Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik dari aspek suku, budaya, bahasa, maupun agama. Ada enam agama besar yang hidup di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain itu, hidup pula beberapa agama minoritas dan kepercayaan lokal.
Kemajemukan Indonesia tersebut
merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan perlu dirawat dengan sepenuh hati.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kemajemukan tidak malah menjadi petaka bagi bangsa
Indonesia. Namun sebaliknya, menjadi oase yang menyejukkan bagi seluruh anak bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut,
perlu ada keterlibatan secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga
kerukunan umat beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi pegawai ASN yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu
bangsa.
Berdasarkan uraian di atas,
perlu dilaksanakan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama secara
terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan tersebut
diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik
beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Untuk
memenuhi keinginan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Penguatan
Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama wajib mengikuti Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan
oleh: a) kelompok kerja penguatan moderasi beragama; b) pusat pendidikan dan pelatihan;
c) balai/loka pendidikan dan pelatihan keagamaan; d) satuan kerja; dan/ atau; e)
rumah moderasi beragama perguruan tinggi keagamaan negeri.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag
menyatakan Penguatan Moderasi
Beragama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan dalam bentuk:
a) lokakarya; b) pelatihan; c) orientasi;
dan/ atau d) sosialisasi.
Diktum KETIGA Penguatan Moderasi
Beragama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Selain Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penguatan Moderasi Beragama
dapat diikuti oleh Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan/ atau
masyarakat.
Diktum KELIMA Pendanaan pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: a) anggaran pendapatan
dan belanja negara; dan/ atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag, adalah
memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama dapat diselenggarakan
secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan; dan memastikan penyelenggaraan
penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tepat sasaran,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan
Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag)
ini memuat ketentuan mengenai perencanaan; pelaksanan; pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun
2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag.
Semoga ada manfaatnya.