POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran
2021/2022 yang dimaksud Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan. Ujian madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta
didik, sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah
satu syarat penentuan kelulusan. Adapun yang dimaksud Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS Ujian
Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022
Tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun
Pelajaran 2021/2022 menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KepdirjenPendis Nomor 455 Tahun 2022
Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI
MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Bentuk Ujian Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan
MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022. Pada
masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
dapat berupa; a) portofolio, b) penugasan, c) praktek, d) tes tertulis, dan/
atau e) bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berbagai bentuk
ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip
utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan
pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.
Materi Ujian Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan
MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut 1) Materi ujian
untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 2) Materi ujian untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kisi-Kisi UM Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan
MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut: 1) Kisi-kisi UM MI,
MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh guru mata pelajaran dan
ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. 2) Kisi-kisi
UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab MI,
MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh Kementerian Agama RI. 3)
Kisi-kisi UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan,
standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Naskah Soal UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran
2021/2022, adalah sebagai berikut: 1) Naskah soal UM disusun oleh guru mata
pelajaran mengacu pada kisi kisi UM; 2) Soal tes yang dikembangkan disesuaikan
dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis,
dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian, 3) Naskah soal UM disusun oleh Guru mata
pelajaran pada satuan pendidikan, 4) Dalam hal di madrasah terdapat
keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan
sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
Berikut ini ketentuan
tentang Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022
1. Jenjang MI:
Berdasarkan
Prosedur Operasional Standar POS Ujian
Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian
Madrasah (UM) jenjang MI, adalah sebagai berikut
a
. Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.
b. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid
pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (sa
tu ).
2 . Jenjang MTs :
Berdasarkan
Prosedur Operasional Standar POS Ujian
Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian
Madrasah (UM) jenjang MTS, adalah sebagai berikut
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid
pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1
(satu) tahun terakhir .
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara
sistem kredit semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
Berdasarkan
Prosedur Operasional Standar POS Ujian
Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian
Madrasah (UM) jenjang MA/MAK, adalah sebagai berikut
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Mem iliki nomor induk siswa nasional (NISN)
valid pada pangkalan data EMIS.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1
(satu) tahun terakhir.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem
kredit semester (SKS).
Berikut ini Ketentuan Satuan
Pendidikan Penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022
berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional
Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS
MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah: 1) UM diselenggarakan oleh satuan
pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK. 2) Satuan pendidikan yang dapat
melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki ljin Operasional dan Nomor
Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian
Agama. 3) Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah
yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M). 4) Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan
cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan
ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah
induk penyelenggara UM. 5) Madrasah
yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi,
tetap dapat menyelenggarakan UM.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini. LINK
DOWNLOAD (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun
Pelajaran 2021/2022 Semoga ada manfaatnya, terima kasih