PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 42 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

 

Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Angka kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; h) kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; j) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.

 

Tujuan petunjuk Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menurut adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; dan c) pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Penilai Pendidikan.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. Adapun Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama memiliki pangkat: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda memiliki pangkat: Penata, golongan ruang III/ c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya memiliki pangkat: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama memiliki pangkat: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan bahwa persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dengan:

1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan

2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);

b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dengan:

1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus).

c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dengan:

1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama dengan:

1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).

 

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yaitu:

a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan penilaian pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.

Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan.

 

Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat lain merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pejabat dibantu oleh Tim Penilai. Tim Penilai memiliki tugas: a) mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c)memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e) melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan dan pelatihan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. LINK DOWNLOAD (DISINI)

 

Itulah informasi terkait Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga informasi tersebut ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter