HASIL AKREDITASI TK PAUD TAHUN 2025 PROVINSI JAWA BARAT

SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat


SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 398/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

 

Pertimbangan ditbitkannya SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat adalah: a)bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;

 

Dasar hukum SK BAN PEM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

 4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

5 . Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

6 . Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

 

Memperhatikan :

1. Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 tanggal 11 September 2025;

2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 tanggal 16 September 2025;

 

Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP I PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2025.

KESATU : Daftar nama satuan pendidikan anak usia dini yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

KETIGA : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan anak usia dini melalui Sistem Penilaian Akreditasi.

KEEMPAT : Satuan pendidikan anak usia dini yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.

KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat (disini)

Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Lainnya (disini)

 

Demikian informasi tentang Link download SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter