KEPMENKES TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN ASN DI LINGKUNGAN KEMENKES TAHUN 2023-2027

Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023-2027


www.ainamulyana.id Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023-2027 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1187/2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027

 

Sahabat www.ainamulyana.id, pertimbangan diterbitkan Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023-2027, adalah: a) bahwa dalam rangka mendapatkan jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang sesuai kebutuhan organisasi diperlukan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027.

 

Dasar Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 diterbitkannya adalah: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

 

Diktum KESATU Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Menetapkan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 31 Mei 2022.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.id/)



= Baca Juga =



2 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter