Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan |
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar
Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan
Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada
Satuan Pendidikan.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan
dapat bersumber dari Pemerintah; Pemerintah Daerah; dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya
Investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan; penyediaan sarana dan
prasarana; penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan modal kerja
tetap.
Biaya
Investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan
untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan
layanan pendidikan yang bermutu.
Biaya
penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan
bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan meliputi bahan
pembelajaran; alat pembelajaran; dan perlengkapan. Jenis sarana dan prasarana
pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya
penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan: a) jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan; b) letak dan kondisi geografis; c) jumlah Peserta Didik dan Tenaga
Kependidikan; dan d). kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Penyediaan
sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui: pembelian; sewa; pertukaran; peminjaman;
hibah; wakaf; dan kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.
Biaya
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan
untuk: a) penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan b) pengembangan kompetensi
Tenaga Kependidikan. Tenaga Kependidikan terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan
selain pendidik. Pendidik mencakup tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga
Kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga
kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada
satuan pendidikan.
Biaya
penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi
jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Biaya
pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan sebagaimana merupakan biaya yang digunakan
untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Biaya
modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan
oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang
bermutu. Biaya modal kerja tetap digunakan untuk: a) penyelenggaraan Satuan
Pendidikan baru; b) pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan
Pendidikan; dan/atau c) keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Biaya
modal kerja tetap untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru merupakan biaya yang
dibutuhkan untuk memastikan berjalannya layanan pendidikan di Satuan Pendidikan
baru sampai dengan adanya sumber pendanaan rutin dan berkelanjutan. Biaya modal
kerja tetap untuk pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan
merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendukung dan/atau membentuk suatu unit
usaha atau unit produksi yang dikelola oleh Satuan Pendidikan untuk keberlangsungan
proses pembelajaran.
Biaya
modal kerja tetap untuk keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar merupakan
biaya yang dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan
yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh Satuan Pendidikan.
Apa
saja yang termasuk Biaya Operasional? Biaya Operasional meliputi komponen
biaya: personalia dan nonpersonalia. Biaya Operasional personalia merupakan
penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan
sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya
Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban
kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional personalia diberikan secara
adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Dinyatakan
dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan bahwa Dalam
hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan
tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga
Kependidikan.
Biaya
Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan
bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan
prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai
paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi
untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Biaya
Operasional nonpersonalia meliputi komponen biaya: bahan; perlengkapan; peralatan;
daya; jasa; transportasi; pemeliharaan sarana dan prasarana; bank; dan pajak. Biaya
bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan
Pendidikan yang dapat berupa: a. bahan operasional kantor; b. bahan praktikum; c.
bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan
anak usia dini; d. bahan pembelajaran; e. bahan sanitasi; f. konsumsi kegiatan;
dan/atau g. bahan cetakan.
Biaya
perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan: a.
kantor; b. pembelajaran; c. praktikum; dan/atau d. perpustakaan.
Biaya
peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan: a. kantor;
b. pembelajaran; c. praktikum; d. kebersihan dan sanitasi; dan/atau e. perpustakaan.
Biaya
daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan
yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas. Biaya jasa merupakan
biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan
yang dapat berupa jasa: a. telekomunikasi; b. aplikasi atau perangkat lunak; c.
asuransi sarana dan prasarana; d. profesional; e. uji kompetensi keahlian
Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar
biasa; dan/atau f. pengiriman barang.
Biaya
transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka
penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan
selain Pendidik, dan Peserta Didik.
Biaya
pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin
dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk
perbaikan ringan sarana dan prasarana.
Biaya
bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi
bulanan, transaksi, dan pelaporan. Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan
Satuan Pendidikan yang dapat berupa: a. pajak kendaraan; b. pajak pertambahan nilai
pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau c. pajak bumi dan bangunan.
Komponen
dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah rombongan belajar; b. jumlah Peserta Didik; c. jumlah Tenaga
Kependidikan; d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana; e. letak dan
kondisi geografis; f. Peserta Didik berkebutuhan khusus; g. jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan; h. standar kemahalan daerah; dan i. pertimbangan lainnya yang
relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Bagaimana
Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan? Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan
perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya pendidikan merupakan biaya rata-rata
yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap
Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.
Perhitungan
satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara
pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. Hasil perhitungan satuan biaya
pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
Perhitungan
satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel,
dan objektif. Adapun tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan ditetapkan dalam
petunjuk teknis. Petunjuk teknis ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Setiap
Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.
Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Demikian
informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor
18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD TK SD SMP SMA SMK
Sederajat. Semoga ada manfaatnya.