zmedia

SURAT EDARAN MENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025


Dasar Hukum Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025 adalah:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

 

Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagj Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025 bahwa Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 melalui kegiatan yang positif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghimbau kepada Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar. dan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara untuk menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria sebagai berikut.

1. Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria dilaksanakan secara serentak pada: hari, Rabu, tanggal 23 Juli 2025 pukul 07.00 WIB – selesai tempat di satuan pendidikan masing-masing dan dapat disiarkan secara langsung ( live streaming) melalui akun media sosial resmi  satuan  pendidikan.

2. Rangkaian kegiatan Pertemuan Pagi Ceria meliputi:

a. senam  Anak  Indonesia  Hebat,  musik  dan  gerakan  senam  dapat diakses melalui laman https://s.id/senam_SAIH;

b. menyanyikan lagu Indonesia Raya; dan

c. berdoa bersarna sesuai dengan agama dan kepercayaan masing­ masing.

3. Pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria yang disiarkan secara langsung (live streaming) melalui media sosial resmi satuan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan  sebagai berikut:

a. mengisi formulir keikutsertaan melalui laman https://bit.ly/han25ppc;

b. menggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025 pada teks keterangan (caption)  unggahan siaran langsung ( live streaming); dan

c. mengunggah ulang dokumentasi video kegiatan apabila platform media sosial yang digunakan tidak menyimpan siaran langsung ( live streaming) secara otomatis.

4. Bagi satuan pendidikan yang tidak dapat melakukan siaran langsung ( live streaming), dihimbau untuk tetap dapat berpartisipasi dengan mengunggah dok:umentasi video kegiatan Pertemuan Pagi Ceria di media sosial masing­ masing dengan rnenggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025 pada teks keterangan (caption) unggahan.

5. Peserta kegiatan Pertemuan Pagi Ceria diperkenankan untuk menyemarakkan acara melalui media sosial masing-masing dengan menggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025 pada teks keterangan (caption) unggahan.

6. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, kami menyediakan hotline di nomor 082127282918 dan panduan yang dapat diakses pada laman https://s.id/pagiceria-han202S.

 

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025


Demikian isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025. Semoga bermanfaat.

 

 

Post a Comment for "SURAT EDARAN MENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter