Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan

Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan


Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

 

Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

 

Pembiayaan pendidikan terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari Pemerintah; Pemerintah Daerah; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya Investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan modal kerja tetap.

 

Biaya Investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.

 

Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan meliputi bahan pembelajaran; alat pembelajaran; dan perlengkapan. Jenis sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan: a) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; b) letak dan kondisi geografis; c) jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan d). kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.

 

Penyediaan sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui: pembelian; sewa; pertukaran; peminjaman; hibah; wakaf; dan kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.

 

Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk: a) penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan b) pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan. Tenaga Kependidikan terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Pendidik mencakup tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

 

Tenaga Kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

 

Biaya penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan sebagaimana merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Biaya modal kerja tetap digunakan untuk: a) penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru; b) pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau c) keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.

 

Biaya modal kerja tetap untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan berjalannya layanan pendidikan di Satuan Pendidikan baru sampai dengan adanya sumber pendanaan rutin dan berkelanjutan. Biaya modal kerja tetap untuk pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendukung dan/atau membentuk suatu unit usaha atau unit produksi yang dikelola oleh Satuan Pendidikan untuk keberlangsungan proses pembelajaran.

 

Biaya modal kerja tetap untuk keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh Satuan Pendidikan.

 

Apa saja yang termasuk Biaya Operasional? Biaya Operasional meliputi komponen biaya: personalia dan nonpersonalia. Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan bahwa Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan.

 

Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

 

Biaya Operasional nonpersonalia meliputi komponen biaya: bahan; perlengkapan; peralatan; daya; jasa; transportasi; pemeliharaan sarana dan prasarana; bank; dan pajak. Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa: a. bahan operasional kantor; b. bahan praktikum; c. bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini; d. bahan pembelajaran; e. bahan sanitasi; f. konsumsi kegiatan; dan/atau g. bahan cetakan.

 

Biaya perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan: a. kantor; b. pembelajaran; c. praktikum; dan/atau d. perpustakaan.

 

Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan: a. kantor; b. pembelajaran; c. praktikum; d. kebersihan dan sanitasi; dan/atau e. perpustakaan.

 

Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas. Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa: a. telekomunikasi; b. aplikasi atau perangkat lunak; c. asuransi sarana dan prasarana; d. profesional; e. uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau f. pengiriman barang.

 

Biaya transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.

 

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.

 

Biaya bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan. Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa: a. pajak kendaraan; b. pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau c. pajak bumi dan bangunan.

 

Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan: a. jumlah rombongan belajar; b. jumlah Peserta Didik; c. jumlah Tenaga Kependidikan; d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana; e. letak dan kondisi geografis; f. Peserta Didik berkebutuhan khusus; g. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; h. standar kemahalan daerah; dan i. pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

 

Bagaimana Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan? Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya pendidikan merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.

 

Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.

 

Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif. Adapun tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis. Petunjuk teknis ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.

 

Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.

 

Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023


Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter