KMA NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI PNS KEMENAG

KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik dari aspek suku, budaya, bahasa, maupun agama. Ada enam agama besar yang hidup di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Selain itu, hidup pula beberapa agama minoritas dan kepercayaan lokal.

 

Kemajemukan Indonesia tersebut merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan perlu dirawat dengan sepenuh hati. Hal tersebut perlu dilakukan agar kemajemukan tidak malah menjadi petaka bagi bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, menjadi oase yang menyejukkan bagi seluruh anak bangsa.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ada keterlibatan secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama. Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi pegawai ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

 

Berdasarkan uraian di atas, perlu dilaksanakan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Untuk memenuhi keinginan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama wajib mengikuti Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan oleh: a) kelompok kerja penguatan moderasi beragama; b) pusat pendidikan dan pelatihan; c) balai/loka pendidikan dan pelatihan keagamaan; d) satuan kerja; dan/ atau; e) rumah moderasi    beragama  perguruan tinggi keagamaan negeri.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag menyatakan Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan dalam bentuk: a) lokakarya; b) pelatihan; c) orientasi; dan/ atau d) sosialisasi.

 

Diktum KETIGA Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Selain Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penguatan Moderasi Beragama dapat diikuti oleh Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan/ atau masyarakat.

 

Diktum KELIMA Pendanaan  pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag, adalah memberikan panduan agar kegiatan penguatan moderasi beragama dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan; dan memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) ini memuat ketentuan mengenai perencanaan; pelaksanan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kemenag. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter