PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 (https://www.ainamulyana.id/)


www.ainamulyana.id Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

 

Sebagaimana diketahui Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh. Sedangkan Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

Adapun ketentuan yang diatur dalamn Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, adalah tentang a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h) kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.

 

Jadi ini regulasi ini mengatur tentang apa yang harus dikerjakan oleh seseorang yan mendapat tugas fungsional jabatan pengembang kurikulum. Sebagaiman diketahui fungsi kurikulum dalam pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, ideologi, kebudayaan, maupun kebutuhan negara itu sendiri. Dengan demikian di negara kita tidak sama dengan negara-negara lain. Untuk itu, maka: a) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, b) Kurikulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu, c) Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

 

Adapun tujun diterbitkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ini merupakan pedoman atau acuan bagi: a) Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c) pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.

 

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah: a) untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) berdasarkan latar belakang sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Lalu bagaimana jenjang pangkat dan golongan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Adapun Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat: (1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan (2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat: (1) Penata, golongan ruang III/c; dan (2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat: (1) Pembina, golongan ruang IV/a; (2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan (3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat: (1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan (2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Juga dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:

1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan

2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:

1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:

1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:

1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).

 

Adapun Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan c) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.

 

Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat lain sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

 

Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu: a) Presiden bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kurikulum Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja. Persyaratan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang menetapkan. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.

 

Pengembang Kurikulum yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, menjelaskan bahwa untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Adapun Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik harus dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja. Persyaratan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang menetapkan. Sedangkan persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum jenjang Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; f) memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tersebut harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain bagi jenjang Ahli Utama lain yang serumpun ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui promosi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XIII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana menghhitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ? Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan Pengembangan Kurikulum; b) ruang lingkup mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c) area Pengembangan Kurikulum nasional dan kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah. Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian.


Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Kurikulum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Sumpah/janji jabatan diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Pelaksanaan sumpah/janji jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Adapun Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi aspek: a) penilaian SKP; dan b) penilaian perilaku kerja. Menurut Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Penilaian SKP Pengembang Kurikulum terdiri dari: a) pada awal tahun wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan; b) SKP merupakan target kinerja Pengembang Kurikulum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; c) rencana SKP disusun berdasarkan rincian tugas Pengembang Kurikulum sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang; d) SKP yang telah disusun harus disetujui, ditetapkan, dan dinilai oleh pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; dan e) Penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai.

 

SKP Pengembang Kurikulum terakumulasi dalam satuan angka kredit. Target Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang harus dicapai untuk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b). 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Pengembang Kurikulum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya. Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Penilaian Perilaku Kerja Pengembang Kurikulum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a) paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal setiap periode; dan c) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pengembang Kurikulum pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengembangan Kurikulum. Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum disusun sesuai dengan Format VIII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dengan ketentuan: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki; c) penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d) telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

Kenaikan jabatan dari Pengembang Kurikulum Ahli Madya menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengembang Kurikulum Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. Pengembang Kurikulum Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia lowongan.

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (https://www.ainamulyana.id/)


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.id/)



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter