Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS (ASN) Tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025


Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS (ASN). Juklak dan Juknis adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kedua dokumen ini penting dan sifatnya wajib untuk dibaca oleh peserta untuk digunakan sebagai acuan serta didalamnya terdapat informasi-informasi penting. Juklak dan Juknis berisi ketentuan atau teknis pelaksanaan serta informasi detail lebih lanjut. Fungsi Petunjuk Teknis Penyusunan adalah untuk memberikan petunjuk agar terdapat kesamaan pemahaman melaksanakan suatiu kegaitan, sedangkan manfaatnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan.

 

Maksud dan tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai petunjuk, arahan dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan baik secara teknis maupun administratif serta untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah pelaksanaan di lapangan. Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administratif sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang telah ditetapkan. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan ini diucapkan banyak terima kasih.

 

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

 

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

 

Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Lalu, apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional? Dan apa saja jabatan fungsional?

 

Sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.

 

 

 

Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.

 

Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas pokoknya.

 

Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.

 

Rumpun Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).

1.   Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

2.   Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

 

Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria:

1.  Memiliki metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;

2.  Mempunyai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

3.  Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: a) Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian; b) Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan; c) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; d) Jabatan fungsional tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.

 

Berikut keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

1. Kesempatan memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi

Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu juga akan mendapat pangkat/golongan yang lebih tinggi. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi PNS yang menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Pangkat/golongan jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.

 

Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu memiliki peluang untuk memperoleh kepangkatan lebih tinggi dan bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.

 

2. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana

Ada honorarium tambahan bagi Pejabat Fungsional untuk meningkatkan kinerja PNS. Pejabat fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin besar.

 

Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang lebih tinggi?

 

3. Peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas

Pemilik jabatan fungsional akan mempunyai motivasi lebih untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diikuti. Tentunya, banyak ilmu dan pengalaman baru yang akan kamu dapatkan dengan menjadi pejabat fungsional. Pola pikir akan berubah lebih baik dan kamu akan memahami lebih jauh proses birokrasi negeri ini.

 

Berbeda dengan jabatan PNS yang lain, menjadi bagian dari jabatan fungsional bisa menjadi kebanggan tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berkonstribusi sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.

 

Selain menarik dari segi profesionalisme dan orientasi kinerja, jabatan fungsional juga menarik dari segi pencapaian jenjang jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PNS. Adanya tunjangan jabatan juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.

 

Bagi kamu yang memiliki jiwa yang dinamis, maka jabatan fungsional sangatlah cocok buat pengembangan karier kamu. Jabatan fungsional tidak bersifat statis sehingga dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bukan hal yang mustahil jika tiap tahun akan terjadi pemerkayaan jabatan di dalam rumpun jabatan tersebut.

 

Berikut link download Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS (ASN) Tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025

 


Demikian informasi tentang Kumpulan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS (ASN). Semoga ada manfaatnya.

 



Post a Comment

Previous Post Next Post