Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022



Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022. Dalam Surat Direktur Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  : 0019/B3/GT.03.15/2022, dinyatakan  bahwa  sebagai  tindak  lanjut  dari  kebijakan  Merdeka  Belajar, Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  melaksanakan  Program  Pendidikan  Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. 

 

Pada  proses  PGP  diperlukan instruktur yang  akan  bertugas emberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu calon guru penggerak; mengembangkan materi  pembelajaran  PGP  berdasarkan  umpan  balik.   

 

Instruktur  mempunyai  tugas  memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu calon guru penggerak; mengembangkan materi pembelajaran PGP berdasarkan umpan balik. Calon instruktur berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah (fasilitator PGP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

A. Persyaratan

Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.  Minimal lulusan S.1/D IV

2.  Aktif mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun (Wajib)

3.  Memiliki pengalaman sebagai fasilitator PGP minimal 1 angkatan;

4.  Berkomitmen  melaksanakan  tugas  dan kegiatan  penyamaan  persepsi  sesuai  dengan jadwal;

5.  berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai instruktur;

6.  Mendapatkan izin dari atasan langsung;

 

B.  Kriteria

Calon  instruktur  Pendidikan  Guru  Penggerak  harus  memenuhi  kriteria  khusus sebagai berikut:

1.  Menguasai modul/materi ajar yang diampu;

2.  Memiliki pengalaman praktik baik atau aksi nyata dari modul yang diampu;

3.  Memiliki kemauan untuk terus belajar;

4.  Memiliki kemampuan dasar fasilitator;

5.  Memiliki kemampuan dasar coaching.

 

C.  Mekanisme Rekrutmen

1.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon instruktur;

2.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak dan rekrutmen instruktur kepada pihak-pihak yang terkait;

3.  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  mengumumkan  pendaftaran calon instruktur secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4.  calon  instruktur  melakukan  pendaftaran  secara  daring  pada  laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan cara log in melalui SIMPKB dan memberikan  isian pernyataan/pertanyaan  dan  mengunggah  dokumen  persyaratan  yang terdiri dari:

a.  mengisi biodata diri pada laman;

b.  mengunggah KTP;

c.  mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;

d.  mengunggah pakta integritas sebagai instruktur (sesuai format);

e.  mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

f.  mengisi CV dan paper based interview.

5.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6.  bagi calon instruktur yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap  2 melalui  penilaian  video  ruang  kolaborasi  yang  pernah  dilakukan  kepada  CGP selama satu angkatan;

7.  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  menetapkan  dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi tahap 2 dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

 

D.  Jadwal Rekrutmen Instruktur

1. Pendaftaran calon instruktur PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak 12 - 25 Januari 2022

2  Verval dan Penilaian Paper Based Interview  26 Januari – 7 Februari 2022

3  Pengumuman Tahap 1  14 Februari 2022

4  Penilaian video ruang kolaborasi fasilitator  16 Februari – 2 Maret 2022

5  Pengumuman Tahap 2  4 Maret 2022

Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

 

E.  Dokumen Calon Fasilitator 

Dokumen yang harus dilengkapi calon instruktur sebagai berikut.

1. biodata pada laman;

2. foto copy KTP;

3. salinan ijazah terakhir;

4. pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

6. pengisian paper based interview

 

F.  Langkah-langkah Pendaftaran Calon Instruktur 

Pendaftaran calon instruktur mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

2. melakukan log in ke dalam SIMPKB;

3. cari menu Registrasi Instruktur Guru Penggerak;

4. melengkapi CV,  unggah syarat berkas, mengisi paper based interview;

5. melakukan AJUAN BERKAS  sebagai calon instruktur Guru Penggerak.

 

G.   Tempat Kegiatan

Tempat  rekrutmen  calon instruktur  dikoordinasikan  oleh  Direktorat Kepala  Sekolah, Pengawas  Sekolah,  dan  Tenaga  Kependidikan,  Direktorat  Jenderal  Guru dan  Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

H.  Ketetapan

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai instruktur PGP dari  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi. Bagi peserta  yang tidak memenuhi  kelayakan, tidak dapat  mengikuti  kegiatan  asesmen calon instruktur pada periode berikutnya. Instruktur Pendidikan Guru Penggerak yang telah  lulus  dan  ditetapkan  sebagai  instruktur  PGP akan  dilibatkan  dalam  proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

 

Demikian informasi tentang Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. dapatkan berita pendidikan terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post