor lain. Narasumber, dalam hal ini disebut penyuluh,
bertugas:
(1) menyusun
materi;
(2) mendesain
model pembelajaran;
(3) menyusun
soal tes awal dan tes akhir;
(4) menilai
tugas;
(5) melakukan
pendampingan; dan
(6) melakukan
evaluasi pembelajaran.
2. Panitia Pelaksana
Panitia
pelaksana adalah Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) di lingkungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tugas panitia pelaksana melakukan
koordinasi dan verifikasi data. Panitia pelaksana di balai/kantor bahasa secara
berkala memperbarui daftar rencana kegiatan. Isian rencana kegiatan dapat
diakses melalui tautan http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/RencanaKegiatanPKBI.
Adapun Indikator keberhasilan
PKBI dilakukan melalui pengukuran peningkatan kualitas berbahasa penutur.
Pengukuran tersebut dihitung dengan cara membandingkan nilai pada tes awal dan
tes akhir setiap peserta. Peserta dianggap telah meningkat kualitas
berbahasanya apabila memiliki nilai akhir yang lebih tinggi daripada nilai awal
dengan kenaikan sebesar 5%.
Selengakpnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk
Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Link download Juknis PKBI BagiGuru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 - 2029
Demikian informasu tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi
Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar