SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap 2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi automasi tahap kedua tahun 2025 untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (dasmen).
SK Perpanjangan
Automasi (Otomatisasi) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi Jawa Barat Tahun
2025 Tahap 2 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah (BAN PDM) Nomor: 528/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap Kedua
Pertimbangan
diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi
Sekolah Madrasah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai
berikut:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;
b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan
informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat
sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi Jawa Barat yang memenuhi kriteria untuk
mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat Tahun
2025 Tahap Kedua;
Adapun
dasar hukum diterbitkan SK BAN PDM tentang Perpanjangan Otomatisasi Akreditasi
Sekolah Madrasah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai
berikut
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, ambahan
Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 2023-2028;
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang
Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia
Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode
Tahun 2023–2028.
Isi SK
Automasi (Otomatis) Perpanjangan Akreditasi Sekolah di Tahun 2025 Tahap 2 adalah
sebagai berikut
KESATU
: Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi Jawa
Barat yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme
automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku
Akreditasi sebelumnya.
KETIGA
: Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan
ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan
sebelumnya.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31
Desember 2030.
KELIMA
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca daftar nama sekolah madrasah yang mendapat Perpanjangan
Akreditasi Sekolah/Madrasah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Link
download disini
Bagi yang
membutuhkan SK Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Madrasah di
Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap 1 (akses disini)
Demikian
informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi
Sekolah Madrasah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Tahap 2. Semoga ada
manfaatnya

Post a Comment for "SK PERPANJANGAN OTOMATIS AKREDITASI SEKOLAH DI JAWA BARAT TAHUN 2025"