Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN

Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN


Dalam latar belakang diterbitkan dinyatakan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN bahwa a) Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); b) Sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah.

 

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN.

 

Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN ini meliputi: a) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; b) Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN; c) Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN; d) Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN; dan e) Ketentuan Lain-Lain.

 

Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN adalah a.) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); c) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); d) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); e) Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281); f) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); g) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155); dan h) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).

 

Isi Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN, menyatakan sebagai berikut.

a. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

1) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari:

a) perencanaan kinerja pegawai ASN;

b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN;

c) penilaian kinerja pegawai ASN; dan

d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.

2) Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id.

3) Aplikasi e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:

a) Terintegrasi dengan SIASN;

b) Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan

c) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.

 

b. Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN

Bagi instansi pemerintah yang akan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat mengajukan permohonan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN disertai penunjukan 1 (satu) orang pegawai sebagai admin Aplikasi e-Kinerja BKN pada instansi pemerintah yang bersangkutan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja pegawai ASN di BKN dengan tembusan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN. Pengajuan permohonan yang dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.

 

c. Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN

Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN sesuai buku panduan aplikasi kinerja pegawai ASN yang dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id dalam menu buku petunjuk.

 

d. Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN

Aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah antara lain:

1) pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.

2) percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja.

3) dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan cara:

a) admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau

b) mengintegrasikan sistem pembayaran TPP dengan Aplikasi e-Kinerja BKN.

 

e. Ketentuan Lain-lain

1) Instansi pemerintah yang pada saat ini menggunakan aplikasi pengelolaan kinerja pegawai ASN mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat menyampaikan data penilaian kinerja ke dalam SIASN, melalui:

a) web service; atau

b) penyelarasan/sinkronisasi penilaian SKP.

2) Sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran secara nasional, Instansi Pemerintah diharapkan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN secara utuh mulai tahun 2023 dan seterusnya, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN.

3) Layanan konsultasi terhadap penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter