Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2022, Sebagaimana diketahui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022, bahwa
DAK Fisik Reguler meliputi DAK bidang pendidikan; DAK bidang kesehatan dan
keluarga berencana; DAK bidang jalan; DAK bidang air minum; DAK bidang sanitasi;
dan DAK bidang perumahan dan permukiman.
DAK Fisik Reguler bidang
pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah
dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah
menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h)
perpustakaan daerah. Sedangkan DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana
terdiri atas subbidang: a) penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b)
penguatan percepatan penurunan stunting; c) pengendalian penyakit; d) penguatan
sistem kesehatan; e) kefarmasian; dan f) keluarga berencana. DAK Fisik Reguler
bidang kesehatan dan keluarga berencana tahun 2022 bertujuan untuk pemenuhan
pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur
dasar.
DAK Fisik Penugasan menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK
Fisik Tahun 2022, meliputi bidang: a) jalan; b) irigasi; c) pertanian; d)
kelautan dan perikanan; e) industri kecil dan menengah; f) pariwisata; g)
lingkungan hidup; h) perdagangan; i) transportasiperairan; j) transportasi perdesaan;
k) kehutanan; dan l) usaha mikro, kecil, dan menengah. DAK Fisik Penugasan bersifat
lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas
nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik
Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri
atas: a) tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri
kecil dan menengah; b) tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan
sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan c) tema peningkatan
konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku,
dan Papua. DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi pariwisata prioritas
dan sentra industri kecil dan menengah terdiri atas bidang: a) pariwisata; b)
industri kecil dan menengah; c) usaha mikro, kecil, dan menengah; d) jalan; e)
perdagangan; dan f) lingkungan hidup.
DAK Fisik Penugasan tema
pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,
perikanan, dan hewani terdiri atas bidang: pertanian; kelautan dan perikanan; irigasi;
jalan; perdagangan; lingkungan hidup; dan kehutanan. Adapun DAK Fisik Penugasan
tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah
Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdiri atas bidang: a) jalan; b) transportasi
perairan; dan c) transportasi perdesaan.
Pengelolaan DAK Fisik di
Daerah meliputi: a) persiapan teknis; b) pelaksanaan; c) pelaporan; dan d)
pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.Dalam hal setiap
bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/ Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Dalam hal petunjuk
operasional mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk
operasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai pengelolaan keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam
hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga
menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Peraturan presiden ini diundangkan. Pemerintah Daerah melakukan persiapan
teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil
penilaian usulan; c) hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d) hasil penyelarasan
atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal hasil penyelarasan
atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan
untuk kegiatan lain.
Dalam hal usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah
telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah
namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatan
lain pada bidang/ subbidang yang sama.
Dalam hal alokasi DAK Fisik
yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar dari hasil
sinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapat
menambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis.
Usulan rencana kegiatan tersebut hrus memuat: a) rincian kegiatan; b. metode
pengadaan; c) lokasi kegiatan; d) target keluaran kegiatan; e) rincian
kebutuhan dana; dan f) kegiatan penunjang.
Usulan rencana kegiatan dibahas
dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan. Persetujuan dilakukan
oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2021 setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/ subbidang pada kegiatan yang
merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah, persetujuan diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
Menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK (Dana
Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2021, Kepala Daerah dapat mengajukan
paling banyak I (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret. Usulan
perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan
alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan
yang terealisasi; dan/ atau b) perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan
atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah. Adapun ketentuan mengenai optimalisasi merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan
Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
Kementerian Negara/Lembaga
memberikan persetetuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Kepala Daerah
menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah
disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi
kegiatan serta target keluaran kegiatan d untuk selanjutnya disampaikan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.
Pemerintah Daerah
melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target
keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK
Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan rencana
kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan
barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan pula dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK
Fisik Tahun 2022 bahwa pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan
dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan
transparansi. Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima
persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik
untuk tahun berkenaan. Pendanaan kegiatan penunjang meliputi: a) desain
perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender, tidak termasuk honor
pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola
keuangan; c) jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil Negara kegiatan DAK
Fisik yang dilakukan secara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/
atau f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian,
dan pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5%
(lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dapat ditetapkan
dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/ Lembaga.
Selenglapnya silahkan
download salinan dan lampiran Perpres
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus)
Fisik Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersdia di bawah ini.
Link download Salinan dan lampiran Perpres
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik (DISINI)
Demikian update informasi regulasi
terbaru tentang Perpres Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2022. Terima kasih, semoga informasi
ada manfaatnya