SE Bersama Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

urat Edaran SE Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan


Surat Edaran SE Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan tetuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan.

 

Isi Surat Edaran SE Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:

 

Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi,judi daring, dan narkooa pada peserta didik.

 

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat,cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.

 

Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yangharus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan" Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

 

Maksud diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

 

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan adalah agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

 

Pokok lsi Surat Edaran Bersama adalah Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat yang meliputi:

a. pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu:

1) bangun pagi;

2) beribadah;

3) berolahraga;

4) makan sehat dan bergizt;

5) gemar belajar;

6) bermasyarakat; dan

7) tidur cepat

b pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan

c. satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:

1) melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;

2) menyanyikan lagu lndonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan

3) berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

d menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam meniaga dan membangun Negara Kesatuan Republik lndonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:

1) krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2) karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KlR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3) latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnyal

4) keagamaan, mrsalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan S/-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau

5) bentuk kegiatan lainnya

 

Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:

a. mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20'17 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakterl

b. mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka l\4enengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;

c melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;

d. mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana; dan

e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme:

a. Bupati//Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

c Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada BupatiMali Kota; dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

LINK DOWNLOAD Salinan Surat Edaran SE Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



<

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter