Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar


Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar


Adapun pertimbangan diterbitkan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar (SD) adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada sekolah dasar, diperlukan berbagai upaya yang komprehensif bagi guru dalam mengembangkan diri serta dalam rangka pengembangan diri guru.


Sedangkan landasan hokum diterbitkan Perdirjen GTK Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar adalah 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 4) Peraturan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 7) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru;


Beberapa penjelasan instilah yang terdapat Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar (SD) adalah sebagai berikut.

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.

2. Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

3. Kompetensi Literasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

4. Numerasi adalah kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu.

5. Kompetensi Numerasi adalah kemampuan Guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar bahwa Perumusan Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru bertujuan untuk: a) melengkapi model kompetensi Guru dengan peta terperinci mengenai Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi; b) memberikan acuan bagi Guru agar mampu memetakan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri terkait Literasi dan Numerasi secara komprehensif dan terstruktur; dan c) memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan dan pendampingan Guru terkait Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi.

 

Kompetensi Literasi dan Kompetensi Numerasi Guru dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi: a) pengetahuan profesional: b) praktik pembelajaran profesional; dan c) pengembangan profesi.


Adapaun Kompetensi Literasi Guru secara lengkapo tercantum dalam Lampiran I Perdirjen GTK Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada SD (Sekolah Dasar) ini. Sedangkan Kompetensi Numerasi Guru secara lengkap tercantum dalam Lampiran II Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar ini.


Bagi yang membutuhkan salinan dan lampiran Perdirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar. LINK DOWNLOAD DISINI.


Demikian informasi tentang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0340/B/HK.01.03/2022 Tentang Kerangka Kompetensi Literasi Dan Numerasi Bagi Guru Pada Sekolah Dasar. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post