Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023

Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023


Berikut ini admin sampaikan Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 untuk Bapak/Ibu yang masih penasaran tentang rencana adanya rekrutmen PPPK Guru dan Nakes dan CPNS tahun 2023. Hal yang pasti adalah bahwa formasi untuk pengadaan PPPK Guru dan Nakes belum ditetap sekalipun sudah ada perkiraan kebutuhan ASN yang disampaikan melalui lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

 

Dalam SE Menpan ini masih ada penegasan yang menyatakan Instansi mengajukan Pangadaan ASN wajib melengkapi dokumen Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK. Hal ini yang kadang-kadang menjadi pertimbangan adanya daerah yang mengurangi jumlah formasi atau tidak melaksanakan pengadaan ASN sama sekali, karena keterbatasan APBD yang dimiliki.

 

Isi Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023, menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusu!kan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b.  Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c.   Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;

d.  Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e.  Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

f.   Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

 

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

b.  Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

c.   Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

d.  Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

 

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi.

 

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a.  Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diaksesidiunduh.

b.  Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c.   Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d.  Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

 

Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.

 

Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Tentang Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023 dan Materi Sosiasiliasi Pangadaan ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2023. Semoga mencerahkan.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter