Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS (https://www.ainamulyana.id/)


www.ainamulyana.id Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00. Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam panduan RPS itu ada rencana strategis dan rencana operasional. Selanjutnya ditegaskan dalam Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

 

Rencana operasional dikenal juga dengan rencana kerja tahunan yang di dalamnya terdapat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tentu saja penyusunan RKAS tidak boleh menyimpang dari RKS atau rencana strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang sebelumnya terangkum dalam tujuan besar RKS. RKAS merupakan rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. Dengan demikian RKAS adalah dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta disahkan Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta).

 

Masa berlaku RKAS hanya untuk satu tahun ajaran yang didalam terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola sekolah. Penyusunan RKAS akan memudahkan sekolah untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. Dari sisi partisipasi, rencana kegiatan dan anggaran sekolah memberikan dukungan terhadap diperhitungkannya harapan-harapan para pemangku kepentingan sekolah baik eksternal maupun internal, tanpa mengabaikan kondisi nyata sekolah.

 

Beberapa ketentuan perlu diperhatikan dalam penyusunan RKAS. Ketentuan yang paling mendasar isinya tidak boleh menyimpang dari RKS. Ketentuan lainnya dalam penyusunan RKAS yaitu: 1) Menggunakan strategi analisis SWOT; 2) Analisis SWOT dilakukan setiap tahun 3. RKAS merupakan penjabaran dari RKS; 4) Program yang direncanakan bersifat lebih operasional; 5) Ada benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran (tujuan situasional) satu tahunan; 6) Rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT.

 

Bagaimana sesungguhnya Langkah atau cara Penyusunan RKAS ? Secara skematis, langkah penyusunan RKAS adalah sebagai berikut: 1) Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah; 2) Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini; 3) Melakukan analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan); 4) Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan; 5) Merumuskan tujuan sekolah selama satu tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan situasional satu tahun); 6) Mengidentifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya; 7) Melakukan analisis SWOT; 8) Merumuskan dan mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan Persoalan; 9) Menyusun Rencana Program; 10) Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone); 11) Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana); 12) Menyusun rencana pelaksanaan program; 13) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi; 14) Membuat jadwal pelaksanaan program; 15) Menentukan penanggungjawab program/kegiatan.

 

Sebelum admin memberikan informasi terkait Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00, terlebih dahulu mari kita ketahui tetang ARKAS. Dalam laman kemendikbud dinyatakan bahwa Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

 

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

 

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

 

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

 

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

 

Bagi Anda yang membutuhkan Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00, silahkan download melalui link download yang tersedia. LINK DOWNLOAD KODE REFERENSI ARKAS DISINI)

 

Demikian informasi tentang Daftar Referensi Kode Rekening Dan Kode Kegiatan Pada ARKAS Versi 3.00 dan ARKAS Versi 4.00. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.id/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post