Juknis Bantuan Pemerintah Penguatan Komunitas Sastra Tahun 2024

Juknis Bantuan Pemerintah Penguatan Komunitas Sastra Tahun 2024


Juknis Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1697/I/HK.06/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KEDUA Keputusan Kepala Badan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan Pemerintah bidang kebahasaan dan kesastraan untuk penguatan komunitas sastra tahun 2024.

 

Dikum KETIGA Keputusan Kepala Badan tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 menyatakan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Komunitas sastra dalam satu dasawarsa terakhir ini tumbuh pesat yang diikuti oleh adanya penciptaan karya sastra yang juga produktif. Karya sastra dengan berbagai kearifan lokal yang diproduksi sastrawan - khususnya sastrawan muda - dari berbagai komunitas sastra tersebut sangat penting bagi pembangunan karakter. Keberadaan komunitas sastra sebagai wadah para sastrawan untuk saling asah, asih, asuh, dan produksi karya sastra dari para sastrawan bagaikan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

 

Pada zaman modern ini, komunitas sastra di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius karena banyak komunitas sastra yang keberadaannya tidak menentu, timbul-tenggelam, terutama bagi komunitas sastra yang masih berkembang dan belum mapan. Meskipun demikian, di tengah keterbatasan pendanaan, ternyata masih ada komunitas yang eksis dalam melaksanakan kegiatan kesastraan di tengah masyarakat. Keberadaan komunitas sastra ini perlu mendapatkan Bantuan dari pemerintah agar dapat mengoptimalkan perannya sebagai tempat dan media kreatif bagi sastrawan dan pegiat sastra dalam menyelenggarakan kegiatan kesastraan.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2024 kembali menginisiasi penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra. Pemberian Bantuan ini diharapkan dapat

(1) meningkatkan peran komunitas sastra sebagai pihak produsen karya sastra,

(2) menjadi penggerak dan sekaligus penguat dalam membangun karakter bangsa, dan

(3) mengembangkan dan meluaskan produk karyanya.

 

Tujuan disusunnya petunjuk teknis penyaluran Bantuan Bidang Kebahasaan dan Kesastraan pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah sebagai berikut.

1) Sebagai pedoman bagi (a) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan Pemerintah di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan, khususnya dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kesastraan dan/atau komunitas sastra, dalam mengajukan proposal Bantuan Fasilitasi dan (b) aparat pengawas yang berwenang dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

2) Agar Bantuan Pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

 

Adapun tujuan disalurkannya Bantuan Pemerintah di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah Bantuan Fasilitasi diberikan dalam rangka mendorong berkembangnya komunitas sastra, meningkatkan peran komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra, membantu pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan bidang kebahasaan dan kesastraan, dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra, serta mendorong jumlah, mutu, serta penyebaran dan publikasi karya sastra melalui media digital.

 

Hasil yang akan dicapai dalam program Bantuan bidang kebahasaan dan kesastraan pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah sebagai berikut.

1. Terselenggaranya program Bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Terverifikasinya komunitas sastra sebagai penerima Bantuan secara profesional dan transparan.

3. Terselenggaranya kegiatan kesastraan yang diusulkan oleh komunitas sastra penerima Bantuan jenis fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

4. Terlaksananya fungsi pengawasan program Bantuan oleh pengawas/auditor/SPI.

 

Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.

1. Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan komunitas sastra untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam suatuekosistem kesastraan.

2. Mendorong berkembangnya komunitas sastra.

3. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra.

4. Meningkatkan peran komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra.

5. Meningkatkan jumlah dan mutu karya sastra.

6. Mendorong pendokumentasian dan publikasi karya sastra secara digital sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

 

Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan Fasilitasi adalah komunitas sastra. Sedangkan pemberi bantuan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan dibebankan pada DIPA Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Tahun Anggaran 2024.

 

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sastra yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, video, atau dokumentasi lain, yang menunjukkan pengalaman bidang kesastraan;

c. tidak sedang/akan menerima pendanaan pada objek dan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;

d. tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badanhukumnya;

e. tidak berafiliasi dengan partai politik;

f. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma- norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku; dan

g. Komunitas Sastra harus memiliki (1) identitas legal formal berupa akta notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh Camat setempat bagi komunitas yang tidak memiliki akta notaris dan (2) telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit 4 (empat) tahun.

 

2. Persyaratan Administrasi dan Teknis

Komunitas Sastra calon penerima Bantuan Fasilitasi sebagai perpanjangan tangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam penyelenggaraan program kesastraan di masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.

a. Persyaratan Administrasi

Registrasi lewat https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php dan mengunggah berkas pengusulan berupa

• portofolio Komunitas Sastra (profil) yang di dalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota, dan dilampiri foto kegiatan Komunitas Sastra selama minimal 4 (empat) tahun terakhir serta fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Sastra (apabila ada);

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

• Akta Notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh camat bagi komunitas yang belum memiliki akta notaris;

• surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 bermeterai fisik 10.000;

• Pakta Integritas bermeterai fisik 10.000;

• NPWP atas nama Komunitas Sastra yang disertai surat keterangan masih aktif dari Kantor Pelayanan Pajak setempat;

• rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Sastra yang dibuktikan dengan print out transaksi selama 3 bulan terakhir (tidak untuk komunitas sastra yang baru memiliki rekening bank);

• KTP elektronik dan kartu keluarga pengurus Komunitas Sastra (ketua, sekretaris, dan bendahara);

• tautan dokumentasi lain kegiatan kesastraan selama 4 (empat) tahun terakhir (apabila ada);

• salinan sertifikat, foto plakat, atau bentuk apresiasi lainnya yang pernah diterima komunitas sastra (apabila ada);

• proposal kegiatan yang disertai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB);

• perjanjian kerja sama (PKS) dan RAB yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana dan pihak lain (apabila memiliki sumber pendanaan lainnya);

• surat keterangan verifikasi keaslian berkas dari balai/kantor bahasa setempat.

 

b. Persyaratan Teknis

• menyampaikan usulan rencana kegiatan kesastraan (proposal) beserta usulan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam format PDF dan Excel dan

• perjanjian kerja sama (PKS) dan RAB yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain di luar pendanaan APBN/APBD).

 

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima Bantuan dengan ketentuan paling banyak diberikan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk Bantuan Fasilitasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024. Semoga adamanfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.