SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023

SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023


SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023

 

Pertimbangan diterbitkannya SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023, adalah: a) bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu mengubah cuti bersama tahun 2023; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 5)  Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

 

Isi SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023, menyatakan Mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Berikut ini Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan lampiran SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023, yakni sebagai berikut

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2023

1. Tanggal 1 Januari Minggu Libur Tahun Baru 2023 Masehi

2. Tanggal 22 Januari Minggu Libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. Tanggal 18 Februari Sabtu Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 22 Maret Rabu Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. Tanggal 7 April Jumat Libur Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 22-23 April Sabtu-Minggu Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7. Tanggal 1 Mei Senin Libur Hari Buruh Internasional

8. Tanggal 18 Mei Kamis Libur Kenaikan Isa Al Masih

9. Tanggal 1 Juni Kamis Libur Hari Lahir Pancasila

10. Tanggal 4 Juni Minggu Libur Hari Raya Waisak 2567 BE

11. Tanggal 29 Juni Kamis Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12. Tanggal 19 Juli Rabu Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. Tanggal 17 Agustus Kamis Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Tanggal 28 September Kamis Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Tanggal 25 Desember Senin Libur Hari Raya Natal

 

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2023

1. Tanggal 23 Januari Senin  Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2.  Tanggal 23 Maret Kamis Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3.  Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4.  Tanggal  2 Juni Jumat Cuti bersama Hari Raya Waisak

 

Bagi yang membutuhkan salinan SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023 silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SKB 3 (tiga) Menteri Tentang Penambahan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter