Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo TP 2023/2024

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kulon Progo

 

Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dirnaksud dengan:

(1)   Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

(2)   Satuan Pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Non Formal (PNF), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan,. baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasiiiingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo:

(3)   Pendidikan Karakter adalah pendidikan yang bertujuan membentuk peserta didik yang memiliki jiwa kebangsaan yang tangguh, kornpetitif, berakhlak muiia, bermoral, bertoleran. bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai Pancasila, iman dan tadwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(4)   Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

(5)   Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh rata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan din:

(6)   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

(7)   Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;

(8)   Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap;

(9)   Libur umum adalah libur untuk mernperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan daniatau Kementerian Agama;

(10) Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(11) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raga Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(12) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan Iainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), (9), dan (10) tersebut di atas;

(13) Sumatif akhir tahun adalah assesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran dan sebagai dasar untuk kenaikan kelas:

(14) Sumatif akhir jenjang adalah assesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan diakhir jenjang pendidikan sebagai salah satu penentu kelulusan;

(15) Porsenitas adalah kegiatan orahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya;

(16) Laporan kemajuan belajar adalah laporan yang berisi ketercapaian tujuan pembelajaran oleh peserta didik meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilar yang diterimakan pada akhir semester, akhir tahun dan akhir jenjang:

(17) Pengenalan Iingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

 

Pasal 2 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.

 

Pasal 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1)   Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-Iambatnya pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023;

(2)   Satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minima!:

a.    Penyusunan/penyempurnaaniperubahan kurikulum;

b.    Penyusunan jadwal pembelajaran;

c.     Tata tertib satuan pendidikan;

d.    Penyusunan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

e.    Penyusunan program supervisi kepala sekolah.

 

Pasal 4 Peraturan tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa menyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lime) hari sekolah jadwal diatur sesuai struktur beban belajar tiap jenjang, (2) Satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah jadwal diatur sesuai struktur beban belajar tiap jenjang.

 

Pasal 5 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Hari Sekolah digunakan oleh Pendidik untuk melaksanakan beban kerja Pendidik.

(2) Beban kerja Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan:

b.   Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c.   Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d.   Membimbing dan melatih Peserta Didik; dan

e.   Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Pendidik.

(3) Beban kerja Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di lingkungan Kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 7 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan ekstrakurikuler;

(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembelajaran yang ditetapkan secara resrni baik waktu maupun materi serta dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

(3) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan projek lintas disiplin ilmu atau mata pelajaran yang konstektualdan berbasis pada kebutuhan masyarakat atau permasalahan di lingkungan satuan pendidikan yang dilaksanakan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

(4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis     Budaya;

(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk kegiatan. religiusikeagamaan, pengamalan nilai-nilai Pancasila melalui gotong royong, budaya kemataraman dan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(6) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah:

(7) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler balk di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan kerja sama antar sekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

 

Pasal 8 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.

 

Pasal 9 Peraturan tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:

a.   PAUD (TK, SPS, KB, TPA): 30 menit

b.   SD: 35 merk

c.   SMP: 40 menit

d.   Pendidikan Kesetaraan: 45 menit

(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut

a. PAUD 3-4 tahun Paling sedikit 360 menit (6 jam) per minggu:

b.   PAUD 4-6 tahun        Paling sedikit 900 menit (15 jam) per minggu;

c.   SD Kelas I,        satu Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 828 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 252 JP per tahun, total JP per tahun 1.080 JP;

d.   SD Kelas II,       satu Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 900 JP per tahun, alokasi projek penguatan profit pelajar Pancasila 252 JP per tahun, total JP per tahun 1.152 JP:

e. SD Kelas III, IV dan V, satu Tahun 36 minggu efektif. alokasi intrakurikuler 1.044 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 252 JP pertahun, total JP per tahun 1.296 JP;

f.    SD Kelas VI,     satu Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 928 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 224 JP per tahun, total JP per tahun 1.152 JP;

g.   SMP kelas VII & VIII, satu Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 1.044 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 360 JP per tahun, total JP per tahun 1.404 JP;

h.   SMP kelas XII,  satu Tahun 32 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 928 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 320 JP per tahun, total JP per tahun 1,248 JP;

i.    Pendidikan Kesetaraan      Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK). Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga) jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya;

j.    Bobot SKK Paket A sebagai berikut:

1.  Fase A (kelas I — II): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 57 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 8 SKK, total 65 SKK.

2.  Fase B (kelas IlI — IV): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 60 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 12 SKK total 72 SKK.

3.  Fase C (Kelas IV — VI):         Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 64 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 18 SKK, total 82 SKK.

k. Bobot SKK Paket B sebagai berikut :

Fase D (Kelas VII — IX): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 88 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 30 SKK, total 118 SKK.

I. Bobot SKK Paket C sebagai berikut:

1.   Fase E (Kelas X) : Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 20 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 16 SKK, total 36 SKK.

2.   Fase F (Kelas XI - XII): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mate Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Pilihan sebesar 66 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 20 SKK, total 86 SKK.

 

Pasal 10 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hari belajar efektif minimal.

 

Pasal 11 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Kegiatan awal masuk sekolah adalah tanggal 10 Juli 2023;

(2) Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru khusus jenjang Sekolah Dasar (SD) antara tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/CIHK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 421/534 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023 dengan materi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya;

(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Pasal 12 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa (1)          Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00; (2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada slang hari dimulai pukul 13.00.

 

Pasal 13 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hart Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.

 

Pasal 14 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi bakat dan minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.

 

Pasal 15 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pelaksanaan assesment diatur sebagai berikut:

a. Penilaian akhir semesteripenilaian sumatif akhir semester 1 dilaksanakan paling lambat pada minggu I — II bulan Desember 2023;

b. Penilaian akhir tahun/penilaian sumatif akhir semester 2 dilaksanakan paling lambat pada minggu II — III bulan Juni 2024.

 

Pasal 16 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Penerimaan Laporan Hasil Belajar (LHB) pada Satuan Pendidikan:

a.  Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.

b.  Semester 2/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.

 

Pasal 17 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut:

(1) Satuan Pendidikan

a.   Libur jeda antar semester dimulai pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Desember 2023;

b.   Libur akhir tahun pelajaran dirmulai hari Jumat Sabtu 22 Juni 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.

(2) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

 

Pasal 18 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Proses KBM selama bulan Ramadhan

a.  Alokasi waktu KBM PAUD: 20 (dua puluh) menit per jam pelajaran;

b.  Alokasi waktu KBM SID/Paket A: 25 (dua puluh lima) menit per jam pelajaran;

c.   Alokasi waktu KBM SMP/Paket B: 30 (tiga puluh) menit per jam pelajaran:

d.  Alokasi waktu KBM Kesetaraan: 35 (tiga puluh lima) menit per jam pelajaran.

 

Pasal 19 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur Ramadhan dan !dui Fitri

(1) Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari. 3 hari di awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir bulan Ramadhan:

(2) Libur dalam rangka idul Fitri selama 5 (lima) hari setelah tanggal 2 Syawal 1445 H.

(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

Pasal 20 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa (1)          Libur khusus dilaksanakan had Jumat tanggal 25 November 2023 dalam rangka Hari Guru Nasional; (2)         Pengaturan libur khusus Iainnya ditetapkan oleh Gubernur atau BupatiANalikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 21 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa (1)          Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemarnpuan profesionatnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; (2)          Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtuaiwali dengan penugasan dari sekolah.

 

Pasal 22 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada akhir semester 1 satuan pendidikan wajib menyusun dokumen antara lain:

a.  Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan;

b.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),

c.   Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah berpedoman Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah.

 

Pasal 23 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Hari Sekolah, Alokasi Waktu, Waktu Pembelajaran Efektif, Kegiatan Awal Masuk Sekolah, Proses Pembelajaran, dan Hari Libur Sekolah pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo ini tetap mengikuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 282/M/2022 tentang Perubahan Alas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

 

Pasal 24 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter