Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022


Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Sebagaimana pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan reguasi ini yang dimaksud Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

 

Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:

a. rencana kinerja yang terdiri atas:

1. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target; dan

2. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;

b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;

c. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan

d. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada: a) perencanaan strategis; b) perjanjian kinerja unit kerja; c) organisasi dan tata kerja; d) rencana kinerja Pimpinan; e) kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan f) prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan. Selain mengacu pada ketentuan, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelum admin membagikan Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, terlebih dahulu akan membahas tentang RHK atau Rencana Hasil Kerja. Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek: a) kuantitas; b) kualitas; c) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d) biaya. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.

 

Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek: a) orientasi pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan. Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil Negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai. Standar perilaku kerja Pegawai terdiri atas:

a. berorientasi pelayanan yang meliputi:

1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan

3. melakukan perbaikan tiada henti;

b. akuntabel yang meliputi:

1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;

2. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan

3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

c. kompeten yang meliputi:

1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;

2. membantu orang lain belajar; dan

3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

d. harmonis yang meliputi:

1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;

2. suka menolong orang lain; dan

3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;

e. loyal yang meliputi:

1. memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;

2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan

3. menjaga rahasia jabatan dan negara;

f. adaptif yang meliputi:

1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan

3. bertindak proaktif; dan

g. kolaboratif yang meliputi:

1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan

3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

Selain perilaku kerja Pegawai, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.

 

Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai paling sedikit meliputi dukungan: a) sumber daya manusia; b) anggaran; c) peralatan kerja; d) pendampingan Pimpinan; dan/atau e) sarana dan prasarana. Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.

 

Skema pertanggungjawaban terdiri atas: a) jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja Pegawai; dan b) bukti kineja yang diharapkan. Konsekuensi dalam pencapaian kinerja Pegawai dapat berupa kesepakatan mengenai: a) konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja Pegawai memenuhi Ekspektasi Pimpinan; dan b) konsekuensi negatif dalam hal capaian kinerja Pegawai tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.

 

SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

Bagi yang membutuhkan berikut link download Contoh SKP Dosen dan Aplikasi Excel SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

 

Link download Contoh SKP Dosen dan Aplikasi SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 (DISINI)

 

Link download Contoh SKP Tenaga Kependidikan Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 (DISINI)

 

Link download Peraturan Menpan atau Permenpan nomor 6 tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Link download Contoh SKP Dosen dan Aplikasi Excel SKP Dosen Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (sumber: https://www.guruberkarya.com/)

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post