SE Bersama Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Surat Edaran SE Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan tetuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan.
Isi
Surat Edaran SE Bersama Mendikdasmen,
Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di
Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:
Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi,judi daring, dan narkooa pada peserta didik.
Untuk
menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang
memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat,cerdas
dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.
Delapan
karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yangharus dilakukan
oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan" Untuk itu diperlukan
Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Maksud
diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan
bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau
pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk
menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan
karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Tujuan
diterbitkannya Surat Edaran Bersama Mendikdasmen,
Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di
Satuan Pendidikan adalah agar pemerintah dan pemerintah daerah,
menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan
Pendidikan
Pokok
lsi Surat Edaran Bersama adalah Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan
Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga,
masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat yang
meliputi:
a.
pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta
didik yaitu:
1)
bangun pagi;
2)
beribadah;
3)
berolahraga;
4)
makan sehat dan bergizt;
5)
gemar belajar;
6)
bermasyarakat; dan
7)
tidur cepat
b
pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat harus dilakukan dengan
pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan
c.
satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai
pembelajaran yaitu:
1)
melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu
untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta
didik siap belajar dengan energi positif;
2)
menyanyikan lagu lndonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan
rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan
3)
berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon
kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi
antarpeserta didik.
d
menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam meniaga
dan membangun Negara Kesatuan Republik lndonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya Adapun jenis
ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:
1)
krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa
(LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar
Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2)
karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KlR), kegiatan penguasaan
keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3)
latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga,
seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan
komunikasi, rekayasa, dan lainnyal
4)
keagamaan, mrsalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau
menulis kitab suci (Al-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan S/-Shu), dan
buku-buku keagamaan, retret; dan/atau
5)
bentuk kegiatan lainnya
Gubernur
dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai
kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk:
a.
mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20'17 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakterl
b.
mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam
dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka
l\4enengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen
rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;
c
melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;
d.
mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dengan
melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua,
masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan
kampanye publik yang terencana; dan
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter
melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dan penerapan tata kelola
pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Gubernur
dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran
Bersama secara berjenjang dengan mekanisme:
a.
Bupati//Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan
ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b
Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat
Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
c
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan ditembuskan kepada BupatiMali Kota; dan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan
atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan
ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah.
LINK
DOWNLOAD Salinan Surat Edaran SE Bersama Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (DISINI)
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Bersama
Mendikdasmen, Mendagri dan Menag tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui
Pembiasaan Di Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar