Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan


Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di bidang keamanan  penerbangan,  penanganan  pengangkutan kargo  dan/atau barang  berbahaya,  atau  pelayanan darurat dan  untuk  meningkatkan kinerja  organisasi perlu  ditetapkan  Jabatan  Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan hak  untuk melaksanakan  kegiatan  pengaturan,  pengendalian, pengawasan  dan  investigasi  di  bidang  keamanan penerbangan,  penanganan pengangkutan  kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Adapun yang dimaksud Pejabat  Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang  selanjutnya  disebut  Inspektur  Keamanan Penerbangan adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  melakukan pembinaan  teknis  di  bidang  keamanan  penerbangan, penanganan  pengangkutan  kargo  dan/atau  barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan serta kedudukan Jabatan  Fungsional  Inspektur  Keamanan  Penerbangan.  Berdasarkan Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Jabatan  Fungsional  Inspektur  Keamanan  Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Jabatan   Inspektur  Keamanan  Penerbangan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang keamanan  penerbangan,  penanganan  pengangkutan kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau  pelayanan darurat  pada  Direktorat  Jenderal  Perhubungan  Udara Kementerian Perhubungan. Jabatan  Inspektur  Keamanan  Penerbangan  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Menurut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
b.  Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
c.  Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.

Adapun Tugas  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Keamanan Penerbangan  Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 yaitu  melaksanakan  kegiatan  pembinaan teknis  pengaturan,  pengendalian,  pengawasan,  dan investigasi  di  bidang  keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan  kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau pelayanan darurat.

Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan




Link Download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



1 Comments

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post