BUKU PETUNJUK JUKNIS PENDAFTARAN PPPK GURU TAHUN 2022
Berdasarkan Buku Petunjuk Juknis Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Buku Petunjuk Teknis Juknis Pendaftaran PPPK
Guru Tahun 2022, bahwa sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar
telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen
tersebut terdiri dari:
1. Kartu
Keluarga
2. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip
Nilai
5. Pas
foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen
lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan Dilamar
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran CASN PPPK Guru tahun 2022 ? Dinyatakan dalam Buku Petunjuk Teknis Juknis Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 bahwa Pelamar
harus masuk ke portal SSCASN atau melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya
pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan
teliti. Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022. Dari menu
Layanan Informasi, lalu klik Info Lowongan untuk mencari informasi terkait
Instansi, Jabatan, Lokasi Penempatan, Pendidikan, Jenis Formasi, dan Jumlah
Formasi yang tersedia untuk dilamar. Klik Alur untuk melihat tata cara
pendaftaran Seleksi CASN Guru tahun 2022. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan
mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan
ke proses pendaftaran. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1
(satu) jenis formasi di 1 (satu) instansi pada 1 (satu) jenis seleksi.
Dinyatakan dalam Buku Petunjuk Teknis Juknis Pendaftaran CASN
PPPK Guru Tahun 2022, bahw Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik
Registrasi dan akan tampil halaman Pendaftaran Akun SSCASN 2022. Klik Helpdesk untuk
bantuan dan pengaduan. Klik FaQ untuk mencari permasalahan terkait SSCASN. Berikut
tata cara Daftar ke Portal SSCASN. Apabila pelamar telah siap untuk mendaftar,
langkah-langkahnya adalah :
1.
Klik Buat Akun dan akan muncul tampilan Langkah 1 : Pengecekan Identitas
seperti berikut :
2.
Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Disdukcapil.
3.
Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Apabila muncul Pesan
Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN
menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas).
4.
Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
5.
Masukkan kode CAPTCHA.
6.
Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan untuk proses selanjutnya. Maka
akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data seperti berikut :
7. Langkah ini bertujuan untuk membandingkan
data pelamar di KTP dengan di Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah
sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum
di ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data
tersebut dengan benar.
8.
Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi
otomatis.
9.
Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota
Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota
Lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu
dari pilihan yang tersedia (autocomplete).
10.
Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
11.
Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik Choose File,
cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open. Setelah foto berhasil
terunggah, maka akan muncul notifikasi unggah scan KTP berhasil.
12.
Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik Choose file, cari
foto yang akan diunggah, kemudian klik open. Setelah foto berhasil terungga,
maka akan muncul unggah scan swa foto berhasil. Pelamar dapat memilih klik ini untuk
mengunggah ulang swafoto
13. Data lain yang perlu
diisi adalah :
a)
Password dan Konfirmasi Password Masukan password yang mudah diingat. Harap mencatat
dan menyimpan password Anda karena akan digunakan untuk login pendaftaran SSCN
b)
Pertanyaan Pengaman 1
Pilih
pertanyaan pengaman Anda
c)
Jawaban Pengaman 1
Masukan
jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah Anda pilih. Harap mencatat dan
menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
d)
Pertanyaan Pengaman 2
Pilih
pertanyaan pengaman Anda
e)
Jawaban Pengaman 2
Masukan
jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah Anda pilih. Harap mencatat dan
menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
f)
CAPTCHA
Masukan
kode CAPTCHA.
14.
Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah
disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
15.
Selanjutnya klik Lanjutkan. Maka akan muncul tampilan Langkah 3 : Pengecekan
Ulang Data seperti berikut :
16.
Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto;
NIK; Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP); Nama Lengkap, Tempat
Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah); Email; dan Nomor Handphone. Jika nantinya
terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta TIDAK
DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.
17.
Klik kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk
diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk memproses pendaftaran akun
18.
Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah
data yang diinput sudah sesuai atau belum.
19.
Jika sudah sesuai, maka akan muncul tampilan fiture untuk mencetak Kartu
Informasi Akun
20. Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih
menu Cetak Informasi Pendaftaran.
21.
Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya
yaitu Lanjutkan Login Pendaftaran.
Dinyatakan dala Buku Petunjuk Teknis Juknis Pendaftaran CASN
PPPK Guru Tahun 2022 bahwa Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I
menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi
I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan
sebagai berikut: a) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi
I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir
paling tinggi; dan b) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan
nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Seleksi kompetensi bagi pelamar
prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi
akademik; kompetensi; kinerja; dan pemeriksaan latar belakang (background
check). Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
setelah mendapat persetujuan dari Menteri .
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis Juknis Pendaftaran CASN
PPPK Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar