Dasar Hukum Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025 adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
2.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Isi Surat Edaran
Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagj
Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025 bahwa Dalam rangka memperingati Hari
Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 melalui kegiatan yang positif, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menghimbau kepada Saudara untuk menginstruksikan
kepada seluruh satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar. dan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara
untuk menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria sebagai berikut.
1.
Kegiatan Pertemuan Pagi Ceria dilaksanakan secara serentak pada: hari, Rabu, tanggal
23 Juli 2025 pukul 07.00 WIB – selesai tempat di satuan pendidikan
masing-masing dan dapat disiarkan secara langsung ( live streaming) melalui
akun media sosial resmi satuan pendidikan.
2. Rangkaian kegiatan
Pertemuan Pagi Ceria meliputi:
a.
senam Anak Indonesia
Hebat, musik dan
gerakan senam dapat diakses melalui laman https://s.id/senam_SAIH;
b.
menyanyikan lagu Indonesia Raya; dan
c.
berdoa bersarna sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
3.
Pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria yang disiarkan secara langsung (live
streaming) melalui media sosial resmi satuan pendidikan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
mengisi formulir keikutsertaan melalui laman https://bit.ly/han25ppc;
b.
menggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025 pada teks keterangan (caption) unggahan siaran langsung ( live streaming);
dan
c.
mengunggah ulang dokumentasi video kegiatan apabila platform media sosial yang
digunakan tidak menyimpan siaran langsung ( live streaming) secara otomatis.
4.
Bagi satuan pendidikan yang tidak dapat melakukan siaran langsung ( live
streaming), dihimbau untuk tetap dapat berpartisipasi dengan mengunggah
dok:umentasi video kegiatan Pertemuan Pagi Ceria di media sosial masing masing
dengan rnenggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025 pada teks keterangan (caption)
unggahan.
5.
Peserta kegiatan Pertemuan Pagi Ceria diperkenankan untuk menyemarakkan acara
melalui media sosial masing-masing dengan menggunakan tagar #PagiCeriaHAN2025
pada teks keterangan (caption) unggahan.
6.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, kami menyediakan hotline di
nomor 082127282918 dan panduan yang dapat diakses pada laman https://s.id/pagiceria-han202S.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Demikian isi Surat Edaran
Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Pagi
Ceria Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "SURAT EDARAN MENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 "