POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Berdasarkan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan. Adapun yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA KepdirjenPendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

 

Bentuk Ujian Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.         Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa; a) portofolio, b) penugasan, c) praktek, d) tes tertulis, dan/ atau e) bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.

 

Materi Ujian Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut 1) Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 2) Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

 

Kisi-Kisi UM Soal Ujian Madrasah (UM) MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut: 1) Kisi-kisi UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. 2) Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh Kementerian Agama RI. 3) Kisi-kisi UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

 

Naskah Soal UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, adalah sebagai berikut: 1) Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisi­ kisi UM; 2) Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian, 3)          Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan, 4) Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.

 

Berikut ini ketentuan tentang Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022

1. Jenjang MI:

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MI, adalah sebagai berikut

a . Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.

b.  Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (sa tu ).

2 . Jenjang MTs :

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MTS, adalah sebagai berikut

a.  Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b.  Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir .

d.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

 

3. Jenjang MA/MAK:

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MA/MAK, adalah sebagai berikut

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b.  Mem iliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

d.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

 

Berikut ini Ketentuan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah: 1) UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK. 2) Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki ljin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama. 3) Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). 4) Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujiannya dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM. 5) Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. LINK DOWNLOAD (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post